Senin, 01 Juni 2015

UANG DENDA DI PERPUSTAKAAN



UANG DENDA DI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Beberapa waktu yang lalu, seorang pustakawan bertanya kepada saya, apa sebenarnya uang denda itu, bagaimana cara mengelolanya? Tulisan pendek ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Uang denda adalah uang yang diperoleh perpustakaan dari hasil “denda” yang diberikan pemustaka kepada pustakawan berdasarkan jumlah hari keterlambatan ketika pemustaka lalai mengembalikan buku sesuai kesepakatan pada waktu proses peminjaman buku. Kata denda saya membahasakannya sebagai hukuman terhadap pemustaka akibat kelalaiannya, atau ketidakdisiplinnya dalam mengembalikan buku yang dipinjamnya. Perhitungan denda ini adalah berdasarkan hari keterlambatan di luar hari libur atau hari raya. Aturan denda ini biasanya diatur oleh peraturan perpustakaan. Jadi uang denda itu adalah hukuman yang diberikan kepada pemustaka agar mereka tetap bertanggungjawab terhadap koleksi yang dipinjamnya, yang besarannya ditentukan oleh aturan perpustakaan yang disahkan oleh lembaga induk perpustakaan, misalnya, Rp. 500,- perhari.

Uang denda merupakan uang yang diterima perpustakaan sebagai pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga induk perpustakaan. Filosofinya uang denda adalah uang miliki pemustaka maka seharusnya uang denda tersebut juga harus dimanfaatkan untuk pemustaka. Ini yang perlu diketahui oleh pustakawan, lembaga induk perpustakaan, dan pemustaka sendiri. Bukankah fungsi uang denda untuk melatih pemustaka agar disiplin dan bertanggung jawab terhadap koleksi? Artinya bahwa pustakawan harus mengadakan pelatihan atau membimbing ketika pemustaka tidak disiplin mengembalikan buku. Semakin banyak pemustaka yang tidak disiplin maka semakin sering pustakawan membimbing pemustaka agar memiliki sikap disiplin. Luaran dari bimbingan dan pelatihan kepada pemustaka ini adalah semakin berkurangnya pemustaka yang terlambat mengembalikan buku.

Pustakawan harus bertanggung jawab terhadap kurang disiplinnya pemustaka dalam mengembalikan koleksi, karena idealnya pustakawan harus bisa menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pemustaka. Bukankan pustakawan juga harus memiliki jiwa pendidik? Jika pemustaka terlambat mengembalikan buku, misalnya satu hari, maka pustakawan harus mengingatkan melalui email, atau SMS. Jika telah lima hari maka pustakawan harus menerbitkan surat tagihan keterlambatan. Ini salah satu cara pustakawan mengarahkan pemustaka agar disiplin dalam mengembalikan buku yang dipinjamnya, di samping tetap mengingatkannya pada saat transaksi peminjaman buku.

Hal yang perlu dipertegas di sini adalah bahwa pustakawan yang bertugas pada bagian layanan sirkulasi tidak memiliki tugas untuk mencari dana sebanyak-banyaknya, tetapi bertugas agar pendayagunaan koleksi dapat terealisasi, sehingga dana atau uang hasil denda bukan untuk membiayai lembaga atau untuk biaya kesejahteraan pustakawan, tetapi dana atau uang denda dapat digunakan untuk membayarkan “tambahan” lembur pustakawan yang bertugas untuk pemustaka. Jadi idealnya uang denda harus dimanfaatkan untuk pemustaka karena uang tersebut adalah uang pemustaka. Ini yang harus dipahami oleh setiap pustakawan bahkan sampai pada pimpinan perpustakaan dan lembaga induk.

Jika pustakawan ingin memanfaatkan uang denda hasil dari ketidakdisiplinnya pemustaka dalam mengembalikan buku maka pustakawan harus mencari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemustaka, misalnya:

No.
Kegiatan
Tujuan
Sumber Dana
1.
Pelatihan menggunakan OPAC (Online Public Access Catalog) untuk pemustaka
Agar pemustaka mengerti menggunakan OPAC sehingga memudahkan untuk mencari dan menemukan buku sesuai dengan keinginan pemustaka dengan cepat, tepat.
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan
2.
Pelatihan penulisan karya ilmiah bagi pemustaka
Agar pemustaka mengetahui cara menulis karya ilmiah sehingga memudahkan dalam proses pembuatan makalah dan karya tulis akhir
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
3.
Pelatihan menggunaan koleksi referensi bagi pemustaka
Agar pemustaka mengerti cara memanfaatkan dan menggunakan koleksi referensi secara benar
Dana denda yang terkumpul selama 4 bulan berikutnya
4.
dst
dst
dst

Intinya, uang denda dari pemustaka dan harus dimanfaatkan kembali untuk pemustaka. Pustakawan yang bertugas pada bagian layanan sirkulasi harus mengingatkan pemustaka kapan waktu kembali buku tersebut, bagaimana cara merawat buku, dan bagaimana bertanggung jawab terhadap koleksi yang dipinjam oleh pemustaka. Perpustakaan bisa maju dan berkembang karena pemustaka, karena itu pustakawan harus mengetahui cara-cara yang benar dalam mengelola perpustakaan, termasuk mengelola uang denda.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar