Rabu, 09 Agustus 2023

PEKERJAAN PUBLIKASI BAGI PUSTAKAWAN

 

PEKERJAAN PUBLIKASI BAGI PUSTAKAWAN

 Oleh:

Iskandar

(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

 

Beberapa waktu yang lalu, saya ditanya terkait bagaimana pekerjaan publikasi bagi pustakawan. Tulisan singkat ini merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut.

 

Pekerjaan publikasi di Perpustakaan dapat dilakukan dengan menerbitkan koleksi baru dalam bentuk bibliografi agar pemustaka dapat mengetahui koleksi terbaru yang dimiliki oleh perpustakaan. Inti pekerjaan ini adalah pemustaka mengetahui informasi termasuk koleksi Perpustakaan secara benar, tepat, dan sesuai dengan bidang ilmunya. Semakin sering informasi tentang koleksi Perpustakaan dipublikasikan semakin sering koleksi tersebut dimanfaatkan, Perpustakaan tentu akan ramai dikunjungi oleh pemustaka.

 

Pekerjaan publikasi dapat dilakukan dengan menerbitkan daftar bibliografi buku yang dimiliki oleh Perpustakaan. Untuk itu, pustakawan harus menguasai teknik dasar komputer dengan aplikasi Microsoft Word untuk mengedit daftar buku tersebut agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Pekerjaan publikasi koleksi yang diterbitkan secara teratur dan berkala akan membuat perpustakaan semakin maju.

 

Publisitas yang dilakukannya juga dapat berupa Accession list atau daftar tambahan buku yang disusun secara abjad kemudian disebarkan keseluruh fakultas agar pemustaka mengetahui koleksi yang ada di Perpustakaan sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan studi atau penelitian.

 

Dalam merealisasikan kegiatan publisitas ini, pustakawan di Universitas Hasanuddin melakukan penyebarluasan informasi tentang kegiatan Perpustakaan, dokumentasi, dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak dan elektronik, seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web, media sosial, dan lain-lain.

Publikasi bagi pustakawan juga dapat dilakukan dengan menulis karya ilmiah, laporan penelitian, Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepustakawanan, Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kepustakawanan, mereview tulisan, buku yang dipublikasikan, termasuk majalah ilmiah.

 

Biasanya di Perpustakaan, pustakawan yang paling sering melaksanakan publikasi adalah pustakawan yang ditugaskan di bagian Humas, bagian penerbitan, atau bagian penyebaran informasi ilmiah atau pustakawan dari bagian lain yang mengaku memiliki waktu dan kesempatan untuk melakukan publikasi.

 

Perlu diketahui bahwa sebaiknya pustakawan memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjaan publikasi, minimal mampu menerbitkan dan atau menyebarkan koleksi terbaru yang dimiliki oleh Perpustakaan agar seluruh stakeholders mengetahui hingga pada akhirnya pemanfaatan koleksi dapat terealisasi.

Penjelasan singkat dan contoh di atas perlu dipahami dengan baik oleh pustakawan agar mampu melakukan pekerjaan publikasi di Perpustakaan sehingga pada akhirnya fungsi Perpustakaan untuk kecerdasan bangsa dapat terealisasi.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar