Jumat, 15 Mei 2015

SIKAP PEMUSTAKA DALAM MEMANFAATKAN KOLEKSI



SIKAP PEMUSTAKA DALAM MEMANFAATKAN KOLEKSI

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

            Sikap pemustaka dalam memanfaatkan koleksi pada prinsipnya yaitu cara pemustaka bereaksi terhadap koleksi, apakah dia suka atau tidak suka, tentu ketika dia suka responnya pasti baik atau positif, tetapi jika dia tidak suka maka responnya pasti negatif.

            Pustakawan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang luas dalam menangani sikap-sikap negatif pemustaka. Hal ini diperlukan agar fungsi dan tujuan perpustakaan dapat terealisasi dengan baik.

            Contoh sederhana respon positif pemustaka terhadap pemanfaatan koleksi misalnya ketika koleksi itu ditemukan oleh pemustaka di rak, koleksi langsung dibacanya atau dipinjamnya untuk dibaca di rumah. Atau ketika koleksi tidak didapatkan atau ditemukan di perpustakaan maka respon positifnya adalah pemustaka bertanya ke pustakawan atau menyarankan agar koleksi tersebut diadakan melalui proses pengadaan koleksi. Respon negatif misalnya pemustaka langsung meninggalkan ruang perpustakaan dan bercerita ke temannya atau sahabatnya bukan ke pemustaka atau bahkan melakukan demo terhadap perpustakaan. Berikut ini beberapa contoh sikap-sikap pemustaka yang positif dan negatif yang perlu diketahui oleh pustakawan:

No.
Sikap Pemustaka
Positif
Negatif
1.
Perlakuan terhadap koleksi
Memelihara, dan bertanggung jawab terhadap koleksi
Tidak memelihara, dan tidak bertanggung jawab terhadap koleksi
2.
Penyimpanan bahan pustaka
Setelah membaca menempatkannya pada ruang baca
Menyimpan kembali atau bahkan menyembunyikannya
3.
OPAC
Mencari atau menggunakan OPAC dengan baik dan benar, jika tidak mengetahuinya bertanya ke pustakawan
Tidak menggunakan OPAC, dan tidak bertanya ke pustakawan ketika menemukan masalah
4.
Fasilitas sirkulasi
Memanfaatkan dengan baik dan benar
Tidak memanfaatkan dengan baik, cenderung berlaku curang
           
Pustakawan perlu mengetahui sikap-sikap pemustaka, baik yang positif maupun yang negatif. Ketika pustakawan mengetahui sikap pemustaka maka pustakawan dapat mengevaluasi kinerjanya, memperbaiki kekurangannya, dan mempertahankan keberhasilan atau bahkan menambah keberhasilan tersebut dengan cara memberikan layanan yang terbaik.

            Dengan mengetahui sikap pemustaka dalam pemanfaatan koleksi maka diharapkan juga pustakawan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan sumber dayanya, pengetahuan, termasuk sikap kerjanya. Bukankah perpustakaan diadakan untuk menjadi sumber pengetahuan atau sumber informasi bagi pemustaka, agar mereka dapat menjadi solusi, mengubah sikap, atau mengambil keputusan?

            Untuk itu, pustakawan harus terus mendidik pemustaka dengan cara-cara yang bijak, peningkatan layanan, melatih keterampilan dan kemampuannya dalam berkomunikasi khususnya untuk memberikan arahan tentang tata tertib perpustakaan termasuk sanksi ketika melanggar tata tertib tersebut dan memberikan bimbingan pemanfaatan koleksi. Sebagai realisasinya, setelah mengetahui sikap pemustaka dalam memanfaatkan koleksi ini, pustakawan harus dapat mengoreksi diri terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang yang profesional, agar tidak terjadi sikap-sikap negatif lagi khususnya dalam pemanfaatan koleksi, dengan cara-cara yang baik dan bijaksana.

Rabu, 13 Mei 2015

KEMAS ULANG INFORMASI



KEMAS ULANG INFORMASI

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

            Berbicara tentang kemas ulang informasi, berarti yang dimaksud mengemas kembali informasi agar bermanfaat, jelas penggunaannya, dimengerti oleh pemustaka, dan menarik penampilannya.

            Di setiap perpustakaan, kemas ulang informasi, terkadang telah sering dilakukan oleh pustakawan tetapi mereka tidak menyadari kalau yang dilakukannya itu bagian atau itu yang disebut kemas ulang informasi. Misalnya yang sering dilakukan pustakawan adalah membuat brosur, kumpulan abstrak/indeks, kumpulan makalah atau artikel, membuat majalah atau jurnal sendiri, membuat database, bahkan repository itu adalah contoh bentuk dari kemas ulang informasi yang sering dilakukan pustakawan di perpustakaannya.

            Kemas ulang informasi hanya bisa terlaksana jika pustakawan memiliki kreativitas yang tinggi, misalnya membuat kumpulan abstrak. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan mengumpulakan abstrak sesuai dengan bidang ilmu atau subyeknya, kemudian dapat disusun berdasarkan urutan abjad penulisnya, kemudian diberi indeks sesuai subyek dan/atau nama penulisnya. Setelah itu diberi sampul dan dijilid seperti buku maka jadilah kumpulan abstrak dengan penampilan yang lebih menarik. Kegiatan ini sederhana, tetapi tidak semua pustakawan dapat melakukannya.

            Kegiatan kemas ulang informasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan pustakawan dalam membuatnya, tentunya dengan tujuan agar pemustaka dapat menerima pengetahuan, menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan, serta dapat di mengerti isi dari hasil kemas ulang tersebut, tentunya sebagai sarana yang sifatnya dapat dimanfaatkan dengan baik, dan menjadi sarana yang berdaya guna bagi pembacanya.

            Hal yang terpenting juga dalam kemas ulang informasi adalah hasil dari kemas ulang ini perlu disebarkan dan dipromosikan agar pemustaka mengetahuinya, dengan harapan dapat dimanfaatkannya dengan baik, pemustaka dapat menjadikan informasi, rujukan, atau pengambilan kebijakan termasuk sarana pengambilan keputusan.

            Penyebaran informasi produk kemas ulang ini dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan mempromosikan melalui presentasi, tertulis, atau penyampaian dari mulut ke mulut, atau dengan menggunakan media teknologi (blog, media sosial, termasuk SMS (Short Message Service).

            Untuk itu, pustakawan harus terus berkreasi, mencari informasi-informasi yang dapat dijadikan bahan untuk dikemas ulang. Informasi-informasi tersebut pada prinsipnya sudah tersedia di dalam perpustakaan, tetapi pustakawan juga dapat menggunakan media teknologi termasuk internet untuk mencari kebutuhan pemustaka, mengenali segmentasi pemustaka. Pustakawan juga perlu melengkapi dirinya dengan pengetahuan tentang kemas ulang informasi, keterampilan baik keterampilan dalam menelusur, mencari informasi, maupun keterampilan dalam membuat desain sampul, agar kemas ulang informasi yang dibuatnya memiliki daya tarik, serta kemampuan untuk menyebarkan atau mempromosikan hasil kemas ulang yang dibuatnya, agar lebih bermanfaat dan berdaya guna bagi pemustaka.

Selasa, 12 Mei 2015

PAMERAN BUKU TUA DI PERPUSTAKAAN

PAMERAN BUKU TUA DI PERPUSTAKAAN

 Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Pameran buku tua adalah pemajangan buku tua yang dimiliki oleh perpustakaan yang seharusnya buku tersebut sudah disiangi tetapi pustakawan masih menyimpannya di rak. Istilah buku tua adalah istilah yang menurut saya menarik untuk menjadi tulisan singkat ini.

Di perpustakaan buku tua seharusnya itu sudah dibuang, tetapi ada buku tua yang masih dicari saat sekarang ini yaitu buku tentang sejarah. Semakin tua buku sejarah, semakin digemari.

Kemarin, saya di telepon oleh pemustaka. pemustaka tersebut menanyakan tentang pameran buku tua di perpustakaan. Saya menjawabnya dengan sedikit berteori, pameran di perpustakaan sangat bagus untuk dilaksanakan secara rutin, mengingat bahwa dengan pameran tersebut, pemustaka dapat mengetahui baik itu koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan, hasil-hasil karya pustakawan, maupun sampai pada aktivitas yang dilakukan oleh pustakawan.

Rupanya, “buku tua” yang dimaksud oleh pemustaka tersebut adalah koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan, tetapi koleksi tersebut sudah tidak layak lagi dibaca karena informasinya sudah ketinggalan zaman, tetapi tetap dipajang di rak.

Berbicara tentang buku tua, hampir setiap perpustakaan baik di daerah, maupun di kota besar memilikinya. Mengapa? Karena pustakawan “takut” membuang buku tuanya. Pustakawan tidak punya komitmen terhadap manajemen buku tua, pustakawan tidak mengetahui yang mana buku tua yang menarik, dan yang mana buku tua yang ketinggalan zaman.

Pustakawan yang tidak memiliki komitmen inilah yang saya katakan pustakawan penakut. Pustakawan yang takut membuang buku tuanya yang ketinggalan zaman hanya karena pengadaan buku tua tersebut adalah hasil pembelian. Pada suatu forum saya katakan, bahwa sampai sekarang, belum pernah saya mendengar ada pustakawan yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya karena membuang buku tuanya. Bukankah dalam dunia perpustakaan ada istilah penyiangan? 

Pustakawan perlu dibekali pengetahuan tentang teknik penyiangan koleksi yang baik dan benar. Sebagai contoh: koleksi perpustakaan tentang windows. Saat sekarang ini, windows komputer yang baru adalah windows 8 bahkan sekarang sudah dirilis windows 10. Jadi, kalau perpustakaan masih memiliki koleksi windows XP atau yang sejenisnya, maka penyiangan koleksi harus dilakukan. Koleksi tentang windows XP harus dikeluarkan dari rak. Masih banyak buku-buku sejenis yang sudah tertinggal atau ketinggalan zaman tetapi pustakawan masih menyimpannya dengan tertata rapi di rak, sehingga tidak salah ketika pemustaka menganggap pustakawan memamerkan buku tua. Hal yang perlu diingat, prosudur penarikan koleksi dari rak ini harus dikuasai oleh pustakawan, agar pustakawan tidak salah langkah. 

Kebijakan, komitmen, keahlian, serta keberanian pustakawan yang diharapkan mampu menghilangkan image pemustaka tentang pameran buku tua di perpustakaan. 

Senin, 11 Mei 2015

PUSTAKAWAN SENIOR DAN UJI KOMPETENSI

PUSTAKAWAN SENIOR DAN UJI KOMPETENSI

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Beberapa waktu yang lalu, ketika beberapa pustakawan senior berkumpul di ruangan saya, tepatnya di  lantai tiga gedung UPT Perpustakaan Unhas, entah dari mana awalnya, tiba-tiba muncul pembicaraan tentang uji kompetensi pustakawan.

Pada judul tulisan ini, saya membahasakan “pustakawan senior” walaupun saya mengetahui bahwa tidak ada satupun literature yang memberi definisi tentang pengertian “pustakawan senior”, yang ada hanya definisi “pustakawan”. Pustakawan senior yang saya maksud adalah pusatakawan yang memang sudah senior yang usianya rata-rata 40 tahun ke atas, dan bekerja menjadi pustakawan rata-rata telah 20 tahun.

Pustakawan senior tersebut, bercerita tentang mengapa pustakawan perlu disertifikasi atau uji kompetensi, bahkan ada yang merujuk dasar kompetensi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, pada pasal 33 yang bunyinya antara lain, “Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi”.

Ada yang menarik bagi bagi saya yaitu statement dari pustakawan senior tersebut bahwa seharusnya yang namanya pustakawan senior secara otomatis sudah menjadi kompeten. Alasannya mereka sudah memiliki pangkat atau golongan IV dengan jabatan pustakawan Madya, dan masa tugas sebagai pustakawan rata-rata 20 tahunan atau lebih, serta memiliki pendidikan setingkat Magister (S2). Ibarat petani yang telah bertani selama 20 tahun, apakah mereka masih belum berhasil memanen hasil jerih payahnya? Hasil panen itulah realisasi kompetensi.

Menurut pustakawan senior tersebut, yang seharusnya atau yang wajib mengikuti uji kompetensi adalah pegawai yang akan menduduki jabatan pustakawan, dengan pangkat atau golongan III, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, alasannya karena pustakawan “baru” tersebut masih perlu di ‘uji’ kemampuannya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya.

Saya penasaran dengan rujukan tentang uji kompetensi, saya kemudian membuka keputusan yang menjadi rujukan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Bab X tentang Kompetensi pada pasal 33, selengkapnya:

(1)   Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2)   Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan.

Jika merujuk aturan tersebut, khususnya pada ayat 3, saran dari pustakawan senior tersebut ada baiknya dipertimbangkan.