Rabu, 22 Januari 2020

KOMPETENSI PUSTAKAWAN


KOMPETENSI PUSTAKAWAN

 Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

Tulisan singkat ini mencoba memberi gambaran tentang kompetensi pustakawan dengan mengacu pada Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 1 yang menyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Dalam Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tersebut terdapat hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami terkait perlunya:

1.        Pustakawan perlu memiliki kompetensi.
Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi profesional dan kompetensi personal. Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, sedangkan kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Dalam kompetensi tersebut, di dalamnya terdapat beberapa aspek yang dirinci oleh Wina Sanjaya (2008) dengan ubahan oleh penulis sebagai berikut:
a.  Pengetahuan (knowledge), yaitu kemampuan dalam bidang kognitif. Misalnya, kemampuan pustakawan mengetahui kebutuhan informasi pemustaka, kemampuan pustakawan menyiapkan literatur yang bermanfaat untuk pemenuhan informasi pemustaka, dan kemampuan pustakawan menentukan strategi pemberian pelayanan yang berkualitas/prima sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
b.  Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu. Misalnya, pustakawan bukan hanya sekadar mengetahui teknik mengidentifikasi kebutuhan pemustaka, tetapi juga perlu memahami langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam proses mengidentifikasi tersebut.
c.    Kemahiran (skill), kemampuan individu untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, kemahiran pustakawan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas/prima, kemahiran pustakawan dalam menerapkan teknologi pada semua aspek dalam perpustakaan, kemahiran pustakawan bekerja sama, kemahiran pustakawan dalam memahami kebutuhan pemustaka, kemahiran pustakawan mengetahui dan memahami karakter pemustaka, dan lain sebagainya.
d.    Nilai (value), yaitu norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu. Nilai inilah yang selanjutnya akan menuntun setiap individu dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Misalnya, nilai kejujuran, nilai keterbukaan, nilai keadilan, dan lain sebagainya.
e.     Sikap (attitude), yatu pandangan individu terhadap sesuatu. Misalnya, senang-tidak senang, suka-tidak suka, dan lain sebagainya. Sikap erat kaitannya dengan nilai yang dimiliki individu, artinya mengapa individu bersikap demikian? Itu disebabkan nilai yang dimilikinya.
f.     Minat (interest), yaitu kecenderungan individu untuk melakukan sesuatu perbuatan. Minat adalah aspek yang dapat menentukan motivasi seseorang melakukan aktivitas tertentu.
g.    Motivasi (motivation), yaitu keinginan dalam diri individu yang menyebabkan orang tersebut berbuat. Misalnya, diberi intensif, pujian, penghargaan, promosi kepada pustakawan yang memiliki kinerja yang tinggi, pustakawan yang berprestasi, atau pustakawan yang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tepat waktu dan sesuai dengan harapan, dan lain sebagainya.

2.        Kompetensi pustakawan diperoleh dari Pendidikan dan pelatihan kepustakawanan
Untuk memajukan perpustakaan, pustakawan perlu kompetensi. Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan. Tujuannya adalah:
a.   Agar pustakawan mengetahui dan memahami perlunya merealisasikan dan menerapkan keterampilan sosial dalam perpustakaan agar peran, fungsi, dan tujuan perpustakaan dapat terealisasikan.
b.    Pendidikan dan pelatihan kepustakawanan merupakan elemen penting dalam perbaikan dan keberhasilan tugas sehingga mendukung pengembangan dan keberhasilan keterampilan sosial di perpustakaan.
c.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepustakawanan merupakan usaha untuk mewujudkan suatu pemahaman dan kemampuan dalam mengimplementasikannya keterampilan sosial ke bidang tugas masing-masing pustakawan.
d.    Untuk memelihara, meningkatkan kecakapan, dan kemampuan dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, baik pekerjaan lama, maupun baru, baik dari segi peralatan, maupun metode.

3.  Dengan kompetensinya, Pustakawan melaksanakan pengelolaan perpustakaan, yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan pengelolaan perpustakaan ditentukan oleh penguasaan dan keberhasilan merealisasikan atau menerapkan keterampilan sosial.

4.  Dengan kompetensi yang dimiliki, Pustakawan juga perlu melaksanakan pelayanan perpustakaan. Di perpustakaan, pelayanan terdiri atas pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Pelayanan teknis terkait dengan kegiatan pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, penyimpanan dan perawatan koleksi perpustakaan. Pelayanan pemustaka adalah kegiatan yang berkaitan dengan jasa informasi perpustakaan yang dapat dimanfaatkan pemustaka. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan juga ditentukan oleh penguasaan ilmu dan profesi pustakawan (kepustakawanan).

Dengan kompetensi yang dimiliki, pustakawan harus bisa bekerja secara profesional. Pustakawan juga perlu terus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengikuti perkembangan zaman, dan memberikan yang terbaik untuk pemustakanya dengan prestasi dan sikap kerja yang memuaskan.

Sumber bacaan:
Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2008.

Sanjaya, Wina. Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Cet. 5. Jakarta: Kencana, 2008.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar