KEMAMPUAN
PUSTAKAWAN MEMBUAT RENCANA KERJA PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Universitas
Hasanuddin)
Tulisan ini untuk memberi gambaran
perlunya pustakawan memiliki kemampuan dalam membuat Rencana Kerja Perpustakaan.
Ketika pustakawan memiliki keterampilan dalam membuat Rencana Kerja
Perpustakaan maka diharapkan pustakawan dapat membuat pemustaka dapat
memanfaatkan perpustakaan secara baik dan benar, pemustaka mahir dalam
pendayagunaan koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, dan tujuan akhirnya
adalah kepuasan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan.
Idealnya,
pustakawan perlu memiliki keterampilan dalam membuat rencana kerja
perpustakaan. Rencana kerja perpustakaan ini sering dibahasakan sebagai Term of
Reference (TOR) atau kerangka acuan
kerja.
Peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang penetapan rancangan
standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial
budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia, memberi pengertian Rencana Kerja Perpustakaan adalah merupakan dokumen tertulis yang disusun
untuk memberikan deskripsi kegiatan perpustakaan sebagai bentuk perencanaan
pelaksanaan kegiatan. Dari pengertian di atas, dapat dijabarkan:
1. Sebagai dokumen tertulis. Rencana kerja perpustakaan perlu dibuat dalam
bentuk dokumen tertulis. Dokumen tertulis ini berisi rencana kerja
perpustakaan. Dalam penyusunan rencana kerja perpustakaan ini perlu
diperhatikan:
a. Jelas: kegiatan yang dilakukan harus
dapat diuraikan secara jelas, apa yang akan dilakukan, termasuk sumber
pembiayaan/pendanaan.
b. Dapat
diukur: kegiatan
yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitatif dalam bentuk angka, seperti
jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain. Kegiatan juga harus dapat diukur
secara kualitatif seperti hasil kerja sempurna, pelayanan kepada pemustaka
memuaskan, dan lain-lain.
c. Relevan: kegiatan yang dilakukan harus
berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d. Dapat
dicapai:
kegiatan yang dilakukan harus disesesuaikan dengan kemampuan pustakawan.
e. Memiliki
Target Waktu:
Kegiatan dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
2. Adanya
pengetahuan pustakawan. Pengetahuan yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan
mengetahui kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh pemustaka. pengetahuan
terhadap kegiatan yang dibutuhkan oleh pemustaka perlu diketahui agar:
a.
Pemustaka
memiliki minat untuk mengikuti kegiatan tersebut.
b. Pemustaka
mampu memanfaatkan peluang untuk menambah pengetahuan dan keahlian dalam
memanfaatakan perpustakaan.
c.
kepuasan
pemustaka terhadap layanan.
2. Berisi
deskripsi kegiatan. Pembuatan rencana kerja perpustakaan harus berisi deskripsi
kegiatan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang memiliki manfaat positif
terhadap pemustaka.
3. Perencanaan pelaksanaan kegiatan. Dalam menyusun rencana kerja
perpustakaan perlu dilakukan perancanaan pelaksanaan kegiatan. Perencanaan ini
dapat berupa:
a.
Materi.
b.
Tempat
kegiatan.
c.
Waktu
pelaksanaan.
d.
Sumber
dana
e.
Pemateri,
moderator
f.
Peserta
Rencana kerja perpustakaan perlu
dibuat, direncanakan, dan terakhir direalisasikan. Dari rencana kerja ini dapat
digambarkan kegiatan yang dapat dilakukan pihak perpustakaan (pustakawan)
selama periode tertentu sehingga pemustaka memperoleh manfaat positif dari
kegiatan kerja tersebut.
Keberhasilan dalam pembuatan rencana kerja ini
merupakan realisasi dari keterampilan sosial pustakawan sehingga pada akhirnya
pustakawan dapat menerapakan sikap profesional termasuk sikap kerja yang
terperinci, teratur, terarah, dan memiliki manfaat kepada pemustaka.
Rincian dalam pembuatan Rencana
Kerja Perpustakaan dalam SKKNI bidang perpustakaan memuat:
No.
|
ELEMEN
|
KRITERIA
|
1.
|
Menyiapkan
materi
rencana kerja
perpustakaan.
|
Materi rencana
kerja perpustakaan
dijelaskan.
|
Materi rencana
kerja perpustakaan
diidentifikasi.
|
||
Materi rencana
kerja perpustakaan
disiapkan.
|
||
2.
|
Membuat
rencana kerja
perpustakaan
|
Kebutuhan program kerja
diidentifikasi
|
Kebutuhan
program kerja didaftar sesuai
prioritas
|
||
Prioritas
program kerja ditetapkan
|
||
Rencana kerja
perpustakaan dibuat
|
Fungsi Rencana
Kerja Perpustakaan:
- Alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya.
- Alat bagi para perencana anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi.
- Alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.
- Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input, dan apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan, serta bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output.
- Sebagai sarana untuk mengetahui kinerja perpustakaan
- Sebagai proses awal kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) perpustakaan
- Sebagai alat penilai prestasi kerja perpustakaan
Contoh Rencana Kerja Perpustakaan sebagai berikut:
RENCANA
KERJA (ToR)
UNIT PELAYANAN UMUM
UPT PERPUSTAKAAN
UNIT PELAYANAN UMUM
UPT PERPUSTAKAAN
A. Latar Belakang
<<Sesuaikan dengan kegiatan layanan perpustakaan>>
B. Tujuan
<<Mengaju pada tujuan kegiatan layanan>>
C. Rencana Kerja
Uraikan tentang rencana kerja sesuai dengan layanan
atau kegiatan layanan perpustakaan
disertai dengan temapat, jam, pemateri, sumber dana yang digunakan, contoh:
No.
|
Rencana
Kerja
|
Tempat
kegiatan
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Pemateri
|
1.
|
Pelatihan penggunaan koleksi referensi untuk penulisan karya ilmiah
|
Ruang baca layanan referensi
|
Minggu ke-2 bulan September, jam 8.30 s/d 11.30 WITA
|
Uang denda selama 3 bulan
|
Tim Layanan Umum
|
2.
|
Pelatihan penelusuran informasi berbasis OPAC (Online Public Access
Catalog)
|
Lobi layanan OPAC
|
Minggu Ke-1 bulan Oktober, Jam 13.30 s/d 15.30
|
Uang denda selama 3 bulan
|
Tim OPAC
|
3.
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
D. Penutup
<<Uraikan hal-hal yang perlu terkait kegiatan termasuk
saran>>
Makassar, …………………
Mengetahui
Kepala Unit Layanan Umum
<<Nama Lengkap>>
<<NIP>>
Keterampilan pustakawan dalam penguasaan
cara pembuatan Rencana Kerja Perpustakaan perlu terus ditingkatkan, mengingat
manfaat akhir dari adanya Rencana Kerja Perpustakaan adalah kepuasan pemustaka
terhadap kinerja perpustakaan. Semakin banyak rencana kerja perpustakaan yang
terealisasi maka semakin tinggi tingkat pemanfaatan perpustakaan. Untuk itu,
setelah rencana kerja perpustakaan dibuat maka tugas pustakawan/perpustakaan
adalah merealisasikan rencana kerja tersebut.
Sumber
bacaan:
Indonesia.
“Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan
lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional
Indonesia” Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2012
Sangat menginspirasi, terimakasih
BalasHapus