Jumat, 05 Juni 2015

KONSEP DISTRIBUTION/SHARING DALAM PERPUSTAKAAN



KONSEP DISTRIBUTION/SHARING DALAM PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Konsep distribution/sharing yang dimaksud dalam tulisan ini adalah perpustakaan menjadi distribusi ilmu pengetahuan. Perpustakaan mampu menyiapkan sumber informasi yang mampu mentrasfer ilmu pengetahuan kepada pemustaka. Artinya segala koleksi yang dimiliki perpustakaan dapat ditangkap, dikuasai, dan dimengerti oleh pemustaka.

Perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat harus mampu menyiapkan sumber informasi sebagai pengetahuan yang dapat meresap ke dalam pikiran pemustaka ketika dimanfaatkan. Hal ini dapat terjadi jika stakeholder memiliki komitmen pada perpustakaan.

Konsep distribution/sharing dalam perpustakaan dapat dilakukan dengan:
1.   Menjadikan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat. Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat hanya dapat terlaksana jika pemustaka memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana pembelajarannya, menjadikan perpustakaan sebagai guru atau dosen yang memberi kuliah kapan saja.
2. Menjadikan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang harus diserap, dan dikuasai. Ilmu pengetahuan yang melahirkan teori-teori dan gagasan yang bermanfaat untuk pemustaka.
3.    Menjadikan perpustakaan sebagai sumber literatur. Perpustakaan berisi literatur-literatur yang dapat digunakan sesuai fungsinya masing-masing. Misalnya, untuk mencari tempat suatu daerah maka literatur yang dipilih adalah peta/globe, untuk mencari arti kata dalam suatu bahasa tertentu maka literatur yang digunakan adalah kamus, untuk mencari topik ilmu pengetahuan maka literatur yang digunakan adalah ensiklopedia, dan lain-lain
4.   Menjadikan perpustakaan sebagai sumber keputusan. Artinya jika pemustaka mendapat masalah tentang suatu bidang ilmu atau masalah-masalah yang menyangkut kehidupan sehari-hari maka dapat menggunakan perpustakaan sebagai sumber rujukan. Misalnya, pemustaka ingin mengetahui cara memelihara ikan hias, maka pemustaka perlu ke perpustakaan untuk mencari koleksi tentang ikan hias tersebut membacanya, mempelajarinya, terakhir mengambil keputusan.
5.  Menjadikan perpustakaan sebagai sarana peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia). Pemustaka perlu menjadikan perpustakaan sebagai sarana dalam peningkatan SDMnya. Hal ini perlu diketahui agar pemustaka dapat menguasai profesinya, menguasai keahliannya dengan menjadikan perpustakaan sebagai sarananya. Contoh: pemustaka yang berprofesi sebagai Guru, dapat ke perpustakaan mencari koleksi tentang teknik pengelolaan kelas, teknik mengajar yang baik, bagaimana mengaktifkan peserta didik dalam pembelajaran, dan lain-lain. Guru tersebut dapat menggunakan perpustakaan sehingga SDMnya lebih meningkat.

Inti konsep distribution/sharing di perpustakaan adalah bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai sumber pengetahuan sehingga pemustaka dapat menyerap ilmu pengetahuan tersebut. Konsep ini perlu direalisasikan di perpustakaan caranya:
1.      Pemustaka perlu meningkatkan intensitasnya dalam berkunjung ke perpustakaan.
2.      Pemustaka perlu mengetahui sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan.
3.      Pemustaka perlu mengetahui fasilitas yang dimiliki perpustakaan
4.      Pemustaka perlu menguasai cara mengakses informasi di perpustakaan
5.      Pemustaka perlu mencintai perpustakaan.

Fungsi perpustakaan perlu diketahui oleh semua komponen (stakeholder) untuk merealisasiakan konsep distribution/sharing dalam perpustakaan. Berikut ini fungsi perpustakaan menurut Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan:
1.  Wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,
2.      Wahana penelitian,
3.      Wahana informasi,
4.      Wahana rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa,
5.      Wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Untuk itu, pustakawan perlu merealisasikan fungsi perpustakaan dan menjadikan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang dapat diserap oleh pemustaka dengan baik. Tugas pustakawan untuk merealisasikannya tentunya dengan dukungan lembaga induk dan dukungan semua pihak yang terlibat langsung di dalamnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar