Minggu, 06 Februari 2022

PERAN PUSTAKAWAN DALAM MENDUKUNG RISET DI UNIVERSITAS

PERAN PUSTAKAWAN DALAM MENDUKUNG RISET DI UNIVERSITAS

 

Oleh:

Iskandar

(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

Beberapa hari yang lalu, saya bertindak sebagai pimpinan sidang sekaligus sebagai penguji dalam ujian tertutup tesis yang inti tesisnya tentang peran pustakawan dalam mendukung riset di universitas.

 Tulisan singkat ini menjadi tambahan penjelasan terkait peran pustakawan dalam mendukung riset di universitas, selain yang disebutkan dalam tesis tersebut. Dalam tesis mahasiswa tersebut mengungkapkan bahwa peran pustakawan pada intinya adalah sebagai konsultan riset dan disseminator informasi.

 Sebagai konsultan riset, pustakawan memberikan layanan konsultasi kepada peneliti baik dari kalangan mahasiswa, maupun dosen terkait sumber informasi yang diperlukan. Dengan cara:

  1. Membantu peneliti dalam menemukan bahan atau sumber-sumber informasi dan menawarkan bimbinganuntuk penelitian yang lebih mendalam.
  2. Menjawab pertanyaan referensi secara langsung, online, atau melalui telepon
  3. Membantu dalam penggunaan pencarian katalog perpustakaan, database dan sumber informasi lainnya
  4. Membantu mendapatkan hasil-hasil riset terdahulu berkenaan dengan subjek penelitiannya.
  5. Bertindak sebagai disseminator (penyebaran) informasi. Inti diseminasi informasi ini adalah dengan menyebarkan bahkan membantu untuk mempublikasikan karya akhir ke repositori universitas.

 Dari penjelasan mahasiswa di atas saya ingin mempertegas terkait peran pustakawan di universitas agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik di perpustakaan termasuk mendukung riset dengan merujuk pada UU RI No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab VII Pasal 32 menegaskan bahwa tugas utama tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan) adalah memberikan pelayanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 Dari UU Perpustakaan di atas ada beberapa hal yang perlu di realisasikan oleh pustakawan sebagai bagian dari perlunya keahlian pustakawan, yaitu:

1.        Pustakawan perlu melakukan pelayanan secara prima.

Pelayanan prima dapat juga dikatakan sebagai pelayanan yang berkualitas yang hasil akhirnya adalah kepuasan pemustaka ketika memanfaatkan pelayanan yang ada di perpustakaan. Keberhasilan pustakawan dalam merealisasikan pelayanan prima terhadap pemustaka hanya akan berhasil jika pustakawan atau tenaga perpustakaan merealisasikan profesionalisme  pustakawan.

2.        Pustakawan perlu menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.

Kondusif yang dimaksud memberi peluang kepada pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan dengan baik dan menjadikan perpustakaan untuk semua kalangan misalnya, bagi kalangan akademisi, pustakawan dapat menjadikan perpustakaan sebagai sarana keberhasilan proses pembelajaran, proses penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.      Memberikan keteladanan, menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Pustakawan perlu memberikan keteladanan kepada siapa saja. Keteladanan yang dimaksud dapat berupa perbuatan, tingkah laku, sifat, termasuk pelayanannya. Menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya juga diperlukan untuk merealisasikan pustakawan yang profesional. Keberhasilan pustakawan dalam menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk memberikan keteladanan hanya akan berhasil jika pustakawan tersebut menyadari arti pentingnya memahami  fungsi kealian dalam mengelola Perpustakaan secara baik.

 Terkait dengan peran, pustakawan memiliki tugas utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan bekerja secara maksimal mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan sebagai sarana yang berisi informasi yang mendukung keberhasilan pendidikan baik secara manual, maupun dengan teknologi modern sehingga pemustaka (user) dapat menguasai, memahami, dan mampu menerapkan sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan dengan sebaik-baiknya yang ditandai dengan perubahan perilaku, tingkah laku, pengambilan keputusan, dan kebijakan yang lebih baik. Banyak cara yang dapat dilakukan pustakawan diantaranya:

  1. Pustakawan dapat melakukan asimilasi dari tradisi-tradisi pengelolaan perpustakaan. Asimilasi dapat dijadikan hal yang utama untuk merealisasikan fungsi perpustakaan termasuk tuntutan era digital.
  2. Mengembangkan pola-pola yang dapat memenuhi unsur kepuasan pemustaka terhadap pelayanan perpustakaan termasuk memecahkan masalah-masalah sosial yang memerlukan pemecahan, seperti masalah tenaga kerja (SDM), masalah kemerosotan moral, masalah literasi, masalah informasi palsu, dan masalah-masalah lainnya terkait kecerdasan bangsa termasuk masalah dalam keberhasilan riset.
  3. Munculkan kreativitas untuk menyukseskan peran, fungsi, dan tujuan perpustakaan.
  4. Bekerja sama dengan profesi lain, saling menghargai, dan tetap melaksanakan tugas masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Aturan yang berlaku itu misalnya UU RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, PermenpanRB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  5. Pustakawan harus dapat menjamin fungsi perpustakaan dipahami oleh pelaku pendidikan.
  6. Pustakawan memerlukan dukungan moral dan regulasi dari pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU RI No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan agar fungsi perpustakaan khususnya di perguruan tinggi dapat maksimal.

 Sebagai seorang profesional, pekerjaan pustakawan memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan pustakawan. Pekerjaan-pekerjaan itu diantaranya:

1.      Pengelolaan Perpustakaan, meliputi:
a.    perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan
b.    monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
2.      Pelayanan Perpustakaan, meliputi:
a.    pelayanan teknis; dan
b.    pelayanan pemustaka.
3.      Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi:
a.    pengkajian kepustakawanan;
b.    pengembangan kepustakawanan;
c.    penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan; dan
d.   penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan

 Ada yang beranggapan bahwa setiap orang bisa menjadi pustakawan. Alasannya karena siapa saja dapat menata dan menyusun buku di rak. Anggapan ini benar jika pekerjaan pustakawan hanya sebatas menyusun buku di rak.

 Pekerjaan pustakawan tidak hanya menyusun buku di rak tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan lainnya berupa kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan serta melakukan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

 Pustakawan juga memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka, serta melakukan kegiatan atau pekerjaan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan atau pengkritisian karya kepustakawanan, dan melakukan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan untuk menjamin kepuasan pemustaka terhadap pemanfaatan perpustakaan, ketersediaan informasi, penelusuran, dan penyebaran informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 Sumber bacaan:

  1. Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2008.

  2. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014.

  3. Satriani. Peran Pustakawan dalam Mendukung Dinamika Riset di UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar: Pascasarjana UIN Alauddin, 2022