Rabu, 10 Juni 2015

UPAYA PUSTAKAWAN BEKERJA SAMA DENGAN PERORANGAN, KELOMPOK, ATAU DENGAN LEMBAGA LAIN



UPAYA PUSTAKAWAN BEKERJA SAMA DENGAN PERORANGAN, KELOMPOK, ATAU DENGAN LEMBAGA LAIN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Perpustakaan apapun namanya, bagaimanapun besarnya, pasti tidak akan lengkap. Artinya tidak ada perpustakaan yang lengkap, karena itu perlu kerja sama. Kerja sama dimaksud baik melalui perorangan, kelompok, maupun dengan lembaga lain. Kerja sama bisa diartikan dengan melakukan aktivitas bersama antara satu, dua, atau lebih perpustakaan melalui perjanjian atau kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama:
1.      Terdapat dua atau lebih perpustakaan yang sepakat untuk melakukan kerjasama.
2.      Ada yang aktivitas yang mendukung kerja sama
3.      Ada sasaran, kebutuhan atau keinginan yang ingin dicapai
4.      Ada aktivitas yang saling menguntungkan
5.      Memiliki interval waktu
6.      Hak dan kewajiban

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam membangun kerja sama:
1.    Aspek etika. Aspek ini meliputi seluruh aktivitas yang sesuai dengan adat istiadat atau etika yang berlaku misalnya, sopan, jujur, ingin maju, ikhlas, saling percaya, saling membantu, dll
2.   Aspek sarana. Aspek ini meliputi sarana yang dapat digunakan dalam bekerja sama misalnya perpustakaan A memiliki koleksi tentang teknologi yang lengkap, perpustakaan B tidak memiliki koleksi tersebut tetapi memiliki koleksi ilmu kelautan yang lengkap maka sarana yang dimiliki oleh kedua perpustakaan tersebut dapat dijadikan acuan untuk melakukan kerja sama.
3.   Aspek SDP (Sumber Daya Pustakawan). Aspek ini diperlukan agar pustakawan yang melakukan kerja sama dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama dalam hal pengelolaan perpustakaan. Aspek ini bisa juga berarti pertukaran pustakawan, atau pelatihan yang diberikan kepada pustakawan yang belum begitu mahir dalam pengelolaan perpustakaan.
4.   Aspek hukum. Aspek ini penting agar perpustakaan yang melakukan kerja sama tidak merasa dirugikan. Aspek hukum mempengaruhi dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban antar perpustakaan yang melakukan kerja sama.
5.   Aspek Administrasi. Aspek ini meliputi pembuatan pedoman, proses persuratan dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai realisasi tugas administrasi dalam hal kerja sama.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pustakawan dalam melakukan kerja sama diantaranya:
1.    Membangun hubungan yang harmonis dengan perpustakaan untuk proses awal kerja sama.
2. Saling memahami, saling mengerti, dan memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan perpustakaan.
3.      Mengembangkan aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam membangun kerja sama
4.      Mempelajari, memahami, melakukan, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama
5.      Mencari solusi yang tepat jika terjadi masalah atau hambatan.
6.      Memiliki kemampuan dalam pengembangan strategi dan penyebaran informasi
7.      Memiliki pengetahuan dalam analisis SWOT
8.      Melakukan evaluasi secara berkala.

Upaya pustakawan dalam bekerja sama baik melalui perorangan, kelompok, maupun lembaga lain sangat tergantung dengan komitmen kedua belah pihak untuk pengembangan dan kesempurnaan perpustakaan ke depan. Upaya yang paling sederhana adalah dengan mengenal calon perpustakaan yang akan dijadikan mitra, melakukan proses kerja sama, dan terakhir melakukan evaluasi.

Kemampuan pustakawan dalam bekerja sama tentu akan berdampak positif terhadap keberadaan perpustakaan. Perpustakaan akan menjadi “kuat” baik dalam hal koleksi, SDP, maupun sarana dan prasarana lainnya. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk menjadikan perpustakaan lebih sempurna. Karena itu, pustakawan harus memiliki “keterampilan tambahan” yaitu mampu bekerja sama.



PENGENDALIAN INFORMASI DI PERPUSTAKAAN



PENGENDALIAN INFORMASI DI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Minggu lalu, seorang mahasiswa bertanya, apakah perlu pengendalian informasi di perpustakaan? Tulisan pendek ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Pengendalian informasi yang dimaksud adalah mencegah atau menangani adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang terhadap sumber informasi yang ada dalam perpustakaan. Gangguan itu misalnya hacker dan virus komputer.

Hacker adalah gangguan yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan akses yang tidak sah ke jaringan komputer untuk tujuan mencari keuntungan, kriminal, atau hanya untuk sekedar keisengannya sehingga merugikan pihak perpustakaan. Virus komputer adalah program yang sulit untuk dideteksi, sifatnya mengganggu, merusak, dan menghapus file yang ada dalam komputer, serta sulit untuk dideteksi. Virus komputer ini dapat cepat sekali menyebar, menghancurkan file, dan mengganggu pemrosesan dan memory sistem informasi sehingga perlu dikendalikan.

Beberapa ancaman dan gangguan yang mungkin terjadi dan berpengaruh terhadap sistem informasi di perpustakaan selain hacker dan virus komputer, adalah sebagai berikut:
  1. Kerusakan perangkat keras.
  2. Perangkat lunak tidak berfungsi.
  3. Tindakan-tindakan personal.
  4. Penetrasi akses ke terminal.
  5. Pencurian data atau peralatan.
  6. Kebakaran.
  7. Permasalahan listrik.
  8. Kesalahan-kesalahan penggunaan.
  9. Program berubah.
  10. Permasalahan-permasalahan telekomunikasi
  11. Internet tidak berfungsi
  12. Bencana alam
  13. Serangan jamur, kutu buku, dan sejenisnya
Untuk mengendalikan informasi di perpustakaan perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Secara rutin mengganti password
  2. Memasang anti virus dan senantiasa memperbaharuinya (update)
  3. Membuat sistem penyimpanan ganda
  4. Menginstal ulang perangkat lunak bila terjadi error atau gangguan
  5. Membuat pelatihan khusus untuk menghindari kesalahan input
  6. Memasang sistem pengaman ganda pada terminal induk (server)
  7. Memasang sistem anti maling
  8. Memasang alat pemadam kebakaran pada setiap titik yang rawan kebakaran
  9. Memasang sistem listrik cadangan (ganset)
  10. Penggunaan (admin) harus memiliki ID atau kode khusus
  11. Perlu mengantisipasi setiap program baru agar kinerja program cepat dan tidak menggangu sistem lain.
  12. Perlu memperhatikan solusi terhadap gangguan telekomunikasi, misalnya pelatihan terhadap gangguan telekomunikasi dan teknik penanganannya.
  13. Perlu mewaspadai jika internet tidak berfungsi dengan memperhatikan kendala-kendala yang ada
  14. Perlu dipikirkan cara penyimpanan, penanganan bencana alam.
  15. Perlu menempatkan operator khusus untuk menanganai masalah-masalah teknis di perpustakaan.
  16. Perlu pengetahuan pustakawan tentang cara penanganan hama atau binatang pengganggu/perusak di perpustakaan.

 Penanganan informasi di perpustakaan juga dilakukan dengan tetap waspada, mencegah, dan menangani setiap masalah seperti yang disebutkan di atas. Pustakawan perlu mengetahui berbagai kelemahan sistem informasi yang diterapkan di perpustakaan, setelah itu melakukan perbaikan, perlindungan, atau perlawanan sesuai dengan keperluan.

Penanganan informasi di perpustakaan diperlukan agar pemustaka tetap dapat memanfaatkan layanan perpustakaan dengan baik. Pustakawan perlu mengetahui penyebab dan memberikan solusi sesuai dengan penyebab tersebut. Untuk itu, pustakawan harus tetap belajar dan mengembangkan diri terhadap perkembangan IT. Pustakawan juga harus teliti dan cerdas dalam mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi tersebut.





Jumat, 05 Juni 2015

KONSEP DISTRIBUTION/SHARING DALAM PERPUSTAKAAN



KONSEP DISTRIBUTION/SHARING DALAM PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Konsep distribution/sharing yang dimaksud dalam tulisan ini adalah perpustakaan menjadi distribusi ilmu pengetahuan. Perpustakaan mampu menyiapkan sumber informasi yang mampu mentrasfer ilmu pengetahuan kepada pemustaka. Artinya segala koleksi yang dimiliki perpustakaan dapat ditangkap, dikuasai, dan dimengerti oleh pemustaka.

Perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat harus mampu menyiapkan sumber informasi sebagai pengetahuan yang dapat meresap ke dalam pikiran pemustaka ketika dimanfaatkan. Hal ini dapat terjadi jika stakeholder memiliki komitmen pada perpustakaan.

Konsep distribution/sharing dalam perpustakaan dapat dilakukan dengan:
1.   Menjadikan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat. Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat hanya dapat terlaksana jika pemustaka memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana pembelajarannya, menjadikan perpustakaan sebagai guru atau dosen yang memberi kuliah kapan saja.
2. Menjadikan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang harus diserap, dan dikuasai. Ilmu pengetahuan yang melahirkan teori-teori dan gagasan yang bermanfaat untuk pemustaka.
3.    Menjadikan perpustakaan sebagai sumber literatur. Perpustakaan berisi literatur-literatur yang dapat digunakan sesuai fungsinya masing-masing. Misalnya, untuk mencari tempat suatu daerah maka literatur yang dipilih adalah peta/globe, untuk mencari arti kata dalam suatu bahasa tertentu maka literatur yang digunakan adalah kamus, untuk mencari topik ilmu pengetahuan maka literatur yang digunakan adalah ensiklopedia, dan lain-lain
4.   Menjadikan perpustakaan sebagai sumber keputusan. Artinya jika pemustaka mendapat masalah tentang suatu bidang ilmu atau masalah-masalah yang menyangkut kehidupan sehari-hari maka dapat menggunakan perpustakaan sebagai sumber rujukan. Misalnya, pemustaka ingin mengetahui cara memelihara ikan hias, maka pemustaka perlu ke perpustakaan untuk mencari koleksi tentang ikan hias tersebut membacanya, mempelajarinya, terakhir mengambil keputusan.
5.  Menjadikan perpustakaan sebagai sarana peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia). Pemustaka perlu menjadikan perpustakaan sebagai sarana dalam peningkatan SDMnya. Hal ini perlu diketahui agar pemustaka dapat menguasai profesinya, menguasai keahliannya dengan menjadikan perpustakaan sebagai sarananya. Contoh: pemustaka yang berprofesi sebagai Guru, dapat ke perpustakaan mencari koleksi tentang teknik pengelolaan kelas, teknik mengajar yang baik, bagaimana mengaktifkan peserta didik dalam pembelajaran, dan lain-lain. Guru tersebut dapat menggunakan perpustakaan sehingga SDMnya lebih meningkat.

Inti konsep distribution/sharing di perpustakaan adalah bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai sumber pengetahuan sehingga pemustaka dapat menyerap ilmu pengetahuan tersebut. Konsep ini perlu direalisasikan di perpustakaan caranya:
1.      Pemustaka perlu meningkatkan intensitasnya dalam berkunjung ke perpustakaan.
2.      Pemustaka perlu mengetahui sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan.
3.      Pemustaka perlu mengetahui fasilitas yang dimiliki perpustakaan
4.      Pemustaka perlu menguasai cara mengakses informasi di perpustakaan
5.      Pemustaka perlu mencintai perpustakaan.

Fungsi perpustakaan perlu diketahui oleh semua komponen (stakeholder) untuk merealisasiakan konsep distribution/sharing dalam perpustakaan. Berikut ini fungsi perpustakaan menurut Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan:
1.  Wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,
2.      Wahana penelitian,
3.      Wahana informasi,
4.      Wahana rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa,
5.      Wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Untuk itu, pustakawan perlu merealisasikan fungsi perpustakaan dan menjadikan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang dapat diserap oleh pemustaka dengan baik. Tugas pustakawan untuk merealisasikannya tentunya dengan dukungan lembaga induk dan dukungan semua pihak yang terlibat langsung di dalamnya.