Rabu, 10 Juni 2015

UPAYA PUSTAKAWAN BEKERJA SAMA DENGAN PERORANGAN, KELOMPOK, ATAU DENGAN LEMBAGA LAIN



UPAYA PUSTAKAWAN BEKERJA SAMA DENGAN PERORANGAN, KELOMPOK, ATAU DENGAN LEMBAGA LAIN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Perpustakaan apapun namanya, bagaimanapun besarnya, pasti tidak akan lengkap. Artinya tidak ada perpustakaan yang lengkap, karena itu perlu kerja sama. Kerja sama dimaksud baik melalui perorangan, kelompok, maupun dengan lembaga lain. Kerja sama bisa diartikan dengan melakukan aktivitas bersama antara satu, dua, atau lebih perpustakaan melalui perjanjian atau kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama:
1.      Terdapat dua atau lebih perpustakaan yang sepakat untuk melakukan kerjasama.
2.      Ada yang aktivitas yang mendukung kerja sama
3.      Ada sasaran, kebutuhan atau keinginan yang ingin dicapai
4.      Ada aktivitas yang saling menguntungkan
5.      Memiliki interval waktu
6.      Hak dan kewajiban

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam membangun kerja sama:
1.    Aspek etika. Aspek ini meliputi seluruh aktivitas yang sesuai dengan adat istiadat atau etika yang berlaku misalnya, sopan, jujur, ingin maju, ikhlas, saling percaya, saling membantu, dll
2.   Aspek sarana. Aspek ini meliputi sarana yang dapat digunakan dalam bekerja sama misalnya perpustakaan A memiliki koleksi tentang teknologi yang lengkap, perpustakaan B tidak memiliki koleksi tersebut tetapi memiliki koleksi ilmu kelautan yang lengkap maka sarana yang dimiliki oleh kedua perpustakaan tersebut dapat dijadikan acuan untuk melakukan kerja sama.
3.   Aspek SDP (Sumber Daya Pustakawan). Aspek ini diperlukan agar pustakawan yang melakukan kerja sama dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama dalam hal pengelolaan perpustakaan. Aspek ini bisa juga berarti pertukaran pustakawan, atau pelatihan yang diberikan kepada pustakawan yang belum begitu mahir dalam pengelolaan perpustakaan.
4.   Aspek hukum. Aspek ini penting agar perpustakaan yang melakukan kerja sama tidak merasa dirugikan. Aspek hukum mempengaruhi dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban antar perpustakaan yang melakukan kerja sama.
5.   Aspek Administrasi. Aspek ini meliputi pembuatan pedoman, proses persuratan dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai realisasi tugas administrasi dalam hal kerja sama.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam melakukan kerja sama diantaranya:
1.    Membangun hubungan yang harmonis dengan perpustakaan untuk proses awal kerja sama.
2. Saling memahami, saling mengerti, dan memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan perpustakaan.
3.      Mengembangkan aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam membangun kerja sama
4.      Mempelajari, memahami, melakukan, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama
5.      Mencari solusi yang tepat jika terjadi masalah atau hambatan.
6.      Memiliki kemampuan dalam pengembangan strategi dan penyebaran informasi
7.      Memiliki pengetahuan dalam analisis SWOT
8.      Melakukan evaluasi secara berkala.

Upaya pustakawan dalam bekerja sama baik melalui perorangan, kelompok, maupun lembaga lain sangat tergantung dengan komitmen kedua belah pihak untuk pengembangan dan kesempurnaan perpustakaan ke depan. Upaya yang paling sederhana adalah dengan mengenal calon perpustakaan yang akan dijadikan mitra, melakukan proses kerja sama, dan terakhir melakukan evaluasi.

Kemampuan pustakawan dalam bekerja sama tentu akan berdampak positif terhadap keberadaan perpustakaan. Perpustakaan akan menjadi “kuat” baik dalam hal koleksi, SDP, maupun sarana dan prasarana lainnya. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk menjadikan perpustakaan lebih sempurna. Karena itu, pustakawan harus memiliki “keterampilan tambahan” yaitu mampu bekerja sama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar