Minggu, 09 Januari 2022

MENGHITUNG KEBUTUHAN RASIO PUSTAKAWAN

MENGHITUNG KEBUTUHAN RASIO PUSTAKAWAN

 Oleh:

Iskandar

(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

 

                 Beberapa hari yang lalu, saya ditanya terkait kebutuhan rasio pustakawan di lembaga atau instansi. Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut

 Menghitung kebutuhan atau rasio pustakawan sudah digambarkan dalam  Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Nasional Perpustakaan. Dalam peraturan tersebut sudah tercantum standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan perpustakaan.

 Terkait kebutuhan rasio pustakawan, dijelaskan dalam point standar Tenaga Perpustakaan. Tenaga Perpustakaan terdiri dari kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga administrasi (tergantung jenis perpustakaan). Pustakawan dalam peraturan terkait standar perpustakaan ini adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

 Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.

 Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan antara lain, tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.

 Setiap Standar Nasional Perpustakaan sudah sangat lengkap penjelasannya, pengambil kebijakan perlu berpedoman dan menyesuaikan saja dengan peraturan tersebut.  Perlu dipahami bahwa dalam peraturan ini masih bersifat standar, sebaiknya jumlah pustakawan di atas standar tersebut. Artinya semakin banyak pustakawannya semakin baik dan tentunya semakin berkualitas perpustakaan tersebut.

 Berikut ini rincian peraturan kepala perpustakaan Nasional RI sesuai jenis perpustakaan yang dikhususkan pada kebutuhan rasio pustakawan:

  1. Perpustakaan Perguruan Tinggi. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 13 Tahun 2017), Tenaga Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri dari kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga administrasi. Rasio pustakawan yaitu setiap 500 (lima ratus) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) pustakawan. Rasio tenaga teknis yaitu setiap 5.000 (lima ribu) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) tenaga teknis perpustakaan.
  2. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang.  Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  3. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  4. Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 10 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  5. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 13 Tahun 2021). Tenaga Perpustakaan PAUD adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan PAUD.
  6. Perpustakaan Provinsi. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 9 Tahun 2017). Tenaga Perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 250.000 penduduk provinsi.Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 750.000 penduduk provinsi.
  7. Perpustakaan Kabupaten/Kota. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 8 Tahun 2017). Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 25.000 penduduk Kabupaten/Kota. Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk Kabupaten/Kota.
  8. Perpustakaan Kecamatan. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2017). Jumlah tenaga Perpustakaan paling sedikit 2 orang.
  9. Perpustakaan Desa/Kelurahan. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 6 Tahun 2017). Jumlah tenaga Perpustakaan paling sedikit 2 orang.
  10. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB). (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 11 Tahun 2021. Tenaga Perpustakaan SLB, tenaga kependidikan yang diberi tugas serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan SLB.

  Dari dasar di atas, tentu menghitung rasio pustakawan pada setiap jenis perpustakaan menjadi lebih mudah. Sebagai contoh untuk menghitung kebutuhan rasio pustakawan pada Perpustakaan kota Makassar. Jumlah penduduk kota Makassar tahun 2020 adalah 1.484.912 orang. Menurut NSP Perpustakaan Kabupaten/Kota, Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk Kabupaten/Kota. Jadi Pustakawan yang dibutuhkan di Perpustakaan Kota Makassar adalah 1.484.912 : 75.000 = paling sedikit 20 Orang Pustakawan.

  Sumber bacaan:

  1. https://dukcapil.makassar.go.id/data-penduduk/#1611702020289-06982daf-d919
  2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Nasional Perpustakaan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar