Senin, 30 Oktober 2017

KEMAMPUAN PUSTAKAWAN MEMBUAT RENCANA KERJA PERPUSTAKAAN



KEMAMPUAN  PUSTAKAWAN MEMBUAT RENCANA KERJA PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

Tulisan ini untuk memberi gambaran perlunya pustakawan memiliki kemampuan dalam membuat Rencana Kerja Perpustakaan. Ketika pustakawan memiliki keterampilan dalam membuat Rencana Kerja Perpustakaan maka diharapkan pustakawan dapat membuat pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan secara baik dan benar, pemustaka mahir dalam pendayagunaan koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, dan tujuan akhirnya adalah kepuasan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan.

Idealnya, pustakawan perlu memiliki keterampilan dalam membuat rencana kerja perpustakaan. Rencana kerja perpustakaan ini sering dibahasakan sebagai Term of Reference (TOR) atau kerangka acuan kerja.

Peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, memberi pengertian Rencana Kerja Perpustakaan adalah merupakan dokumen tertulis yang disusun untuk memberikan deskripsi kegiatan perpustakaan sebagai bentuk perencanaan pelaksanaan kegiatan. Dari pengertian di atas, dapat dijabarkan:

1.  Sebagai dokumen tertulis. Rencana kerja perpustakaan perlu dibuat dalam bentuk dokumen tertulis. Dokumen tertulis ini berisi rencana kerja perpustakaan. Dalam penyusunan rencana kerja perpustakaan ini perlu diperhatikan:
a.  Jelas: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas, apa yang akan dilakukan, termasuk sumber pembiayaan/pendanaan.
b.  Dapat diukur: kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitatif dalam bentuk angka, seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain. Kegiatan juga harus dapat diukur secara kualitatif seperti hasil kerja sempurna, pelayanan kepada pemustaka memuaskan, dan lain-lain.
c.   Relevan: kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d.    Dapat dicapai: kegiatan yang dilakukan harus disesesuaikan dengan kemampuan pustakawan.
e.     Memiliki Target Waktu: Kegiatan dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
2.  Adanya pengetahuan pustakawan. Pengetahuan yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan mengetahui kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh pemustaka. pengetahuan terhadap kegiatan yang dibutuhkan oleh pemustaka perlu diketahui agar:
a.    Pemustaka memiliki minat untuk mengikuti kegiatan tersebut.
b.  Pemustaka mampu memanfaatkan peluang untuk menambah pengetahuan dan keahlian dalam memanfaatakan perpustakaan.
c.    kepuasan pemustaka terhadap layanan.
2. Berisi deskripsi kegiatan. Pembuatan rencana kerja perpustakaan harus berisi deskripsi kegiatan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang memiliki manfaat positif terhadap pemustaka.
3.  Perencanaan pelaksanaan kegiatan. Dalam menyusun rencana kerja perpustakaan perlu dilakukan perancanaan pelaksanaan kegiatan. Perencanaan ini dapat berupa:
a.    Materi.
b.    Tempat kegiatan.
c.    Waktu pelaksanaan.
d.   Sumber dana
e.    Pemateri, moderator
f.     Peserta

Rencana kerja perpustakaan perlu dibuat, direncanakan, dan terakhir direalisasikan. Dari rencana kerja ini dapat digambarkan kegiatan yang dapat dilakukan pihak perpustakaan (pustakawan) selama periode tertentu sehingga pemustaka memperoleh manfaat positif dari kegiatan kerja tersebut.

 Keberhasilan dalam pembuatan rencana kerja ini merupakan realisasi dari keterampilan sosial pustakawan sehingga pada akhirnya pustakawan dapat menerapakan sikap profesional termasuk sikap kerja yang terperinci, teratur, terarah, dan memiliki manfaat kepada pemustaka.

Rincian dalam pembuatan Rencana Kerja Perpustakaan dalam SKKNI bidang perpustakaan memuat:

No.
ELEMEN
KRITERIA
1.
Menyiapkan materi
rencana kerja
perpustakaan.
Materi rencana kerja perpustakaan
dijelaskan.
Materi rencana kerja perpustakaan
diidentifikasi.
Materi rencana kerja perpustakaan
disiapkan.
2.
Membuat rencana kerja
perpustakaan
Kebutuhan program kerja diidentifikasi
Kebutuhan program kerja didaftar sesuai
prioritas
Prioritas program kerja ditetapkan
Rencana kerja perpustakaan dibuat

Fungsi Rencana Kerja Perpustakaan:
  1. Alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya.
  2. Alat bagi para perencana anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi.
  3. Alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.
  4. Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input, dan apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan, serta bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output.
  5. Sebagai sarana untuk mengetahui kinerja perpustakaan
  6. Sebagai proses awal kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) perpustakaan
  7. Sebagai alat penilai prestasi kerja perpustakaan
 Contoh Rencana Kerja Perpustakaan sebagai berikut:

RENCANA KERJA (ToR)
UNIT PELAYANAN UMUM
UPT PERPUSTAKAAN
A. Latar Belakang
<<Sesuaikan dengan kegiatan layanan perpustakaan>>
B. Tujuan
<<Mengaju pada tujuan kegiatan layanan>>
C. Rencana Kerja
Uraikan tentang rencana kerja sesuai dengan layanan atau kegiatan layanan  perpustakaan disertai dengan temapat, jam, pemateri, sumber dana yang digunakan, contoh:
No.
Rencana Kerja
Tempat kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Sumber Dana
Pemateri
1.
Pelatihan penggunaan koleksi referensi untuk penulisan karya ilmiah
Ruang baca layanan referensi
Minggu ke-2 bulan September, jam 8.30 s/d 11.30 WITA
Uang denda selama 3 bulan
Tim Layanan Umum
2.
Pelatihan penelusuran informasi berbasis OPAC (Online Public Access Catalog)
Lobi layanan OPAC
Minggu Ke-1 bulan Oktober, Jam 13.30 s/d 15.30
Uang denda selama 3 bulan
Tim OPAC
3.
dst
dst
dst
dst
dst

D. Penutup
<<Uraikan hal-hal yang perlu terkait kegiatan termasuk saran>>

Makassar, …………………
Mengetahui
Kepala Unit Layanan Umum


<<Nama Lengkap>>
<<NIP>>


Keterampilan pustakawan dalam penguasaan cara pembuatan Rencana Kerja Perpustakaan perlu terus ditingkatkan, mengingat manfaat akhir dari adanya Rencana Kerja Perpustakaan adalah kepuasan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan. Semakin banyak rencana kerja perpustakaan yang terealisasi maka semakin tinggi tingkat pemanfaatan perpustakaan. Untuk itu, setelah rencana kerja perpustakaan dibuat maka tugas pustakawan/perpustakaan adalah merealisasikan rencana kerja tersebut.

Sumber bacaan:

Indonesia. “Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia” Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2012



1 komentar: