Rabu, 03 Juni 2015

FASILITAS (FACILITATING) DI PERPUSTAKAAN



FASILITAS (FACILITATING) DI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Fasilitas di perpustakaan diperlukan agar menyenangkan bagi pemustaka sehingga mereka dapat memanfaatkan perpustakaan dengan baik, sedangkan fasilitas bagai pustakawan adalah dapat melaksanakan pekerjaan kepustakawanan dengan baik sehingga tujuan perpustakaan dapat tercapai.

Fasilitas perlu disiapkan oleh perpustakaan dengan lengkap karena fasilitas tersebut akan mempengaruhi keberhasilan perpustakaan dalam memberikan layanan. Fasilitas lengkap tentunya harapan pemustaka dan juga harapan pustakawan. Fasilitas ini perlu disiapkan oleh lembaga induk atau pihak perpustakaan agar perpustakaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Fasilitas di perpustakaan biasanya terdiri dari:
1.    Perabot yaitu semua kelengkapan mobeler yang menujang tugas-tugas dalam perpustakaan misalnya: meja, kursi, rak buku, papan pengumuman, dll
2.  Peralatan yaitu semua perangkat peralatan yang menujang tugas-tugas perpustakaan misalnya: komputer, printer, LCD, alat tulis, telepon, fax, dll
3.    Koleksi yaitu semua koleksi atau bahan pustaka baik yang berbentuk cetak maupun non cetak, berbentuk buku ataupun non buku misalnya, bentuk buku yaitu majalah, buku teks, surat kabar, jurnal, dll.; bentuk non buku misalnya, e-book, e-journal, CD, DVD, termasuk koleksi digital, dll.
4.    SDP (Sumber Daya Pustakawan) adalah pustakawan yang bertugas dalam perpustakaan, termasuk staf administrasi yang mendukung terlaksananya proses kerja perpustakaan.

Fasilitas di perpustakaan perlu diatur, disiapkan, dan ditata dengan baik. Fasilitas tersebut harus dimanfaatkan untuk mendukung keberhasilan perpustakaan, keberhasilan layanan, keberhasilan tujuan perpustakaan, dan keberhasilan visi dan misi perpustakaan.

Untuk itu, pustakawan perlu mempersiapkan ruang-ruang untuk penempatan koleksi, ruang baca atau ruang untuk pemustaka, ruang untuk staf atau pustakawan, dan ruang lainnya sesuai kebutuhan publik, misalnya ruang pertemuan, lobby, ruang untuk penelusuran atau OPAC, mushallah, kantin, dll. Penataan ruang diperlukan agar koleksi dapat tertata dengan baik, pemustaka dapat belajar atau memanfaatkan koleksi dengan baik, sehingga pemustaka merasa nyaman memanfaatkan perpustakaan.

Berikut ini contoh fasilitas perpustakaan pada bagian layanan sirkulasi:
1.      Tempat penitipan barang atau tas
2.      Komputer visitor
3.      Komputer OPAC
4.      Komputer untuk proses layanan sirkulasi
5.      Stempel dan alat tulis
6.      Printer
7.      Kertas
8.      Mesin foto copy
9.      Kotak saran
10.  Kereta buku
11.  Telepon dan fax.
12.  Kamera untuk pembuatan kartu anggota perpustakaan
13.  AC atau kipas angin
14.  Papan pengumuman

Pustakawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik. Layanan perpustakaan hanya bisa terlaksana jika didukung oleh fasilitas yang baik pula. Karena itu, pustakawan perlu mengusahakan, menjaga, dan merawat segala fasilitas milik perpustakaan. Perlu di pahami bahwa fasilitas perpustakaan diperuntukkan untuk memudahkan kerja pustakawan, menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung perpustakaan (pemustaka), dan hasil akhirnya adalah tercapai tujuan perpustakaan, visi dan misi perpustakaan.



PERAN MANAJEMEN DALAM PERPUSTAKAAN



PERAN MANAJEMEN DALAM PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Judul ini menarik untuk dibahas khususnya jika dikaitkan dengan perpustakaan. Perpustakaan tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditopang dengan manajemen. Perpustakaan tidak akan mencapai visi dan misinya jika tidak disertai dengan manajemen. Perpustakaan tidak akan berhasil memuaskan pemustaka dengan layanan informasinya dengan segala sumber informasi yang dimiliki oleh perpustakaan jika tidak didukung oleh manajemen. Perpustakaan tidak akan berfungsi jika tidak disertai dengan manajemen. Perpustakaan tidak akan mencapai peran dan fungsinya jika tidak melibatkan manajemen dalam pelaksanaannya.

Manajemen dalam perpustakaan bisa dibahasan dengan mengatur, mengarahkan, membimbing, mengendalikan, mempengaruhi pustakawan agar dapat bekerja, berkarya, melakukan tugas-tugas kepustakawanan untuk mencapai tujuan perpustakaan. Dari pengertian ini, manajemen di perpustakaan perlu untuk dipelajari, dipahami dan direalisasikan oleh manajer, pemimpin, atau kepala perpustakaan.

Pemimpin atau kepala perpustakaan perlu mempelajari manajemen agar dapat memimpin di perpustakaan dengan baik dan benar. Memimpin di perpustakaan dengan berlandaskan manajemen akan menghasilkan manfaat yaitu:
1.  Pemimpin akan cepat mengambil keputusan jika hal itu menyangkut keberadaan perpustakaan, keputusan tersebut tentu didasari pertimbangan yang dapat mengangkat citra perpustakaan, memenuhi tujuan perpustakaan dan untuk pemustaka.
2. Pemimpin mampu mengarahkan, mengatur, mengendalikan, dan mempengaruhi pustakawan untuk meningkatkan kinerjanya demi pemenuhan kebutuhan informasi pemustaka.
3.      Mudah dalam pencapaian tujuan, misi dan visi perpustakaan
4.  Mudah menyelesaikan masalah jika terjadi masalah dalam perpustakaan, baik itu menyangkut Sumber Daya Pustakawan, pemustaka, maupun menyangkut sarana dan prasarana.
5.  Pemimpin mampu memadukan perbedaan kelompok menjadi satu kesatuan yang terkendali dan mengembangkan kualitas untuk keberhasilan tujuan perpustakaan

Manajemen berperan dalam merealisasikan tugas-tugas kepustakawanan, merealisasikan kebersamaan dan kekompakan pustakawan untuk peningkatan kinerja, menyelesaikan masalah-masalah atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehingga memudahkan untuk pengambilan keputusan sesuai dengan sasaran dan tujuan perpustakaan. Ini sebenarnya yang diperlukan oleh setiap kepala perpustakaan yaitu mengerti dan mampu menerapkan manajemen dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin atau kepala perpustakaan. Untuk itu, kepala perpustakaan perlu mengetahui peran manajemen dalam perpustakaan yaitu:
1.      Sebagai ilmu yang perlu dikuasai, dipelajari, dan dipahami oleh kepala perpustakaan agar mampu mengatur semua Sumber Daya yang ada di perpustakaan agar dapat berjalan seiring untuk mencapai tujuan perpustakaan.
2.    Sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem berbasis pemustaka agar tetap berjalan dengan baik, sesuai perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
3.  Sebagai suatu aktivitas yang dapat merealisasikan tujuan dan sasaran dari kinerja perpustakaan.
4.    Sebagai sarana yang mampu mempersatukan sumber daya pustakawan untuk bertindak dan bekerja sama dalam mencapai visi dan misi perpustakaan.

Perpustakaan tidak akan terselenggara dengan baik jika pemimpin atau kepala perpustakaan tidak menerapkan manajemen ini secara baik dan benar. Pemimpin atau kepala perpustakaan yang menerapkan manajemen dalam kepemimpinannya tidaklah sulit jika pemimpin atau kepala perpustakaan tersebut memiliki sifat-sifat yang mulia, temasuk jujur. Pemimpin yang menguasai manajemenlah yang mampu sukses dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya sebagai kepala perpustakaan. Mampu mengatur seluruh sistem agar berjalan sesuai harapan untuk menjapai tujuan perpustakaan.

Calon atau kepala perpustakaan sebagai pemimpin harus dapat menguasai, memahami, dan menerapkan manajemen perpustakaan dengan terus belajar baik melalui lembaga pendidikan, maupun dari pengalaman. Pemimpin juga perlu mengamalkan sifat-sifat mulia dalam menerapkan manajemen di perpustakaan termasuk pengambilan keputusan. 




Senin, 01 Juni 2015

UANG DENDA DI PERPUSTAKAAN



UANG DENDA DI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Beberapa waktu yang lalu, seorang pustakawan bertanya kepada saya, apa sebenarnya uang denda itu, bagaimana cara mengelolanya? Tulisan pendek ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Uang denda adalah uang yang diperoleh perpustakaan dari hasil “denda” yang diberikan pemustaka kepada pustakawan berdasarkan jumlah hari keterlambatan ketika pemustaka lalai mengembalikan buku sesuai kesepakatan pada waktu proses peminjaman buku. Kata denda saya membahasakannya sebagai hukuman terhadap pemustaka akibat kelalaiannya, atau ketidakdisiplinnya dalam mengembalikan buku yang dipinjamnya. Perhitungan denda ini adalah berdasarkan hari keterlambatan di luar hari libur atau hari raya. Aturan denda ini biasanya diatur oleh peraturan perpustakaan. Jadi uang denda itu adalah hukuman yang diberikan kepada pemustaka agar mereka tetap bertanggungjawab terhadap koleksi yang dipinjamnya, yang besarannya ditentukan oleh aturan perpustakaan yang disahkan oleh lembaga induk perpustakaan, misalnya, Rp. 500,- perhari.

Uang denda merupakan uang yang diterima perpustakaan sebagai pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga induk perpustakaan. Filosofinya uang denda adalah uang miliki pemustaka maka seharusnya uang denda tersebut juga harus dimanfaatkan untuk pemustaka. Ini yang perlu diketahui oleh pustakawan, lembaga induk perpustakaan, dan pemustaka sendiri. Bukankah fungsi uang denda untuk melatih pemustaka agar disiplin dan bertanggung jawab terhadap koleksi? Artinya bahwa pustakawan harus mengadakan pelatihan atau membimbing ketika pemustaka tidak disiplin mengembalikan buku. Semakin banyak pemustaka yang tidak disiplin maka semakin sering pustakawan membimbing pemustaka agar memiliki sikap disiplin. Luaran dari bimbingan dan pelatihan kepada pemustaka ini adalah semakin berkurangnya pemustaka yang terlambat mengembalikan buku.

Pustakawan harus bertanggung jawab terhadap kurang disiplinnya pemustaka dalam mengembalikan koleksi, karena idealnya pustakawan harus bisa menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pemustaka. Bukankan pustakawan juga harus memiliki jiwa pendidik? Jika pemustaka terlambat mengembalikan buku, misalnya satu hari, maka pustakawan harus mengingatkan melalui email, atau SMS. Jika telah lima hari maka pustakawan harus menerbitkan surat tagihan keterlambatan. Ini salah satu cara pustakawan mengarahkan pemustaka agar disiplin dalam mengembalikan buku yang dipinjamnya, di samping tetap mengingatkannya pada saat transaksi peminjaman buku.

Hal yang perlu dipertegas di sini adalah bahwa pustakawan yang bertugas pada bagian layanan sirkulasi tidak memiliki tugas untuk mencari dana sebanyak-banyaknya, tetapi bertugas agar pendayagunaan koleksi dapat terealisasi, sehingga dana atau uang hasil denda bukan untuk membiayai lembaga atau untuk biaya kesejahteraan pustakawan, tetapi dana atau uang denda dapat digunakan untuk membayarkan “tambahan” lembur pustakawan yang bertugas untuk pemustaka. Jadi idealnya uang denda harus dimanfaatkan untuk pemustaka karena uang tersebut adalah uang pemustaka. Ini yang harus dipahami oleh setiap pustakawan bahkan sampai pada pimpinan perpustakaan dan lembaga induk.

Jika pustakawan ingin memanfaatkan uang denda hasil dari ketidakdisiplinnya pemustaka dalam mengembalikan buku maka pustakawan harus mencari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemustaka, misalnya:

No.
Kegiatan
Tujuan
Sumber Dana
1.
Pelatihan menggunakan OPAC (Online Public Access Catalog) untuk pemustaka
Agar pemustaka mengerti menggunakan OPAC sehingga memudahkan untuk mencari dan menemukan buku sesuai dengan keinginan pemustaka dengan cepat, tepat.
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan
2.
Pelatihan penulisan karya ilmiah bagi pemustaka
Agar pemustaka mengetahui cara menulis karya ilmiah sehingga memudahkan dalam proses pembuatan makalah dan karya tulis akhir
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
3.
Pelatihan menggunaan koleksi referensi bagi pemustaka
Agar pemustaka mengerti cara memanfaatkan dan menggunakan koleksi referensi secara benar
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
4.
dst
dst
dst

Intinya, uang denda dari pemustaka dan harus dimanfaatkan kembali untuk pemustaka. Pustakawan yang bertugas pada bagian layanan sirkulasi harus mengingatkan pemustaka kapan waktu kembali buku tersebut, bagaimana cara merawat buku, dan bagaimana bertanggung jawab terhadap koleksi yang dipinjam oleh pemustaka. Perpustakaan bisa maju dan berkembang karena pemustaka, karena itu pustakawan harus mengetahui cara-cara yang benar dalam mengelola perpustakaan, termasuk mengelola uang denda.