Senin, 14 Februari 2011

SERTIFIKASILAH PUSTAKAWAN, DITANGAN MEREKA SARANA PENCERDASAN BANGSA. Oleh: Iskandar, S.Sos., MM (Pustakawan Madya Unhas)


Saya sedikit senang ketika mengetahui bahwa pustakawan akan disertifikasi. Dalam benak saya tergambar bahwa pemerintah telah mengetahui hakekat sesungguhnya pendirian perpustakaan, dan berbicara tentang perpustakaan berarti kita berbicara tentang pustakawan. Jika ada usaha untuk mencerdaskan bangsa, berarti usaha tersebut juga ada pada tangan pustakawan. Sejarah membuktikan bahwa pustakawan turut memajukan pendidikan, bahkan para guru dan dosen banyak belajar dari pustakawan. Ini artinya bahwa ketika guru dan dosen disertifikasi maka seharusnya pustakawan lebih dahulu disertifikasi.

Pendidikan modern sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan keberadaan perpustakaan. Berapa banyak calon sarjana, calon Magister dan calon Doktor  yang memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana untuk menyelesaikan studinya, bahkan para peneliti datang ke perpustakaan untuk mencari literatur, tidak pergi ke guru atau dosen mereka. Ini artinya bahwa perpustakaan memegang peranan yang esensi. 

Jika kita membaca pada beberapa literatur tentang perpustakaan, baik yang terbit dalam negeri maupun dari luar negeri, ada kalimat yang menarik misalnya, “Perpustakaan ibarat jantung”. Betapa pentingnya organ tubuh yang namanya “jantung” tersebut. Itulah perpustakaan.

Manfaat Sertifikasi Pustakawan 

Dengan sertifikasi pustakawan, ada beberapa keuntungan “lebih” yang dapat diperoleh bagi pemerintah dan bagi pustakawan. Misalnya:

a. Bagi Pemerintah:

1. Pustakawan akan menjadi profesional, sehingga mampu mensukseskan pembangunan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana esensi yaitu perpustakaan.
2. Terpenuhinya sarana dan pemberdayaan serta peningkatan mutu pendidikan termasuk kebudayaan nasional.
3. Mencerdaskan Guru dan dosen, dan semua komponen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk terpenuhinya semua kebutuhan informasi serta mampu mengangkat derajat pendidikan nasional.

b. Bagi Pustakawan:

1. Pustakawan akan menjadi seorang profesional, sehingga peran dan fungsinya akan terealisasikan secara sempurna.
2. Tanggung jawab pustakawan akan lebih terarah, terprogram dan berdaya guna secara sempurna dengan penuh kreatif dan efektif.
3. Pustakawan akan memiliki dasar dan landasan yang pasti (bukti formal) karena profesinya telah diakui, sehingga pustakawan nantinya lebih “bersemangat sepenuh hati” akan profesinya tersebut.

Intinya bahwa pustakawan yang telah disertifikasi memiliki tanggung jawab dan ada bukti formal sebagai pengakuan yang akan menjadi cambuk untuk menjadi “lebih” dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pustakawan. Misalnya, kinerjanya lebih tinggi, lebih bertanggung jawab, lebih terarah, lebih profesional dll.

Pendidikan Pustakawan = Pendidikan Profesi

Penjelasan tentang ciri bahwa pustakawan adalah profesi tidak perlu Saya jelaskan, mengingat bahwa semua syarat tentang profesi telah dipenuhi, sehingga dikatakanlah bahwa pustakawan itu adalah termasuk suatu profesi, tetapi berikut ini ada contoh menarik yang bisa menjelaskan bahwa pendidikan formal pustakawan sudah terpatri didalamnya pendidikan profesi.

Ketika Saya ditugaskan sebagai pembimbing mahasiswa yang PKL (Praktik Kerja Lapang) di instansi Saya. Kebetulan ada dua “kubu” yang pertama dari Mahasiswa D3 (diploma tiga) Ilmu perpustakaan dan yang kedua Mahasiswa dari D3 non perpustakaan. Setelah dua bulan berjalan, ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok diantaranya:
1. Mahasiswa D3 perpustakaan mereka dapat menyesuaikan diri dengan cepat, sedang dari D3 non perpustakaan tidak.
2. Mahasiswa D3 perpustakaan sudah dapat mengelola perpustakaan, sedang dari D3 non perpustakaan sepertinya “tersesat” dan kebingungan.
3. Semangat kerja mahasiswa D3 perpustakaan sangat tinggi, sedangkan D3 non perpustakaan kurang bergairah dalam melaksanakan tugasnya.
4. Hasil kerja mahasiswa dari D3 perpustakaan sangat sempurna, sedangkan non perpustakaan hasilnya mengecewakan.

Dari dasar tersebut, saya berkesimpulan bahwa pendidikan formal perpustakaan sudah termasuk didalamnya pendidikan profesi. Alasannya adalah karena seseorang akan “tersesat dan kebingungan” apabila bertugas dalam bidang kepustakawanan sedang dia tidak memiliki dasar “ilmu” perpustakaan yang kuat. Begitu pentingnya pendidikan formal kepustakawanan sebelum seseorang ditempatkan di perpustakaan, dan seharusnya tidak bisa seseorang bekerja diperpustakaan sebelum mendapat pendidikan formal mengenai perpustakaan, karena orang inilah yang akan merusak citra perpustakaan.

Saatnyalah kejayaan perpustakaan dan pengakuan terhadap pustakawan menjadi dasar dalam mensukseskan cita-cita pembangunan nasional, dalam menyediakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa secara berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.