UANG
DENDA DI PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Beberapa waktu yang lalu, seorang
pustakawan bertanya kepada saya, apa sebenarnya uang denda itu, bagaimana cara
mengelolanya? Tulisan pendek ini akan menjawab pertanyaan tersebut.
Uang denda adalah uang yang diperoleh
perpustakaan dari hasil “denda” yang diberikan pemustaka kepada pustakawan
berdasarkan jumlah hari keterlambatan ketika pemustaka lalai mengembalikan buku
sesuai kesepakatan pada waktu proses peminjaman buku. Kata denda saya
membahasakannya sebagai hukuman terhadap pemustaka akibat kelalaiannya, atau
ketidakdisiplinnya dalam mengembalikan buku yang dipinjamnya. Perhitungan denda
ini adalah berdasarkan hari keterlambatan di luar hari libur atau hari raya.
Aturan denda ini biasanya diatur oleh peraturan perpustakaan. Jadi uang denda
itu adalah hukuman yang diberikan kepada pemustaka agar mereka tetap
bertanggungjawab terhadap koleksi yang dipinjamnya, yang besarannya ditentukan
oleh aturan perpustakaan yang disahkan oleh lembaga induk perpustakaan, misalnya,
Rp. 500,- perhari.
Uang denda merupakan uang yang diterima
perpustakaan sebagai pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga
induk perpustakaan. Filosofinya uang denda adalah uang miliki pemustaka maka
seharusnya uang denda tersebut juga harus dimanfaatkan untuk pemustaka. Ini
yang perlu diketahui oleh pustakawan, lembaga induk perpustakaan, dan pemustaka
sendiri. Bukankah fungsi uang denda untuk melatih pemustaka agar disiplin dan
bertanggung jawab terhadap koleksi? Artinya bahwa pustakawan harus mengadakan
pelatihan atau membimbing ketika pemustaka tidak disiplin mengembalikan buku.
Semakin banyak pemustaka yang tidak disiplin maka semakin sering pustakawan
membimbing pemustaka agar memiliki sikap disiplin. Luaran dari bimbingan dan
pelatihan kepada pemustaka ini adalah semakin berkurangnya pemustaka yang
terlambat mengembalikan buku.
Pustakawan harus bertanggung jawab
terhadap kurang disiplinnya pemustaka dalam mengembalikan koleksi, karena
idealnya pustakawan harus bisa menanamkan rasa tanggung jawab terhadap
pemustaka. Bukankan pustakawan juga harus memiliki jiwa pendidik? Jika
pemustaka terlambat mengembalikan buku, misalnya satu hari, maka pustakawan
harus mengingatkan melalui email, atau SMS. Jika telah lima hari maka
pustakawan harus menerbitkan surat tagihan keterlambatan. Ini salah satu cara
pustakawan mengarahkan pemustaka agar disiplin dalam mengembalikan buku yang
dipinjamnya, di samping tetap mengingatkannya pada saat transaksi peminjaman
buku.
Hal yang perlu dipertegas di sini adalah
bahwa pustakawan yang bertugas pada bagian layanan sirkulasi tidak memiliki
tugas untuk mencari dana sebanyak-banyaknya, tetapi bertugas agar pendayagunaan
koleksi dapat terealisasi, sehingga dana atau uang hasil denda bukan untuk
membiayai lembaga atau untuk biaya kesejahteraan pustakawan, tetapi dana atau
uang denda dapat digunakan untuk membayarkan “tambahan” lembur pustakawan yang
bertugas untuk pemustaka. Jadi idealnya uang denda harus dimanfaatkan untuk
pemustaka karena uang tersebut adalah uang pemustaka. Ini yang harus dipahami
oleh setiap pustakawan bahkan sampai pada pimpinan perpustakaan dan lembaga
induk.
Jika pustakawan ingin memanfaatkan uang
denda hasil dari ketidakdisiplinnya pemustaka dalam mengembalikan buku maka
pustakawan harus mencari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemustaka, misalnya:
No.
|
Kegiatan
|
Tujuan
|
Sumber Dana
|
1.
|
Pelatihan
menggunakan OPAC (Online Public Access Catalog) untuk pemustaka
|
Agar
pemustaka mengerti menggunakan OPAC sehingga memudahkan untuk mencari dan
menemukan buku sesuai dengan keinginan pemustaka dengan cepat, tepat.
|
Dana
denda yang terkumpul selama 4 bulan
|
2.
|
Pelatihan
penulisan karya ilmiah bagi pemustaka
|
Agar
pemustaka mengetahui cara menulis karya ilmiah sehingga memudahkan dalam
proses pembuatan makalah dan karya tulis akhir
|
Dana
denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
|
3.
|
Pelatihan
menggunaan koleksi referensi bagi pemustaka
|
Agar
pemustaka mengerti cara memanfaatkan dan menggunakan koleksi referensi secara
benar
|
Dana
denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
|
4.
|
dst
|
dst
|
dst
|
Intinya, uang denda dari pemustaka dan
harus dimanfaatkan kembali untuk pemustaka. Pustakawan yang bertugas pada
bagian layanan sirkulasi harus mengingatkan pemustaka kapan waktu kembali buku
tersebut, bagaimana cara merawat buku, dan bagaimana bertanggung jawab terhadap
koleksi yang dipinjam oleh pemustaka. Perpustakaan bisa maju dan berkembang
karena pemustaka, karena itu pustakawan harus mengetahui cara-cara yang benar
dalam mengelola perpustakaan, termasuk mengelola uang denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar