KREATIVITAS DALAM PENGEMBANGAN PROFESI
PUSTAKAWAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Kreativitas
pustakawan dalam pengembangan profesi pustakawan adalah kemampuan pustakawan
untuk merealisasikan tugas pengembangan profesi dengan cara-cara yang kreatif. Intinya,
hanya pustakawan yang memiliki kteativitas yang mampu merealisasikan tugas pengembangan
profesi pustakawan dengan sebaik-baiknya.
Pengembangan profesi pustakawan diatur
oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya, yang meliputi:
1.
Kreativitas Dalam Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan
Kegiatan ini meliputi penulisan
karya ilmiah bidang kepustakawanan, laporan hasil kegiatan ilmiah, makalah
ilmiah, tulisan ilmiah populer, makalah prasaran, buku dan artikel majalah yang
hasilnya dipublikasikan dan atau diterbitkan melalui media tertentu.
Arti
penting dan contoh kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kepustakawanan sebagai berikut:
- Kreativitas pustakawan diperlukan dalam hal pembuatan karya tulis/karya ilmiah bidang kepustakawanan. Kreativitas itu misalnya, menulis hal-hal yang dapat membuat koleksi perpustakaan menarik untuk pemustaka, pemustaka mengetahui cara pemanfaatan koleksi, pemustaka memahami dan menguasai penemuan kembali koleksi ketika sudah diminati (temu balik) menjadi mudah dan cepat. Cara-cara tersebut dapat ditulis oleh pustakawan dalam bentuk tulisan atau karya tulis yang dapat dibaca oleh pemustaka. Karya tulis tersebut tentu mempunyai manfaat bagi pemustaka yaitu pemustaka mengetahui, memahami, dan menguasai koleksi perpustakaan.
- Kegiatan pembuatan karya ilmiah di bidang kepustakawanan hanya dapat terlaksana jika pustakawan yang bertugas pada perpustakaan memiliki kreativitas. Kreativitas tersebut dituangkan melalui tulisan atau karya tulis yang berisi informasi misalnya, tentang koleksi perpustakaan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi, cara memanfaatkan, dan penelusurannya.
Kegiatan pembuatan karya ilmiah
di bidang kepustakawanan adalah hasil realisasi dari kreativitas pustakawan.
Artinya, karya ilmiah bidang kepustakawan hanya akan terlaksana jika pustakawan
mampu berkreasi mencari ide-ide yang dapat dituangkan dalam bentuk tulisan yang
bermanfaat untuk pemustaka dalam memanfaatkan koleksi perpustakaan.
2. Kreativitas
dalam Penerjemah/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain Bidang Kepustakawanan
Kegiatan penerjemah/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan meliputi:
1) Terjemahan
yang dipublikasikan merupakan karya tulis hasil alih bahasa suatu tulisan dari
suatu bahasa ke dalam bahasa lain yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit
dan diedarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
2) Saduran yang
dipublikasikan merupakan karya tulis atau terjemahan secara bebas yang
diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan
kepustakawanan. Saduran ini ditulis dengan meringkaskan atau menyederhanakan
suatu karya tulis orang lain tanpa mengubah pokok pikiran tulisan asal.
Arti
penting dan contoh kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam
penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan sebagai
berikut:
- Kreativitas pustakawan dalam penerjemah atau penyaduran buku adalah dengan terlaksananya kegiatan penerjemah atau penyaduran koleksi perpustakaan. Kreativitas ini tentunya akan mengarah pada pemanfaatan perpustakaan secara berkesinambungan.
- Penerjemah/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan membutuhkan kreativitas
pustakawan untuk merealisasikannya. Kegiatan penerjemah/penyaduran buku dan
bahan-bahan lain bidang kepustakawanan memerlukan keterampilan/skill
khusus. Keterampilan ini juga adalah bagian dari kreativitas.
Kegiatan penerjemah/penyaduran
buku yang dilakukan pustakawan membutuhkan kreativitas untuk merealisasikannya.
Kegiatan penerjemah membutuhkan keterampilan khusus berupa penguasaan bahasa
asing, sehingga pustakawan perlu memiliki kreativitas untuk melaksanakan
pekerjaan ini. Kerjasama dengan orang yang memiliki kemampuan atau penguasaan
bahasa asing atau membentuk tim penerjemah juga merupakan bentuk kreativitas.
3.
Kreativitas dalam Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan
Kreativitas dalam penyusunan buku
pedoman/ketentuan pelaksanaan perpustakaan merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk dijadikan pedoman atau petunjuk dalam memanfaatkan perpustakaan.
Kegiatan ini terdiri dari 2 jenis
:
- Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpusdokinfo yang diakui dan/atau ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI dan diberlakukan secara nasional.
- Pedoman
umum/petunjuk teknis perpusdokinfo Pedoman umum/petunjuk teknis perpusdokinfo
adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpusdokinfo
yang dibuat oleh instansi tertentu digunakan untuk instansi yang bersangkutan.
Arti penting dan contoh
kreativitas yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam pelayanan teknis sebagai berikut:
- Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan kegiatan perpustakaan merupakan kegiatan kerja yang memerlukan kreativitas pustakawan. Kreativitas itu misalnya, membuat pedoman atau ketentuan pelaksanaan bagian koleksi khusus (karya ilmiah) sehingga pemustaka dapat menggunakan, memanfaatkan seluruh koleksi khusus dengan tepat dan sesuai prosedur yang ada.
- Kegiatan
pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan kegiatan perpustakaan memang perlu
direalisasikan. Pustakawan yang bertugas pada layanan koleksi perpustakaan
harus memiliki inisiatif, keterampilan, dan pengetahuan yang luas untuk
melakukan pembuatan buku pedoman. Buku pedoman ini dapat dijadikan acuan atau
standar terhadap pemanfaatan layanan koleksi perpustakaan. Tujuannya adalah
agar pemustaka dapat mengetahui semua tentang perpustakaan dari buku pedoman
ini sehingga pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan sesuai standar atau prosedur
yang berlaku.
Kreativitas
pustakawan dalam melakukan kegiatan pembuatan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan kegiatan perpustakaan perlu direalisasikan. Dalam buku pedoman
tersebut, pemustaka akan mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik
koleksinya, aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis
penelusurannya sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik
dan benar serta sesuai dengan prosedur yang ada.
Keberhasilan
pustakawan dalam melaksanakan tugas kepustakawan khususnya tugas–tugas yang
berhubungan dengan pengembangan profesi, ditentukan oleh kreativitas yang
dimilikinya untuk direalisasikan sesuai dengan ilmu, keterampilan, maupun sikap
kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar