Selasa, 05 April 2016

KREATIVITAS DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PUSTAKAWAN



KREATIVITAS DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PUSTAKAWAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Kreativitas pustakawan dalam pengembangan profesi pustakawan adalah kemampuan pustakawan untuk merealisasikan tugas pengembangan profesi dengan cara-cara yang kreatif. Intinya, hanya pustakawan yang memiliki kteativitas yang mampu merealisasikan tugas pengembangan profesi pustakawan dengan sebaik-baiknya.

Pengembangan profesi pustakawan diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, yang meliputi:

1. Kreativitas Dalam Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan

Kegiatan ini meliputi penulisan karya ilmiah bidang kepustakawanan, laporan hasil kegiatan ilmiah, makalah ilmiah, tulisan ilmiah populer, makalah prasaran, buku dan artikel majalah yang hasilnya dipublikasikan dan atau diterbitkan melalui media tertentu.

Arti penting dan contoh kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan sebagai berikut:
  1. Kreativitas pustakawan diperlukan dalam hal pembuatan karya tulis/karya ilmiah bidang kepustakawanan. Kreativitas itu misalnya, menulis hal-hal yang dapat membuat koleksi perpustakaan menarik untuk pemustaka, pemustaka mengetahui cara pemanfaatan koleksi, pemustaka memahami dan menguasai penemuan kembali koleksi ketika sudah diminati (temu balik) menjadi mudah dan cepat. Cara-cara tersebut dapat ditulis oleh pustakawan dalam bentuk tulisan atau karya tulis yang dapat dibaca oleh pemustaka. Karya tulis tersebut tentu mempunyai manfaat bagi pemustaka yaitu pemustaka mengetahui, memahami, dan menguasai koleksi perpustakaan.
  2. Kegiatan pembuatan karya ilmiah di bidang kepustakawanan hanya dapat terlaksana jika pustakawan yang bertugas pada perpustakaan memiliki kreativitas. Kreativitas tersebut dituangkan melalui tulisan atau karya tulis yang berisi informasi misalnya, tentang koleksi perpustakaan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi, cara memanfaatkan, dan penelusurannya.
Kegiatan pembuatan karya ilmiah di bidang kepustakawanan adalah hasil realisasi dari kreativitas pustakawan. Artinya, karya ilmiah bidang kepustakawan hanya akan terlaksana jika pustakawan mampu berkreasi mencari ide-ide yang dapat dituangkan dalam bentuk tulisan yang bermanfaat untuk pemustaka dalam memanfaatkan koleksi perpustakaan.

2. Kreativitas dalam Penerjemah/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain Bidang Kepustakawanan

Kegiatan penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan meliputi:

1) Terjemahan yang dipublikasikan merupakan karya tulis hasil alih bahasa suatu tulisan dari suatu bahasa ke dalam bahasa lain yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
2) Saduran yang dipublikasikan merupakan karya tulis atau terjemahan secara bebas yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan. Saduran ini ditulis dengan meringkaskan atau menyederhanakan suatu karya tulis orang lain tanpa mengubah pokok pikiran tulisan asal.

Arti penting dan contoh kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan sebagai berikut:
  1. Kreativitas pustakawan dalam penerjemah atau penyaduran buku adalah dengan terlaksananya kegiatan penerjemah atau penyaduran koleksi perpustakaan. Kreativitas ini tentunya akan mengarah pada pemanfaatan perpustakaan secara berkesinambungan.
  2. Penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan membutuhkan kreativitas pustakawan untuk merealisasikannya. Kegiatan penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan memerlukan keterampilan/skill khusus. Keterampilan ini juga adalah bagian dari kreativitas.
Kegiatan penerjemah/penyaduran buku yang dilakukan pustakawan membutuhkan kreativitas untuk merealisasikannya. Kegiatan penerjemah membutuhkan keterampilan khusus berupa penguasaan bahasa asing, sehingga pustakawan perlu memiliki kreativitas untuk melaksanakan pekerjaan ini. Kerjasama dengan orang yang memiliki kemampuan atau penguasaan bahasa asing atau membentuk tim penerjemah juga merupakan bentuk kreativitas.

3. Kreativitas dalam Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan

Kreativitas dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan perpustakaan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk dijadikan pedoman atau petunjuk dalam memanfaatkan perpustakaan. 

Kegiatan ini terdiri dari 2 jenis :
  1. Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpusdokinfo yang diakui dan/atau ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI dan diberlakukan secara nasional.
  2. Pedoman umum/petunjuk teknis perpusdokinfo Pedoman umum/petunjuk teknis perpusdokinfo adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpusdokinfo yang dibuat oleh instansi tertentu digunakan untuk instansi yang bersangkutan.
Arti penting dan contoh kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam pelayanan teknis sebagai berikut:
  1. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan kegiatan perpustakaan merupakan kegiatan kerja yang memerlukan kreativitas pustakawan. Kreativitas itu misalnya, membuat pedoman atau ketentuan pelaksanaan bagian koleksi khusus (karya ilmiah) sehingga pemustaka dapat menggunakan, memanfaatkan seluruh koleksi khusus dengan tepat dan sesuai prosedur yang ada.
  2. Kegiatan pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan kegiatan perpustakaan memang perlu direalisasikan. Pustakawan yang bertugas pada layanan koleksi perpustakaan harus memiliki inisiatif, keterampilan, dan pengetahuan yang luas untuk melakukan pembuatan buku pedoman. Buku pedoman ini dapat dijadikan acuan atau standar terhadap pemanfaatan layanan koleksi perpustakaan. Tujuannya adalah agar pemustaka dapat mengetahui semua tentang perpustakaan dari buku pedoman ini sehingga pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan sesuai standar atau prosedur yang berlaku.
Kreativitas pustakawan dalam melakukan kegiatan pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan kegiatan perpustakaan perlu direalisasikan. Dalam buku pedoman tersebut, pemustaka akan mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya, aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta sesuai dengan prosedur yang ada.

Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan tugas kepustakawan khususnya tugas–tugas yang berhubungan dengan pengembangan profesi, ditentukan oleh kreativitas yang dimilikinya untuk direalisasikan sesuai dengan ilmu, keterampilan, maupun sikap kerjanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar