RAK
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Tulisan
ini untuk memberi pengetahuan kepada pustakawan dalam berkreasi dengan
memanfaatkan rak koleksi perpustakaan untuk mencari kegiatan yang dapat
menunjang keberhasilan dan perolehan angka kredit dengan mudah sehingga
pemustaka (pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan) akan
puas dengan layanan perpustakaan.
Rak koleksi perpustakaan yang dimaksud adalah
rak tempat koleksi di perpustakaan. Rak ini biasanya berisi koleksi sesuai
dengan susunan nomor klasifikasi. Klasifikasi merupakan penggolongan atau
pengelompokan bahan pustaka di perpustakaan sesuai dengan jenis atau subjeknya,
untuk membantu pemustaka dalam mencari, menemukan buku yang dicarinya dengan
cepat, tepat, dan sesuai yang diinginkan.
Sistem klasifikasi yang paling banyak
digunakan di perpustakaan adalah dengan menggunakan sistem DDC (Dewey Decimal Classification).
Secara umum klasifikasi ini untuk menentukan susunan koleksi yang ada di
perpustakaan. Klasifikasi ini juga sebagai dasar untuk pengelompokan ilmu
pengetahuan pada perpustakaan. Misalnya, 000 untuk karya-karya umum; 100 untuk
filsafat, metafisika, psikologi, logika, etika; 200 untuk agama, theology; 300
untuk ilmu-ilmu sosial; 400 untuk bahasa; 500 untuk matematika dan ilmu-ilmu
alam; 600 untuk ilmu-ilmu terapan, kedokteran, teknologi; 700 untuk seni,
rekreasi, hiburan, olahraga; 800 untuk linguistik, sastra; dan 900 untuk geografi,
biografi, sejarah.
Pustakawan dapat menjadikan rak sebagai
sumber data untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan
tugasnya dalam mencari atau untuk mendapatkan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, pustakawan perlu
melakukan kegiatan kepustakawanan agar dapat memenuhi angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan pustakawan. Misalnya, Pustakawan Ahli dengan
pendidikan Sarjana untuk Pustakawan Pertama, Gol. III/a sebesar 100 AK (Angka
kredit), III/b sebesar 150 AK, Untuk Pustakawan Muda, Gol. III/c sebesar 200
AK, III/d sebesar 300 AK, Untuk Pustakawan Madya, Gol. IV/a sebesar 400 AK,
IV/b sebesar 550 AK, IV/c sebesar 700 AK, Untuk Pustakawan Utama, Gol. IV/d
sebesar 850 AK, dan IV/e sebesar 1050 AK.
Pustakawan dengan rak koleksi yang
ditugaskan kepadanya, akan dapat bermanfaat bagi pemustaka untuk meningkatkan
pemanfaatan koleksi perpustakaan dan merealisasikan pelayanan pemustaka,
termasuk memudahkan pemustaka dalam hal penemuan kembali koleksi dan untuk
menjaga keteraturan, serta kerapian koleksi dalam Perpustakaan demi terealisasinya
peran, fungsi, dan tujuan perpustakaan. Dengan rak koleksi perpustakaan tersebut,
setiap jenjang jabatan dapat melakukan:
1. Pustakawan
Pertama, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data
pada raknya masing-masing misalnya, Mengidentifikasi koleksi perpustakaan untuk
penyiangan, Membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa daerah, Membuat
anotasi koleksi perpustakaan berbahasa asing, dan lain-lain.
2. Pustakawan
Muda, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada
raknya masing-masing misalnya, Melakukan survei kebutuhan informasi Pemustaka,
Melakukan seleksi koleksi perpustakaan, Mengevaluasi koleksi perpustakaan untuk
penyiangan, Melakukan pelestarian fisik Koleksi Perpustakaan, dan lain-lain.
3. Pustakawan
Madya, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada
raknya masing-masing misalnya, Mengelola koleksi perpustakaan hasil penyiangan,
Membuat panduan pustaka (pathfinder), Membuat tajuk kendali subjek, Membuat
abstrak informatif koleksi perpustakaan berbahasa asing, dan lain-lain.
4. Pustakawan
Utama, dapat melakukan pekerjaan kepustakawanan lainnya dengan sumber data pada
raknya masing-masing misalnya, melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat
kompleks (strategis nasional), membangun jejaring perpustakaan tingkat
nasional, menelaah sistem kepustakawanan, dan lain-lain.
Keberhasilan
perpustakaan hanya akan terealisasi jika pustakawan menguasai bidang tugasnya
(profesional), memiliki kreativitas, memiliki pengetahuan manajemen, dan
kreatif dalam melaksanakan tugas kepustakawanan yang diamanahkan kepadanya. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan tugas
kepustakawan tentunya akan dihargai dengan kenaikan jabatan pustakawan dan/atau
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Keberhasilan pustakawan memperoleh
angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dalam waktu
yang cepat merupakan ciri pustakawan yang kreatif dan berprestasi, yang dicari
oleh pemustaka.
Sumber
Bacaan:
Republik
Indonesia. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar