Selasa, 03 Mei 2016

RAK KOLEKSI PERPUSTAKAAN



RAK KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)


Tulisan ini untuk memberi pengetahuan kepada pustakawan dalam berkreasi dengan memanfaatkan rak koleksi perpustakaan untuk mencari kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan dan perolehan angka kredit dengan mudah sehingga pemustaka (pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan) akan puas dengan layanan perpustakaan.

Rak koleksi perpustakaan yang dimaksud adalah rak tempat koleksi di perpustakaan. Rak ini biasanya berisi koleksi sesuai dengan susunan nomor klasifikasi. Klasifikasi merupakan penggolongan atau pengelompokan bahan pustaka di perpustakaan sesuai dengan jenis atau subjeknya, untuk membantu pemustaka dalam mencari, menemukan buku yang dicarinya dengan cepat, tepat, dan sesuai yang diinginkan.

Sistem klasifikasi yang paling banyak digunakan di perpustakaan adalah dengan menggunakan  sistem DDC (Dewey Decimal Classification). Secara umum klasifikasi ini untuk menentukan susunan koleksi yang ada di perpustakaan. Klasifikasi ini juga sebagai dasar untuk pengelompokan ilmu pengetahuan pada perpustakaan. Misalnya, 000 untuk karya-karya umum; 100 untuk filsafat, metafisika, psikologi, logika, etika; 200 untuk agama, theology; 300 untuk ilmu-ilmu sosial; 400 untuk bahasa; 500 untuk matematika dan ilmu-ilmu alam; 600 untuk ilmu-ilmu terapan, kedokteran, teknologi; 700 untuk seni, rekreasi, hiburan, olahraga; 800 untuk linguistik, sastra; dan 900 untuk geografi, biografi, sejarah.

Pustakawan dapat menjadikan rak sebagai sumber data untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan tugasnya dalam mencari atau untuk mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, pustakawan perlu melakukan kegiatan kepustakawanan agar dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pustakawan. Misalnya, Pustakawan Ahli dengan pendidikan Sarjana untuk Pustakawan Pertama, Gol. III/a sebesar 100 AK (Angka kredit), III/b sebesar 150 AK, Untuk Pustakawan Muda, Gol. III/c sebesar 200 AK, III/d sebesar 300 AK, Untuk Pustakawan Madya, Gol. IV/a sebesar 400 AK, IV/b sebesar 550 AK, IV/c sebesar 700 AK, Untuk Pustakawan Utama, Gol. IV/d sebesar 850 AK, dan IV/e sebesar 1050 AK.

Pustakawan dengan rak koleksi yang ditugaskan kepadanya, akan dapat bermanfaat bagi pemustaka untuk meningkatkan pemanfaatan koleksi perpustakaan dan merealisasikan pelayanan pemustaka, termasuk memudahkan pemustaka dalam hal penemuan kembali koleksi dan untuk menjaga keteraturan, serta kerapian koleksi dalam Perpustakaan demi terealisasinya peran, fungsi, dan tujuan perpustakaan. Dengan rak koleksi perpustakaan tersebut, setiap jenjang jabatan dapat melakukan:
1.  Pustakawan Pertama, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada raknya masing-masing misalnya, Mengidentifikasi koleksi perpustakaan untuk penyiangan, Membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa daerah, Membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa asing, dan lain-lain.
2.  Pustakawan Muda, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada raknya masing-masing misalnya, Melakukan survei kebutuhan informasi Pemustaka, Melakukan seleksi koleksi perpustakaan, Mengevaluasi koleksi perpustakaan untuk penyiangan, Melakukan pelestarian fisik Koleksi Perpustakaan, dan lain-lain.
3.  Pustakawan Madya, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada raknya masing-masing misalnya, Mengelola koleksi perpustakaan hasil penyiangan, Membuat panduan pustaka (pathfinder), Membuat tajuk kendali subjek, Membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan berbahasa asing, dan lain-lain.
4.   Pustakawan Utama, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada raknya masing-masing misalnya, melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional), membangun jejaring perpustakaan tingkat nasional, menelaah sistem kepustakawanan, dan lain-lain.

Keberhasilan perpustakaan hanya akan terealisasi jika pustakawan menguasai bidang tugasnya (profesional), memiliki kreativitas, memiliki pengetahuan manajemen, dan kreatif dalam melaksanakan tugas kepustakawanan yang diamanahkan kepadanya. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan tugas kepustakawan tentunya akan dihargai dengan kenaikan jabatan pustakawan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Keberhasilan pustakawan memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dalam waktu yang cepat merupakan ciri pustakawan yang kreatif dan berprestasi, yang dicari oleh pemustaka.


Sumber Bacaan:
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar