PENYIANGAN KARYA ILMIAH?
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi
“salah kaprah” tentang penyiangan koleksi karya ilmiah. Dikatakan salah kaprah
karena proses penyiangan untuk koleksi perpustakaan disama-ratakan. Seharusnya,
berbeda cara penanganan koleksi majalah, jurnal, buku teks, dan karya ilmiah
dalam hal penyiangan koleksi. Karya ilmiah yang dimaksud dalam tulisan ini
adalah hasil pemikiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan dengan kriteria dan
etika penulisan misalnya, laporan akhir, hasil penelitian, termasuk skripsi,
tesis, dan disertasi.
Tulisan ini merupakan gambaran betapa
pentingnya seorang pemimpin/kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan dalam memahami
tata-cara penyiangan koleksi di perpustakaan atau sering dibahasakan retensi
arsip. Menanggapai fenomena kejadian pembuangan karya ilmiah yang dilakukan
oleh oknum kepala perpustakaan, saya bercanda dengan mengatakan, memang berbeda
jika pemimpin atau kepala perpustakaan dari pustakawan dengan yang bukan
pustakawan.
Seorang kepala perpustakaan dan tenaga
perpustakaan bertanggung jawab untuk merealisasikan tugas, fungsi, dan tujuan
perpustakaan.
a.
Tugas perpustakaan
Tugas perpustakaan dapat dirinci sebagai
berikut:
1.
Mengumpulkan/mengadakan
informasi
Mengumpulkan
informasi bisa dengan melalui proses pembelian, hadiah, tukar-menukar, dan
melalui kemas sendiri atau membuat sendiri produk informasi. Hasil pengadaan
tersebut direalisasikan dengan kategori fiksi dan non fiksi dengan wujud manual
(buku) dan elektronik atau digital (nonbuku)
2.
Mengolah
informasi
Mengolah
informasi berarti melakukan proses mengolah koleksi sesuai aturan umum
pengolahan koleksi di perpustakaan sehingga koleksi siap dimanfaatkan oleh
pemustaka. Proses itu meliputi, pemberian nomor kelas, label, pembuatan
katalog, barcode, pathfinder, abstrak, indeks, dan lain-lain.
3.
Menyediakan
informasi.
Penyediaan
informasi bisa diartikan sebagai informasi yang sudah siap dimanfaatkan oleh
pemustaka. Informasi itu bisa berbentuk cetak, elektronik, dan multimedia.
4.
Menyebarkan
informasi
Menyebarkan
informasi artinya mengupayakan agar koleksi dapat diketahui, dikenali oleh
semua orang sehingga mereka dapat memanfaatkan koleksi tersebut berdasarkan
kebutuhannya. Menyebarkan informasi ini dapat dilakukan dengan mempromosikan
melalui presentasi, cara tertulis, atau penyampaian dari mulut ke mulut, atau
dengan menggunakan media teknologi (blog, media sosial, termasuk SMS (Short
Message Service)).
5.
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tugas perpustakaan adalah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi misalnya, dengan menyiapkan koleksi-koleksi yang terbaru, koleksi
yang sifatnya nonfiksi, koleksi yang sesuai dengan bidang ilmu pemustaka,
profesi dan keahlian pemustaka. Perpustakaan dikatakan mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi jika perpustakaan dapat memudahkan pemustaka
mencari atau mengakses informasi sesuai dengan kebutuhannya secara cepat dan
tepat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
6.
Memajukan
kebudayaan nasional.
Tugas
perpustakaan adalah memajukan kebudayaan nasional dengan melaksanakan
pelestarian budaya bangsa melalui karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
b. Fungsi Perpustakaan
1. Wahana Pendidikan (edukatif)
Wahana edukatif dalam perpustakaan berhubungan dengan kemampuan
pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan sesuai dengan disiplin ilmunya.
Wahana edukatif juga mengarah kepada terbentuknya keterampilan,
kemampuan untuk mengenali berbagai jenis sumber-sumber informasi, mencari
informasi yang sesuai dengan kebutuhan pemustaka, dapat memanfaatkan sumber
informasi yang relevan atau sesuai dengan kebutuhan pemustaka, dapat
mengevaluasi, mengatur, menerapkan, dan mengkomunikasikan informasi untuk
keberhasilan studi.
2. Wahana
Informatif
Wahana
informatif berhubungan erat dengan jenis informasi yang disiapkan oleh
perpustakaan yang relevan dengan kebutuhan pemustaka. Jenis informasi tersebut
tentunya sejalan dengan jenis perpustakaan sehingga pemustaka dapat memanfaatkan
informasi tersebut secara tepat sesuai kebutuhan pemustaka. Wahana informatif
ini merupakan informasi yang biasanya disajikan di perpustakaan dalam format
cetak, elektronik, dan multimedia.
3. Wahana
Penelitian
Wahana
penelitian dalam perpustakaan artinya koleksi yang ada dalam perpustakaan
mendukung proses penelitian. Wahana ini hanya akan tercapai jika perpustakaan
mampu menyiapkan segala literatur yang bermanfaat untuk proses penelitian.
Literatur tersebut misalnya, buku, koleksi karya ilmiah, koleksi majalah dan
surat kabar, koleksi referensi, serta koleksi-koleksi secara online
(e-journal, e-book, e-artikel, dan lain-lain).
4. Wahana
Kultural
Wahana kultural
dalam perpustakaan artinya perpustakaan berusaha untuk memelihara,
mengumpulkan, dan menyebarkan hasil karya yang sifatnya bernuansa budaya agar
dapat menambah pengetahuan pemustaka dan masyarakat terkait dengan informasi,
sejarah, dan perkembangannya secara utuh dan menyeluruh dengan menyiapkan
koleksi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan karya rekam untuk menjamin
kelestarian kebudayaan baik kebudayaan daerah, kebudayaan nasional, maupun
kebudayaan dunia.
5. Wahana
Pelestarian
Fungsi wahana
pelestarian dalam perpustakaan adalah memberi jaminan bahwa semua hasil karya
manusia yang disimpan dalam perpustakaan akan tetap terjaga, terlindungi, dan
terawat dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemustaka secara
berkesinambungan.
6. Wahana
rekreasi
Wahana rekreasi
yang dimaksud adalah realisasi dari koleksi atau fasilitas perpustakaan yang
memiliki unsur-unsur rekreasi misalnya, buku fiksi, musik, movie, TV,
dan lain-lain. Dengan wahana rekreasi ini, pemustaka diharapkan dapat terhibur,
santai, dan bersenang-senang dengan fasilitas yang dimiliki oleh perpustakaan.
c.
Tujuan Perpustakaan
1. Memberi
layanan kepada pemustaka
Layanan
pemustaka berbentuk layanan yang berkualitas atau prima yang diterapkan melalui
berbagai jenis layanan misalnya, layanan sirkulasi, layanan referensi &
cadangan, layanan karya ilmiah, layanan majalah dan surat kabar, layanan local
content dan lain-lain. Inti dari layanan perpustakaan adalah kepuasan
pemustaka.
2. Meningkatkan
kegemaran membaca
Kegemaran membaca perlu direalisasikan
di perpustakaan. Untuk itu, perpustakaan hendaknya menyiapkan koleksi yang
berbobot dan bermutu, sesuai dengan bidang ilmu dan profesi pemustaka, atau
sesuai dengan kebutuhan. Kegemaran membaca akan meningkat jika pustakawan aktif
memasyarakatkan tujuan pengadaan koleksi di perpustakaan. Pemustaka juga perlu
dikenalkan seluruh koleksi yang ada di perpustakaan, perlu dilatih cara
menelusur, menemukan informasi. Cara meningkatkan kegemaran membaca dapat
dilakukan dengan cara: membacalah setiap waktu, belajarlah mencintai buku,
jadikan membaca sebagai kebutuhan, rajin-rajinlah ke perpustakaan, milikilah
komitmen untuk membaca, awasi diri sendiri sesuai target bacaan, jadikan
membaca menjadi kebiasaan, belajarlah membeli buku sendiri, contohi orang-orang
yang berhasil karena membaca, dan buat target ke depan untuk keberhasilan
membaca.
3. Memperluas wawasan dan pengetahuan
pemustaka
Salah satu tujuan perpustakaan adalah
memperluas wawasan dan pengetahuan pemustaka. Idealnya, pemustaka yang rajin
membaca buku tentu akan memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan
orang yang tidak membaca buku.
Rincian
tugas, fungsi, dan tujuan perpustakan, mengarah kepada pemuasan pemustaka
terhadap layanan perpustakaan. Dalam tugas, fungsi, dan tujuan perpustakaan di
atas, tidak ada yang menyatakan bahwa pustakawan perlu membuang koleksinya,
termasuk koleksi karya ilmiah. Ini artinya, menyiangi koleksi diperlukan tetapi
perlu diperhitungkan dengan baik dan benar. Ada koleksi yang disiangi dengan
cara dimusnahkan, dinilai kembali, atau bahkan disimpan permanen.
Retensi
arsip atau dalam istilah kepustakawanan adalah melakukan penyiangan koleksi.
Dasar kegiatan ini adalah Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 Tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Perguruan Tinggi
Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Dalam peraturan ini telah diatur
jenis arsip dan jangka waktu simpan (aktif dan inaktif) serta keterangan untuk
tindak-lanjutnya (apakah dimusnahkan, dinilai kembali, atau bahkan
disimpan permanen)
Untuk
gambaran singkat, berikut ini contoh retensi arsip yang berhubungan dengan
kegiatan di perpustakaan:
No.
|
Jenis Arsip
|
Jangka waktu simpan
|
Keterangan
|
|
Aktif
|
Inaktif
|
|||
1.
|
Pengembangan
Iptek, meliputi:
|
|||
a.
Penemuan teknologi baru;
|
2
tahun
|
3 tahun
|
Permanen
|
|
b.
Karya ilmiah;
|
2
tahun
|
3
tahun
|
Permanen
|
|
c.
Lomba tingkat nasional dan internasional;
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Dinilai
kembali
|
|
d.
Pengembangan ilmu pengetahuan;
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Dinilai
kembali
|
|
e.
Pengembangan teknologi;
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Permanen
|
|
f.
Pengembangan kesenian.
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Dinilai
kembali
|
|
2.
|
Perpustakaan meliputi:
|
|||
a.
Pengadaan buku/bahan pustaka;
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Musnah
|
|
b. Daftar koleksi
|
sampai
dengan
diperbaharui
|
2
tahun
|
Musnah
|
|
c.
Kartu anggota;
|
sampai
dengan
diperbaharui
|
-
|
Musnah
|
|
d. Katalog
|
sampai
dengan
diperbaharui
|
-
|
Musnah
|
|
e.
Peminjaman; dan
|
1
tahun
|
-
|
Musnah
|
|
f.
Penghapusan buku/bahan pustaka
|
setelah
pemeriksanaan
|
2
tahun
|
Musnah
|
|
3.
|
Guntingan
berita/kliping koran
|
1
tahun
|
2
tahun
|
Musnah
|
4.
|
Dan seterusnya
|
Kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan
perlu memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memahami, menerapkan, dan
merealisasikan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Jadwal
Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri
dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, agar perpustakaan dapat memenuhi tugas,
fungsi, dan tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar