KOMPETENSI
PUSTAKAWAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)
Tulisan
singkat ini mencoba memberi gambaran tentang kompetensi pustakawan dengan mengacu
pada Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pasal 1 yang menyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan.
Dalam Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan tersebut terdapat hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami
terkait perlunya:
1.
Pustakawan perlu memiliki kompetensi.
Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi profesional dan
kompetensi personal. Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan,
keahlian, dan sikap kerja, sedangkan kompetensi personal mencakup aspek
kepribadian dan interaksi sosial. Dalam kompetensi tersebut, di dalamnya
terdapat beberapa aspek yang dirinci oleh Wina Sanjaya (2008) dengan ubahan
oleh penulis sebagai berikut:
a. Pengetahuan (knowledge),
yaitu kemampuan dalam bidang kognitif. Misalnya, kemampuan pustakawan
mengetahui kebutuhan informasi pemustaka, kemampuan pustakawan menyiapkan
literatur yang bermanfaat untuk pemenuhan informasi pemustaka, dan kemampuan
pustakawan menentukan strategi pemberian pelayanan yang berkualitas/prima
sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
b. Pemahaman (understanding),
yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu. Misalnya, pustakawan
bukan hanya sekadar mengetahui teknik mengidentifikasi kebutuhan pemustaka,
tetapi juga perlu memahami langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam proses
mengidentifikasi tersebut.
c. Kemahiran (skill),
kemampuan individu untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas atau
pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, kemahiran pustakawan dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas/prima, kemahiran pustakawan dalam
menerapkan teknologi pada semua aspek dalam perpustakaan, kemahiran pustakawan
bekerja sama, kemahiran pustakawan dalam memahami kebutuhan pemustaka,
kemahiran pustakawan mengetahui dan memahami karakter pemustaka, dan lain
sebagainya.
d. Nilai (value),
yaitu norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu. Nilai inilah yang
selanjutnya akan menuntun setiap individu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Misalnya, nilai kejujuran, nilai keterbukaan, nilai keadilan, dan lain
sebagainya.
e. Sikap (attitude),
yatu pandangan individu terhadap sesuatu. Misalnya, senang-tidak senang,
suka-tidak suka, dan lain sebagainya. Sikap erat kaitannya dengan nilai yang
dimiliki individu, artinya mengapa individu bersikap demikian? Itu disebabkan
nilai yang dimilikinya.
f. Minat (interest),
yaitu kecenderungan individu untuk melakukan sesuatu perbuatan. Minat adalah
aspek yang dapat menentukan motivasi seseorang melakukan aktivitas tertentu.
g. Motivasi (motivation),
yaitu keinginan dalam diri individu yang menyebabkan orang tersebut berbuat.
Misalnya, diberi
intensif, pujian, penghargaan, promosi kepada pustakawan yang memiliki kinerja
yang tinggi, pustakawan yang berprestasi, atau pustakawan yang mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tepat waktu dan sesuai dengan harapan,
dan
lain sebagainya.
2.
Kompetensi pustakawan diperoleh dari Pendidikan dan
pelatihan kepustakawanan
Untuk memajukan perpustakaan, pustakawan perlu kompetensi.
Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan.
Tujuannya adalah:
a. Agar pustakawan mengetahui dan memahami perlunya
merealisasikan dan menerapkan keterampilan sosial dalam perpustakaan agar
peran, fungsi, dan tujuan perpustakaan dapat terealisasikan.
b.
Pendidikan dan pelatihan kepustakawanan merupakan elemen penting
dalam perbaikan dan keberhasilan tugas sehingga mendukung
pengembangan dan keberhasilan keterampilan sosial di perpustakaan.
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kepustakawanan merupakan usaha untuk mewujudkan suatu pemahaman dan
kemampuan dalam mengimplementasikannya keterampilan sosial ke
bidang tugas masing-masing pustakawan.
d. Untuk
memelihara, meningkatkan kecakapan, dan kemampuan dalam menjalankan tugas atau
pekerjaan, baik pekerjaan lama, maupun baru, baik dari segi peralatan, maupun
metode.
3. Dengan
kompetensinya, Pustakawan melaksanakan pengelolaan perpustakaan, yaitu kegiatan
yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
perpustakaan. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan pengelolaan
perpustakaan ditentukan oleh penguasaan dan keberhasilan merealisasikan atau
menerapkan keterampilan sosial.
4. Dengan
kompetensi yang dimiliki, Pustakawan juga perlu melaksanakan pelayanan
perpustakaan. Di perpustakaan, pelayanan terdiri atas pelayanan teknis dan
pelayanan pemustaka. Pelayanan teknis terkait dengan kegiatan pengembangan
koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, penyimpanan dan perawatan koleksi
perpustakaan. Pelayanan pemustaka adalah kegiatan yang berkaitan dengan jasa
informasi perpustakaan yang dapat dimanfaatkan pemustaka. Keberhasilan
pustakawan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan juga ditentukan
oleh penguasaan ilmu dan profesi pustakawan (kepustakawanan).
Dengan
kompetensi yang dimiliki, pustakawan harus bisa bekerja secara profesional.
Pustakawan juga perlu terus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengikuti
perkembangan zaman, dan memberikan yang terbaik untuk pemustakanya dengan
prestasi dan sikap kerja yang memuaskan.
Sumber bacaan:
Perpustakaan Nasional RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
2008.
Sanjaya, Wina. Strategi Pembelajaran: Berorientasi
Standar Proses Pendidikan. Cet.
5. Jakarta: Kencana, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar