Minggu, 09 Januari 2022

MENGHITUNG KEBUTUHAN RASIO PUSTAKAWAN

MENGHITUNG KEBUTUHAN RASIO PUSTAKAWAN

 Oleh:

Iskandar

(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

 

                 Beberapa hari yang lalu, saya ditanya terkait kebutuhan rasio pustakawan di lembaga atau instansi. Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut

 Menghitung kebutuhan atau rasio pustakawan sudah digambarkan dalam  Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Nasional Perpustakaan. Dalam peraturan tersebut sudah tercantum standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan perpustakaan.

 Terkait kebutuhan rasio pustakawan, dijelaskan dalam point standar Tenaga Perpustakaan. Tenaga Perpustakaan terdiri dari kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga administrasi (tergantung jenis perpustakaan). Pustakawan dalam peraturan terkait standar perpustakaan ini adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

 Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.

 Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan antara lain, tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.

 Setiap Standar Nasional Perpustakaan sudah sangat lengkap penjelasannya, pengambil kebijakan perlu berpedoman dan menyesuaikan saja dengan peraturan tersebut.  Perlu dipahami bahwa dalam peraturan ini masih bersifat standar, sebaiknya jumlah pustakawan di atas standar tersebut. Artinya semakin banyak pustakawannya semakin baik dan tentunya semakin berkualitas perpustakaan tersebut.

 Berikut ini rincian peraturan kepala perpustakaan Nasional RI sesuai jenis perpustakaan yang dikhususkan pada kebutuhan rasio pustakawan:

  1. Perpustakaan Perguruan Tinggi. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 13 Tahun 2017), Tenaga Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri dari kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga administrasi. Rasio pustakawan yaitu setiap 500 (lima ratus) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) pustakawan. Rasio tenaga teknis yaitu setiap 5.000 (lima ribu) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) tenaga teknis perpustakaan.
  2. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang.  Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  3. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  4. Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 10 Tahun 2017). Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
  5. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 13 Tahun 2021). Tenaga Perpustakaan PAUD adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan PAUD.
  6. Perpustakaan Provinsi. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 9 Tahun 2017). Tenaga Perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 250.000 penduduk provinsi.Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 750.000 penduduk provinsi.
  7. Perpustakaan Kabupaten/Kota. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 8 Tahun 2017). Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 25.000 penduduk Kabupaten/Kota. Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk Kabupaten/Kota.
  8. Perpustakaan Kecamatan. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2017). Jumlah tenaga Perpustakaan paling sedikit 2 orang.
  9. Perpustakaan Desa/Kelurahan. (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 6 Tahun 2017). Jumlah tenaga Perpustakaan paling sedikit 2 orang.
  10. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB). (Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 11 Tahun 2021. Tenaga Perpustakaan SLB, tenaga kependidikan yang diberi tugas serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan SLB.

  Dari dasar di atas, tentu menghitung rasio pustakawan pada setiap jenis perpustakaan menjadi lebih mudah. Sebagai contoh untuk menghitung kebutuhan rasio pustakawan pada Perpustakaan kota Makassar. Jumlah penduduk kota Makassar tahun 2020 adalah 1.484.912 orang. Menurut NSP Perpustakaan Kabupaten/Kota, Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk Kabupaten/Kota. Jadi Pustakawan yang dibutuhkan di Perpustakaan Kota Makassar adalah 1.484.912 : 75.000 = paling sedikit 20 Orang Pustakawan.

  Sumber bacaan:

  1. https://dukcapil.makassar.go.id/data-penduduk/#1611702020289-06982daf-d919
  2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Nasional Perpustakaan.

 

 

Sabtu, 27 Februari 2021

ANALISIS JABATAN PUSTAKAWAN

ANALISIS JABATAN PUSTAKAWAN

Oleh:

Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Universitas Hasanuddin)

Tulisan singkat ini mencoba memberi gambaran tentang analisis jabatan pustakawan. Analisis jabatan merupakan proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang dapat diolah menjadi informasi Jabatan. Informasi jabatan diperoleh melalui proses, metode, dan teknik pengumpulan dan pengolahan data Jabatan. Analisis jabatan digunakan untuk: penataan kepegawaian; perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; evaluasi organisasi; penguatan tata laksana; pengawasan; pengangkatan dalam jabatan; dan penguatan akuntabilitas.

 Analisis jabatan pustakawan sama artinya dengan analisis pekerjaan. Analisis jabatan tergambar mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dari suatu pekerjaan, serta pengetahuan, kemampuan, dan keahlian serta termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Menurut Yani (2012) dengan ubahan oleh penulis, analisis jabatan pustakawan dibuat oleh bagian SDM atau individu yang sungguh memahami bidang tugas pustakawan, pekerjaan fungsional, dan keseluruhan sistem organisasi yang terkait dengan kepustakawanan. Dalam realisasinya, analisis jabatan dapat dibuat baik oleh pakar job analysis, Job Analyser dari luar, supervisor, maupun manajer atau kepala unit tugas. Pertanyaan dalam analisis jabatan dapat dirumuskan dengan konsep 2 W + 1H + 1 S:

  1. What: menanyakan tentang apa yang dikerjakan pada jabatan tersebut atau tugas-tugas apa saja yang terdapat pada jabatan tersebut, apa bahan kerja, peralatan kerja, dan pedoman kerja.
  2. How: terkait dengan informasi tentang bagaimana mengerjakan pekerjaan atau tugas-tugas dalam jabatan tersebut termasuk bagaimana cara atau prosedur pelaksanaan kerja, bagaimana tanggung jawab dan wewenang jabatan.
  3. Why: menyangkut penggalian informasi tentang mengapa tugas-tugas dalam jabatan tersebut dilakukan dan tujuannya apa tugas-tugas tersebut dikerjakan dan bagaimana syarat jabatan yang perlu disiapkan.
  4. Skill involved: kecakapan teknis/kepandaian/keterampilan termasuk sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan jabatan tersebut.

Analisis jabatan adalah suatu proses, sedangkan produknya adalah deskripsi jabatan, spesifikasi jabatan, formasi jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan. Tentunya analisis jabatan akan tergambar ketika pertanyaan-pertanyaan terkait analisis jabatan dapat dituangkan menjadi data yang bersumber dari informasi yang diperoleh sesuai dengan jabatan yang dianalisis.

Untuk itu, proses analisis jabatan perlu mempertimbangkan:

  1. Mengumpulkan informasi. Pengumpulan informasi bisa terkait dengan nama jabatan, kedudukan dalam struktur organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, dan syarat pemangku jabatan yang akan dianalisis.
  2. Menganalisis dan mengelola informasi jabatan. Analisis jabatan yang dibuat perlu dianalisis lebih lanjut termasuk mengelola informasi jabatan sehingga jelas keterkaitan jabatan dengan ikhtisar tugas, hubungan kerja dengan unit lainnya, dan kecakapan yang perlu dimiliki sehingga menghasilkan data yang jelas dan terperinci.
  3. Menyusun informasi jabatan dalam suatu format baku. Menyusun informasi jabatan perlu dilakukan agar setiap analisis jabatan yang dibuat dapat terbaca dengan jelas setiap jenjang jabatan sehingga memudahkan dalam perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, evaluasi organisasi, penguatan tata laksana, pengawasan, pengangkatan dalam jabatan, dan penguatan akuntabilitas.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini contoh sederhana analisis jabatan untuk jenjang Pustakawan Ahli Utama:

ANALISIS JABATAN PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

1.      NOMOR KODE JABATAN      :   

2.      NAMA JABATAN                     :    PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

3.      UNIT KERJA ATASAN            :

3.1.       Administrator                  :    Kepala UPT Perpustakaan

3.3.       JPT Madya                      :    Wakil Rektor Bidang Akademik

3.3.    Instansi Pembina JF:          Perpustakaan Nasional RI

4.      KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI

 


5.        IKHTISAR JABATAN :

Melakukan kegiatan yang meliputi pengelolaan Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, Pengembangan Sistem kepustakawa-nan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas di bidang kepustakawanan, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis, maupun lisan

 

6.      URAIAN TUGAS:

6.1.            menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator;

6.2.            melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);

6.3.            membuat prototif/model perpustakaan yang dipatenkan;

6.4.            melakukan pengembangan prototif model perpustakaan;

6.5.            membangun jejaring  perpustakan tingkat nasional;

6.6.            membangun jejaring  perpustakan tingkat internasional;

6.7.         mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan  kepustakawanan;

6.8.   melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan sebagai narasumber;

6.9.            menyempurnakan karya kepustakawanan;

6.10.        menelaah sistem kepustakawanan;

6.11.       membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan; dan

6.12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis, maupun lisan.


7.        HASIL KERJA:

7.1.            naskah rencana kerja operasional;

7.2.            naskah pengkajian kepustakawanan;

7.3.            prototif/model perpustakaan yang dipatenkan;

7.4.            prototif pengembangan model perpustakaan;

7.5.            naskah jejaring  perpustakan tingkat nasional;

7.6.            naskah jejaring  perpustakan tingkat internasional;

7.7.            naskah potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan  kepustakawanan;

7.8.            naskah sebagai narasumber;

7.9.            naskah menyempurnaan karya kepustakawanan;

7.10.        naskah hasil menelaah sistem kepustakawanan;

7.11.        Jurnal/buku/naskah; dan

7.12.        laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain.

 

 8.        BAHAN KERJA                       :

8.1.      data dan koleksi perpustakaan;

8.2.      data teknologi informasi;

8.3.      data sumber daya perpustakaan (sarana dan prasarana);

8.4.      data pengunjung/pemustaka

8.5.      data karya kepustakawanan

8.6.      data untuk pengembangan profesi

 

9.        PERALATAN KERJA :

9.1.      peralatan yang tersedia di perpustakaan; dan

9.2.      peralatan yang diperkirakan akan tersedia dalam pelaksanaan pekerjaan kepustakawanan.

  

10.        PEDOMAN KERJA :

10.1.      Program kerja pustakawan utama;

10.2.      Peraturan di bidang kepustakawanan;

10.3.      Standar operasional prosedur tentang kepustakawanan;

10.4.      Data pengkajian bidang kepustakawanan;

10.5.      Peraturan terkait tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan; dan

10.6.      Metode Penelitian Kepustakawanan dan informasi.

 

11.        TANGGUNGJAWAB :

11.1.          Kebenaran dan ketepatan dalam pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, Pengembangan Sistem kepustakawanan, dan pengembangan profesi;

11.2.          Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok kepustakawanan;

11.3.          kebenaran hasil analis dan pengkajian perpustakaan; dan

11.4.          kepuasan stakeholder.

 

8.        WEWENANG :

Melaksanakan dan menetapkan tugas-tugas kepustakawan untuk keberhasilan tri dharma perguruan tinggi dan kepuasan stakeholder.

 

 9.        HUBUNGAN KERJA  :


   No

Nama Jabatan

Unit Kerja

Dalam Hal

9.1.

Kepala UPT Perpustakaan (Administrator)

Wakil rektor bidang akademik (unit kerja JPT Madya)

Konsultasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

  

10.    KEADAAN TEMPAT KERJA:

10.1.     Ruang tempat kerja          : Bersih.

10.2.     Suhu                                 : Sejuk.

10.3.     Penerangan                       : Terang.

10.4.     Suara                                : Tenang.

10.5.     Jam kerja                          : Sesuai dengan peraturan.

 

11.    UPAYA FISIK :

Diperlukan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus.

 

12.    RISIKO BAHAYA :

Tidak ada risiko bahaya yang signifikan.

 

13.    SYARAT JABATAN :

                                                   

13.1. Pendidikan formal

:

Magister (S2) atau Doktor (S3)

13.2. Kursus/pelatihan

:

  1. Pengelolaan perpustakaan;
  2. Pelayanan perpustakaan;
  3. Pengembangan sistem kepustakawan;
  4. Penguasaan TI
  5. Penulisan karya ilmiah bidang kepustakawanan

13.3. Pengalaman kerja

:

Pustakawan Ahli Madya

13.4. Pangkat, Golongan

:

Pembina Utama Madya, IV/d

13.5. Pengetahuan

:

  1. mengelola perpustakaan;
  2. pemberian layanan prima;
  3. pengembangan sistem kepustakawan;
  4. literasi informasi;
  5. teknologi informasi;
  6. menulis/penelitian bidang  kepustakawanan

13.6. Kecakapan teknis

:

  1. mampu menyelenggarakan perpustakaan; 
  2. mampu melakukan pengembangan kepustakawanan 
  3. mampu bekerja sama dalam jejaring perpustakaan;
  4. mampu melakukan pengkajian profesi pustakawan;
  5.  mampu melakukan literasi informasi;
  6. memiliki kemampuan sebagai narasumber kegiatan kepustakawanan;
  7. memiliki soft skill Services seperti advance information literacy, Scholarly Communications Service, Comprehensive Literature Searches sampai kepada pendampingan pada mahasiswa di semua strata

13.7. Potensi

:

  1.  kemampuan verbal;
  2.  kemampuan numerik

13.8. Sikap kerja

:

  1. teliti;
  2. tekun;
  3. cekatan;
  4.  kerjasama; dan
  5.  profesional.

 Mengetahui Atasan Langsung,                       Yang membuat,





Kepala Perpustakaan                                       Kepala Sub Unit SDM

 

 

Sumber bacaan:

Yani, M. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media.