Senin, 31 Juli 2017

PUSTAKAWAN PERLU MENGUASAI TEKNOLOGI UNTUK PENDIDIKAN



PUSTAKAWAN PERLU MENGUASAI TEKNOLOGI UNTUK PENDIDIKAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Unhas)

Tulisan ini untuk memberi gambaran perlunya pustakawan memiliki kemampuan dalam menguasai teknologi untuk pendidikan. Ketika pustakawan memiliki keterampilan dalam menguasai teknologi untuk pendidikan maka diharapkan pustakawan dapat membantu tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pembelajaran untuk mencerdaskan generasi bangsa. Bukankah di perpustakaan kaya akan materi pembelajaran?

Teknologi untuk pendidikan memiliki sebutan yang bervariasi misalnya, teknologi pendidikan, teknologi untuk pendidikan, teknologi komunikasi pendidikan, teknologi komunikasi dan informasi, dan teknologi informasi.

Teknologi pendidikan memiliki definisi yang beragam. Definisi tersebut saling terkait dan saling mendukung, yaitu:
  1. Teknologi pendidikan merupakan suatu proses yang kompleks dan terintegrasi meliputi manusia, alat, dan sistem, termasuk di antaranya gagasan, prosedur, dan organisasi.
  2. Teknologi pendidikan memakai pendekatan yang sistematis dalam rangka menganalisa dan memecahkan persoalan proses belajar.
  3. Teknologi pendidikan merupakan suatu bidang yang berkepentingan dengan pengembangan secara sistematis berbagai macam sumber belajar, termasuk di dalamnya pengelolaan dan penggunaan sumber tersebut.
  4. Teknologi pendidikan merupakan suatu bidang profesi yang terbentuk dengan adanya usaha terorganisasikan dalam mengembangkan teori, melaksanakan penelitian, dan aplikasi praktis perluasan, serta peningkatan sumber belajar.
  5. Teknologi pendidikan beroperasi dalam seluruh bidang pendidikan secara integratif, yaitu secara rasional berkembang dan berintegrasi dalam berbagai kegiatan pendidikan.
  6. Teknologi pendidikan dianggap mempunyai potensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yaitu:
a. Meningkatkan produktivitas pendidikan, dengan jalan:
1)   mempercepat tahap belajar (rate of learning)
2)   membantu tenaga pendidik untuk menggunakan waktunya secara lebih baik.
3) mengurangi beban tenaga pendidik dalam menyajikan informasi sehingga tenaga pendidik dapat lebih banyak membina dan mengembangkan kegairahan belajar anak.
b. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual, dengan jalan:
1)  mengurangi kontrol tenaga pendidik yang kaku dan tradisional
2)  memberikan kesempatan anak berkembang sesuai kemampuannya.
c. Memberikan dasar yang lebih ilmiah terhadap pengajaran, dengan jalan:
1) perencanaan program pengajaran yang lebih sistematis.
2) pengembangan bahan pengajaran yang dilandasi penelitian tentang perilaku.
d. Lebih memantapkan pengajaran, dengan jalan:
1) meningkatkan kapabilitas manusia dengan berbagai media komunikasi.
2) penyajian informasi dan data secara lebih konkret.
e. Memungkinkan belajar secara seketika (immediacy of learning) karena dapat:
1) mengurangi jurang pemisah antara pelajaran di dalam dan di luar sekolah.
2) memberikan pengetahuan langsung.
f. Memungkinkan penyajian pendidikan lebih luas, terutama adanya media massa dengan jalan:
1) pemanfaatan bersama (secara lebih luas) tenaga atau kejadian yang langkah.
2) penyajian informasi menembus batas geografi. (Miarso 2007, 6)

Pustakawan dapat membantu tenaga pendidik dalam memanfaatkan teknologi pendidikan dengan jalan:
  1. Meningkatkan mutu pendidikan dengan memanfaatkan teknologi pendidikan. Teknologi pendidikan merupakan bagian dari pendidikan, ditujukan untuk mengatasi pemecahan masalah pembelajaran yang saling berkaitan terhadap mutu pendidikan. Pengelolaan pembelajaran yang terjadi pada lembaga pendidikan terkait dengan teknologi pendidikan diharapkan berpengaruh terhadap mutu pembelajaran sehingga setiap peserta didik dapat memahami pembelajaran, menemukan hubungan bermakna antara pemikiran yang abstrak dengan penerapan praktis di dunia nyata, memiliki kecerdasan, kompetensi, dan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan.
  2. Menyediakan atau menjelaskan media pembelajaran. Media pembelajaran tujuan utamanya adalah untuk mempermudah dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Media pembelajaran ini dari tahun ke tahun terus berkembang, mulai dari penggunaan audiovisual dalam pembelajaran hingga komunikasi dalam penggunaan media. Diharapkan dengan media pembelajaran tersebut dapat memberikan pengalaman bagi peserta didik sehingga perubahan perilaku dalam kawasan kognitif, afektif, dan psikomotor dapat tercapai secara optimal.
  3. Pengembangan pembelajaran dan bahan ajar. Pustakawan dapat menuntun atau membantu tenaga pendidik untuk pengembangan pembelajaran dan bahan ajar yang dialihmediakan sehingga format media yang digunakan akan lebih memudahkan dalam penyampaian pembelajaran yang merupakan hakikat dari penyampaian pesan dapat dipahami dan pendidik dapat mengkomunikasikannya ke peserta didik dengan baik.
  4. Melakukan penelitian yang terkait. Penelitian terkait dengan teknologi pendidikan, pengembangan pembelajaran atau media pembelajaran diharapkan dapat menemukan sesuatu yang baru, perumusan, pengembangan atau bahkan teori baru yang menunjukkan ketangguhan atau keunggulan sehingga mampu mengatasi problem terkait dengan pendidikan nasional.
  5. Penerapan strategi pempelajaran multiple Intelligences (MI). Pustakawan dapat merealisasikan MI jika bekerja sama dengan tenaga pendidik. Caranya yaitu, dengan menyiapkan dan memberdayakan semua koleksi yang terkait dengan mata pelajaran yang ada dan mengoptimalkan kecerdasan yang menonjol pada peserta didik. Sekali lagi, hal ini dapat tercapai jika pustakawan dan pendidik dapat saling bekerjasama untuk merealisasikan MI tersebut.
  6. Pendayagunaan teknologi pendidikan. Pendayagunaan teknologi pendidikan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan ekonomi, kebijakan pemerintah terkait teknologi pembelajaran, kerjasama semua pihak baik pihak pemerintah, maupun swasta, penguasaan teknologi oleh SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pembiasaan penggunaan teknologi pendidikan oleh seluruh perangkat pendidikan, ada dukungan infrastruktur fisik dan teknologis yang sesuai dengan kebutuhan, ada keinginan untuk berubah pada semua perangkat kependidikan, kesamaan visi, misi, dan wewenang, perubahan pendekatan pembelajaran, serta menjadikan teknologi pendidikan sebagai prioritas.
  7. Pembelajaran berbantuan komputer. Pembelajaran dengan berbantuan komputer  dapat dilakukan dengan bersifat mandiri yaitu setiap pendidik dapat membuat materi pembelajaran dengan berbasis komputer atau dengan berbasis web agar pembelajaran lebih produktif.
  8. Mengembangkan atau menggunakan e-learning. Pembelajaran dengan e-learning atau pembelajaran online merupakan pembelajaran dengan dukungan jasa teknologi seperti telepon, audio, videotape, transmisi satelit atau komputer. Pemanfaatan e-learning tidak terlepas dari jasa internet. Untuk teknologi pendidikan berbasis Web atau Web base learning bisa menggunakan alat bantu ajar yang disebut dengan course tool. Contoh software ini adalah webCT, blackboard, Intralearn, learning space, dan sebagainya.
  9. Memanfaatkan telematika. Teknologi telematika telah berkembang amat pesat sehingga mampu menyampaikan atau mentransfer  sejumlah besar informasi dengan berbagai cara yaitu dengan perantaraan suara, tulisan, gambar, data atau kombinasinya, menjangkau seluruh dunia dan dalam waktu yang sangat cepat sehingga mampu menciptakan keterhubungan antar manusia dan antar masyarakat, baik dalam lingkup nasional, regional, dan internasional. Kemampuan telematika ini dapat dikembangkan untuk merealisasikan keberhasilan teknologi pembelajaran.
  10. Pelatihan teknologi pendidikan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang menguasai penggunaan teknologi pendidikan, pustakawan dapat memfasilitasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan pelatihan penggunaan teknologi pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan utamanya adalah agar dalam proses pembelajaran yang menggunakan teknologi pendidikan, akan menjadi lebih efektif, lebih efisien, lebih luas, lebih banyak, lebih cepat dan lebih bermakna bagi peserta didik.
Keterampilan pustakawan dalam penguasaan teknologi pendidikan perlu diarahkan dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya dalam lingkup lembaga pendidikan agar kecerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terealisasi.

Sumber bacaan:

Miarso, Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana, 2007.

Dewi Salma Prawiradilaga dan Eveline Siregar. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana, 2007.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar