Jumat, 04 Januari 2019

RDA (RESOURCE DESCRIPTION AND ACCESS) UNTUK PEMUSTAKA



RDA (RESOURCE DESCRIPTION AND ACCESS) UNTUK PEMUSTAKA

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Unhas)

Masih banyak pustakawan atau calon pustakawan termasuk mahasiswa ilmu perpustakaan yang belum mengenal RDA atau Resource Description and Access. Tulisan ini akan memberi penjelasan singkat terkait RDA tersebut.

RDA (Resource Description and Access) adalah standar pengkatalogan sebagai pengganti AACR2 (Anglo American Cataloguing Rules) yang berisi instruksi untuk pendeskripsian semua jenis bahan perpustakaan termasuk versi digital dan online yang dapat digunakan sebagai katalog berbasis web dan untuk layanan penelusuran sehingga membantu pemustaka untuk mencari, mengidentifikasi, memilih dan memilah informasi yang diinginkan dengan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhannya.

RDA sebenarnya sudah dirancang sejak April tahun 2005, dikembangkan tahun 2007, di ujicoba versi beta tahun 2009, dievaluasi tahun 2010, dan mulai diterapkan pada perpustakaan tahun 2013 di Amerika Serikat, Canada, Inggris, Jerman, Selandia Baru, Australia, dan Singapura.

Secara umum, perbedaan AACR2 dan RDA sebagai berikut:

AACR2
RDA
Terbit dalam versi cetak
Terbit dalam versi cetak dan online
Dibagi berdasarkan jenis bahan perpustakaan
Netral dan tidak berdasarkan jenis bahan perpustakaan
Berdasarkan tingkatan deskripsi
Tidak mengenal tingkatan deskripsi
Penggunaan GMD (general Material Designation)
Tidak menggunakan GMD. Dikembangkan berdasarkan content, media, dan carrier type
Mengenal Singkatan
Hanya ‘cm’ yang disingkat. Tulisan seperti, edisi, cetakan, ilustrasi harus ditulis panjang (tidak disingkat)
Rule of three … [et al.]
Tidak ada lagi Rule of three
Entri utama
Titik akses kepengarangan
Berdasarkan ISBD  (International Standard Bibliographic Description)
Berdasarkan FRBR (Functional Requirement Bibliographic Record)
Pilihan titik akses
Hubungan FRBR
Bentuk tajuk
Atribut FRAD (Functional Requirement for Authority Data)
References/rujukan
Hubungan RFAD

Di perpustakaan, sarana temu balik koleksi diperlukan. Sarana temu balik ini merupakan kebutuhan pemustaka yang harus disiapkan oleh pustakawan. Cara terbaik adalah dengan menerapkan sistem RDA ini. Pustakawan perlu mengetahui cara-cara pengkatalogan versi terbaru ini (RDA) karena pada prinsipnya penerapan RDA berlandaskan pada AACR2.

Berdasar pada semakin maju dan berkembangnya jenis bahan informasi perpustakaan baik dalam bentuk digital, basis data Web, maupun sumber-sumber elektronik lainnya maka pustakawan harus mampu merealisasikan format RDA ini dengan menggunakan software INLIS (Indonesia Integrated Library system)  yang dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional RI atau software lainnya yang mendukung format RDA ini.

Penginputan RDA secara rutin di perpustakaan akan membantu pemustaka dalam:
  1. Memudahkan dalam penemuan informasi/koleksi yang dicarinya. Di perpustakaan, jika masih menggunakan sistem AACR2 maka pemustaka akan kesulitan dalam penemuan informasi karena sistem AACR2 belum lengkap dan tidak terperinci dengan jelas terkait deskripsi informasi.
  2. Menghindari salah akses. RDA di rancang dengan pemberian informasi dengan sejelas-jelasnya sehingga menghindari kesalahan akses ‘identitas’ suatu sumber informasi.
  3. Menghemat waktu penelusuran. Dengan RDA pemustaka akan menghemat waktu dalam penelusuran karena informasi telah terinput secara akurat dan menampilkan keterkaitan informasi yang relevan sehingga dapat dengan cepat pemustaka menentukan sumber informasi yang menjadi kebutuhannya.
  4. Informasi dapat dilakukan dengan sistem online. Dengan RDA pemustaka dapat menelusurnya dalam format online atau format cetak. Pilihan format ini menjadikan pemustaka lebih fleksibel dalam memilih informasi yang sesuai kebutuhannya.
  5. Format RDA memiliki keseragaman pada semua jenis perpustakaan sehingga pemustaka menjadi mudah dalam mengakses, memilih bahasa, dan pemanfaatannya juga sangat mudah.
 Penginputan sumber informasi yang ada di perpustakaan dengan RDA adalah tugas dan tanggung jawab pustakawan. Karena itu, setiap pustakawan perlu mempelajari dan menerapkan RDA ini di perpustakaannya agar informasi yang ‘berlimpah’ dalam perpustakaan dapat diakses oleh pemustaka dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber bacaan:
Perpustakaan Nasional RI. 2018. Pedoman RDA (Resource Description & Access)







Kamis, 03 Januari 2019

GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN PERPUSTAKAAN



GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Unhas)

Tulisan singkat ini mencoba memberi gambaran singkat bagaimana menghijaukan perpustakaan dengan karya-karya yang dapat bermanfaat untuk pemustaka dengan dukungan lembaga induk perpustakaan.

Menghijaukan perpustakaan (green library) yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan dalam mengelola perpustakaan, memaksimalkan layanan perpustakaan, mengembangkan sistem kepustakawanan, melakukan pengembagan profesi, dan melakukan penunjang tugas pustakawan, serta kuatnya dukungan lembaga induk perpustakaan. Uraian teknis merealisasikan green library tergambar sebagai berikut:

1.   Green library dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun rencana operasional dengan  melakukan pengumpulan data dan pengolahan data dalam bentuk laporan tertulis,
  • melakukan kreativitas dalam bentuk promosi meliputi melakukan penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan koleksi Perpustakaan dengan menggunakan alat bantu audio visual,
  • melakukan publisitas dalam bentuk berita, sinopsis, brosur, leaflet, poster atau gambar peraga,
  • melakukan pameran, menyiapkan materi pameran dan penataan pameran,
  • melakukan penyebaran daftar buku baru agar diketahui oleh pemustaka,
  • pengkajian kebutuhan pemustaka dengan mengadakan kuesioner atau angket dan
  • pemberian layanan berbasis teknologi informasi misalnya dengan program atau software perpustakaan termasuk penggunaan barcode koleksi agar mudah ditelusur ulang.
 2. Green library dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat   dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan pengumpulan data,
  • mengolah data, dan
  • menyusunnya dalam bentuk laporan.
3. Green library dalam pelayanan teknis dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan verifikasi data bibliografi setiap judul,
  • melakukan katalogisasi, dan melakukan klasifikasi,
  • melakukan survai bahan pustaka,
  • menghimpun alat seleksi bahan pustaka, dan  meregistrasi bahan pustaka setiap eksemplar,
  • mengumpulkan data survai minat pemustaka dalam bentuk laporan.
4. Green library dalam pelayanan pemustaka dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • membuat katalog, abstrak, atau indeks,
  • melakukan layanan sirkulasi,
  • melakukan layanan perpustakaan keliling,
  • melakukan layanan rujukan cepat,
  • melakukan penelusuran literatur,
  • melakukan layanan bahan pandang dengar, dan melakukan silang layang,
  • melakukan bimbingan membaca,
  • melakukan bimbingan pemakai perpustakaan,
  • melakukan cerita pada anak-anak,
  • membina kelompok pembaca,
  • menyebarkan informasi terbaru atau kilat berbentuk lembar lepas atau menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas.
5. Green library dalam pengkajian kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun instrument dalam bentuk naskah,
  • mengumpulkan data dalam bentuk paket data,
  • mengolah data dalam bentuk laporan,
  • menganalisis dan merumuskan hasil kajian dalam bentuk naskah, dan
  • mengevaluasi serta menyempurnakan hasil kajian dalam bentuk laporan.
6. Green library dalam pengembangan kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan pengembangan perpustakaan yaitu mengumpulkan data hasil penelitian dalam bentuk laporan,
  • melakukan pengolahan data setiap laporan,
  • menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam bentuk laporan rencana, dan
  • membuat prototip/model, dengan menyusun desain setiap peraga,
  • membuat prototip model setiap peraga,
  • melakukan uji coba prototip/model setiap prototip/model, dan
  • mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model setiap prototip/model.
7. Green library dalam penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan dapat dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan penganalisisan/ pengkritisan karya kepustakawanan setiap naskah dan
  • melakukan penyempurnaan karya kepustakawanan setiap naskah, dan
  • melakukan menganalisis/kritik karya dalam bentuk naskah dan
  • melakukan penyempurnaan karya juga dalam bentuk naskah.
8. Green library dalam penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan melakukan laporan baik berupa naskah maupun laporan lengkap.

9. Green library dalam karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan dapat melalui kegiatan pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang kepustakawanan dapat dilakukan dalam bentuk buku atau makalah.

10. Green library dalam penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui:
  • melakukan penerbitkan buku yang diedarkan secara nasional dan
  • pembuatan makalah yang diakui oleh instansi yang berwenang
11. Green library dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pembuatan buku pedoman agar pemustaka mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya, aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya, sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta sesuai dengan prosedur yang ada.

12. Green library dalam kegiatan mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui mengajar siswa atau mahasiswa baik pada sekolah, perguruan tinggi maupun pendidikan luar sekolah. Hasil akhirnya adalah pemustaka dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut untuk keberhasilan studi ataupun untuk sumber informasi lainnya.

13. Green library dalam kegiatan peran serta pada seminar/lokakarya/konferensi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan seminar/lokakarya/konferensi untuk memperkenalkan koleksi perpustakaan kepada peserta seminar/lokakarya/konferensi, tujuannya adalah agar pemustaka dapat mengetahui, mengenal, dan memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut dengan sebaik-baiknya, baik sebagai peserta, panitia, maupun sebagai pemateri. 

14. Green library dalam keanggotaan pada organisasi profesi dapat dilakukan dengan aktif baik sebagai anggota maupun pengurus organisasi profesi baik pada tingkat nasional/ internasional, maupun pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.

15. Green library pada kewenangan lembaga induk perpustakaan dapat dilakukan dengan:
  •  menetapkan kebijakan (daerah dan/atau nasional) dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan
Green library perlu direalisasikan dalam kepustakawanan di Indonesia agar fungsi perpustakaan akan terlaksana dengan baik, kepuasan pemustaka akan terealisasi, dan kecerdasan bangsa akan terwujud.

SUMBER BACAAN:

Perpustakaan Nasional RI.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
-------,“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 9/KEP/M.PAN/2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya” (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2015)







Senin, 31 Desember 2018

SUMBER-SUMBER INFORMASI DI PERPUSTAKAAN UNTUK RUJUKAN PENELITIAN



SUMBER-SUMBER INFORMASI DI PERPUSTAKAAN UNTUK RUJUKAN PENELITIAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli Madya Unhas)

Tulisan singkat ini mencoba memberi gambaran tentang sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian. 

Untuk penelitian yang “ideal” tentunya memerlukan sumber rujukan yang relevan. Sumber rujukan tersebut semuanya telah tersedia di perpustakaan. Peneliti atau pemustakalah yang perlu mengenal koleksi perpustakaan dengan baik, sedang tugas pustakawan adalah menyiapkan literatur atau koleksi yang dibutuhkan oleh peneliti atau pemustaka, mengolah, dan mempromosikan ke pemustaka terkait ketersediaan koleksi yang dimiliki oleh perpustakaannya.

Manfaat ketika pemustaka mengenal koleksi perpustakaan, jika ingin meneliti adalah:
  1.  Ketika dibutuhkan dapat segera diketahui posisi koleksi tersebut. Koleksi perpustakaan ditempatkan pada rak sesuai dengan kreatifitas pustakawan berdasarkan jenis perpustakaan. Jenis perpustakaan itu meliputi, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus. Secara umum, letak koleksi dikelompokkan berdasakan jenis koleksi. Jenis koleksi yang dimaksud misalnya, koleksi umum, koleksi referensi, koleksi majalah, koleksi surat kabar, koleksi karya ilmiah, koleksi digital, dan lain-lain.
  2. Mempermudah temu balik koleksi. Koleksi yang dibutuhkan dapat ditemukan keberadaannya dengan mudah, diketahui identitas koleksinya sehingga dapat menghemat tenaga, waktu, dalam temu baliknya.
  3. Penelitian dapat dilakukan sesuai jadwal. Peneliti yang telah mengetahui keberadaan koleksi yang menjadi sumber rujukan dalam meneliti maka akan sangat membantu dalam keberhasilan penelitian. Penelitian menjadi lebih fokus dan memiliki arah yang sesuai dengan permasalahan penelitian khususnya terkait dengan tinjauan teoritis atau tinjauan pustaka sehingga dapat memenuhi target waktu.
  4. Penelitian menjadi kaya akan literatur. Penelitian yang baik tentunya kaya akan literatur. Biasanya literatur yang menjadi rujukan akan dicantumkan pada daftar pustaka.
  5. Menghindari kesamaan judul atau ide penelitian.Biasanya peneliti yang jarang ke perpustakaan akan mengakibatkan karya penelitiannya memiliki kesamaan judul sehingga dekat dengan plagiat.
 Perpustakaan memiliki tujuan utama sebagai sarana untuk penelitian. Sarana penelitian ini tentunya lebih mengarah kepada ketersediaan literatur, ide, tempat, atau pembanding antara penelitian yang sedang dilakukan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh orang lain. Untuk itu, koleksi-koleksi yang perlu diketahui posisinya di perpustakaan yang dapat dijadikan sumber informasi untuk penelitian yaitu:
  1. Buku teks. Koleksi dalam bentuk buku teks adalah sumber rujukan yang paling banyak dijadikan rujukan dalam penelitian. Di perpustakaan koleksi buku biasanya ditempatkan sebagai koleksi umum yang dapat dipinjam baik untuk dibaca di tempat maupun untuk dibawa pulang.
  2. Buku terjemahan atau koleksi terjemahan. Koleksi terjemahan sering juga dicari oleh peneliti untuk dijadikan rujukan dalam meneliti. Letak koleksi terjemahan biasanya di tempatkan pada koleksi umum dan beberapa jenis di tempatkan pada koleksi referensi.
  3. Kumpulan karya tulis yang dijadikan buku. Koleksi ini berupa karya tulis yang merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan dalam penulisan atau literatur untuk penelitian. Koleksi ini biasanya disimpan di koleksi umum.
  4. Artikel dalam jurnal dan majalah. Koleksi ini dapat menjadi rujukan dalam penelitian. Koleksi ini biasanya disimpan sebagai koleksi terbitan berkala.
  5. Koleksi ensiklopedia, kamus, handbook, direktori, book review, dan sebagainya, biasanya ditempatkan di ruang koleksi referensi
  6. Surat kabar biasanya ditempatkan di ruang koleksi surat kabar atau ruang koleksi berkala
  7. Literatur kelabu (grey literature) yang biasanya terdiri dari skripsi, tesis, disertasi, Laporan penelitian, laporan kegiatan, laporan kerja, dan laporan lainnya, makalah seminar, simposium, konferensi, dan sejenisnya biasanya ditempatkan pada ruang karya ilmiah dan biasanya telah disiapkan koleksi digitalnya dengan nama koleksi repository.
  8. Perundang-undangan dan dokumen pemerintah, serta dokumen badan-badan internasional. Biasanya koleksi ini ditempatkan pada bagian koleksi referensi. Ada beberapa perpustakaan telah menyiapkan koleksi tersebut dalam suatu ruangan khusus.
  9. Dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini bervariasi sesuai dengan kesiapan dan kemampuan perpustakaan. dokumen ini misalnya buku elektronik dan sejenisnya yang disimpan pada CD, DVD. Dokumen ini oleh perpustakaan biasanya disimpan pada bagian koleksi digital atau bagian dokumen elektronik.
  10. Koleksi sumber online atau internet. Koleksi sumber online atau internet yang disiapkan oleh perpustakaan biasanya dalam bentuk jurnal online yang dilanggan oleh perpustakaan misalnya ebsco, gale, proquest dan lain-lain. Untuk mengakses jurnal online yang dilanggan tersebut biasanya "ditangani" di ruang e-jurnal atau koleksi digital, dan dapat diakses di mana saja jika telah mendapatkan user id dan password dari pihak perpustakaan.
Ketersediaan sumber-sumber informasi di perpustakaan yang dapat dijadikan rujukan untuk melakukan penelitian perlu diketahui, dikenal, dan dimanfaatkan dengan baik oleh peneliti atau pemustaka. Sumber-sumber informasi tersebut merupakan rujukan yang disimpan, diolah, dan disebarkan kepada pemustaka sehingga pemustaka mengetahui dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan penelitian. Bukankah salah satu fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana penelitian yang menyediakan seluruh sumber informasi sehingga dapat digunakan pemustaka untuk melakukan penelitian?