Kamis, 03 Januari 2019

GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN PERPUSTAKAAN



GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Unhas)

Tulisan singkat ini mencoba memberi gambaran singkat bagaimana menghijaukan perpustakaan dengan karya-karya yang dapat bermanfaat untuk pemustaka dengan dukungan lembaga induk perpustakaan.

Menghijaukan perpustakaan (green library) yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan dalam mengelola perpustakaan, memaksimalkan layanan perpustakaan, mengembangkan sistem kepustakawanan, melakukan pengembagan profesi, dan melakukan penunjang tugas pustakawan, serta kuatnya dukungan lembaga induk perpustakaan. Uraian teknis merealisasikan green library tergambar sebagai berikut:

1.   Green library dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun rencana operasional dengan  melakukan pengumpulan data dan pengolahan data dalam bentuk laporan tertulis,
  • melakukan kreativitas dalam bentuk promosi meliputi melakukan penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan koleksi Perpustakaan dengan menggunakan alat bantu audio visual,
  • melakukan publisitas dalam bentuk berita, sinopsis, brosur, leaflet, poster atau gambar peraga,
  • melakukan pameran, menyiapkan materi pameran dan penataan pameran,
  • melakukan penyebaran daftar buku baru agar diketahui oleh pemustaka,
  • pengkajian kebutuhan pemustaka dengan mengadakan kuesioner atau angket dan
  • pemberian layanan berbasis teknologi informasi misalnya dengan program atau software perpustakaan termasuk penggunaan barcode koleksi agar mudah ditelusur ulang.
 2. Green library dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat   dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan pengumpulan data,
  • mengolah data, dan
  • menyusunnya dalam bentuk laporan.
3. Green library dalam pelayanan teknis dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan verifikasi data bibliografi setiap judul,
  • melakukan katalogisasi, dan melakukan klasifikasi,
  • melakukan survai bahan pustaka,
  • menghimpun alat seleksi bahan pustaka, dan  meregistrasi bahan pustaka setiap eksemplar,
  • mengumpulkan data survai minat pemustaka dalam bentuk laporan.
4. Green library dalam pelayanan pemustaka dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • membuat katalog, abstrak, atau indeks,
  • melakukan layanan sirkulasi,
  • melakukan layanan perpustakaan keliling,
  • melakukan layanan rujukan cepat,
  • melakukan penelusuran literatur,
  • melakukan layanan bahan pandang dengar, dan melakukan silang layang,
  • melakukan bimbingan membaca,
  • melakukan bimbingan pemakai perpustakaan,
  • melakukan cerita pada anak-anak,
  • membina kelompok pembaca,
  • menyebarkan informasi terbaru atau kilat berbentuk lembar lepas atau menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas.
5. Green library dalam pengkajian kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun instrument dalam bentuk naskah,
  • mengumpulkan data dalam bentuk paket data,
  • mengolah data dalam bentuk laporan,
  • menganalisis dan merumuskan hasil kajian dalam bentuk naskah, dan
  • mengevaluasi serta menyempurnakan hasil kajian dalam bentuk laporan.
6. Green library dalam pengembangan kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan pengembangan perpustakaan yaitu mengumpulkan data hasil penelitian dalam bentuk laporan,
  • melakukan pengolahan data setiap laporan,
  • menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam bentuk laporan rencana, dan
  • membuat prototip/model, dengan menyusun desain setiap peraga,
  • membuat prototip model setiap peraga,
  • melakukan uji coba prototip/model setiap prototip/model, dan
  • mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model setiap prototip/model.
7. Green library dalam penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan dapat dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan penganalisisan/ pengkritisan karya kepustakawanan setiap naskah dan
  • melakukan penyempurnaan karya kepustakawanan setiap naskah, dan
  • melakukan menganalisis/kritik karya dalam bentuk naskah dan
  • melakukan penyempurnaan karya juga dalam bentuk naskah.
8. Green library dalam penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan melakukan laporan baik berupa naskah maupun laporan lengkap.

9. Green library dalam karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan dapat melalui kegiatan pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang kepustakawanan dapat dilakukan dalam bentuk buku atau makalah.

10. Green library dalam penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui:
  • melakukan penerbitkan buku yang diedarkan secara nasional dan
  • pembuatan makalah yang diakui oleh instansi yang berwenang
11. Green library dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pembuatan buku pedoman agar pemustaka mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya, aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya, sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta sesuai dengan prosedur yang ada.

12. Green library dalam kegiatan mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui mengajar siswa atau mahasiswa baik pada sekolah, perguruan tinggi maupun pendidikan luar sekolah. Hasil akhirnya adalah pemustaka dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut untuk keberhasilan studi ataupun untuk sumber informasi lainnya.

13. Green library dalam kegiatan peran serta pada seminar/lokakarya/konferensi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan seminar/lokakarya/konferensi untuk memperkenalkan koleksi perpustakaan kepada peserta seminar/lokakarya/konferensi, tujuannya adalah agar pemustaka dapat mengetahui, mengenal, dan memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut dengan sebaik-baiknya, baik sebagai peserta, panitia, maupun sebagai pemateri. 

14. Green library dalam keanggotaan pada organisasi profesi dapat dilakukan dengan aktif baik sebagai anggota maupun pengurus organisasi profesi baik pada tingkat nasional/ internasional, maupun pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.

15. Green library pada kewenangan lembaga induk perpustakaan dapat dilakukan dengan:
  •  menetapkan kebijakan (daerah dan/atau nasional) dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan
Green library perlu direalisasikan dalam kepustakawanan di Indonesia agar fungsi perpustakaan akan terlaksana dengan baik, kepuasan pemustaka akan terealisasi, dan kecerdasan bangsa akan terwujud.

SUMBER BACAAN:

Perpustakaan Nasional RI.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
-------,“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 9/KEP/M.PAN/2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya” (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2015)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar