Senin, 11 Mei 2015

PUSTAKAWAN SENIOR DAN UJI KOMPETENSI

PUSTAKAWAN SENIOR DAN UJI KOMPETENSI

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Beberapa waktu yang lalu, ketika beberapa pustakawan senior berkumpul di ruangan saya, tepatnya di  lantai tiga gedung UPT Perpustakaan Unhas, entah dari mana awalnya, tiba-tiba muncul pembicaraan tentang uji kompetensi pustakawan.

Pada judul tulisan ini, saya membahasakan “pustakawan senior” walaupun saya mengetahui bahwa tidak ada satupun literature yang memberi definisi tentang pengertian “pustakawan senior”, yang ada hanya definisi “pustakawan”. Pustakawan senior yang saya maksud adalah pusatakawan yang memang sudah senior yang usianya rata-rata 40 tahun ke atas, dan bekerja menjadi pustakawan rata-rata telah 20 tahun.

Pustakawan senior tersebut, bercerita tentang mengapa pustakawan perlu disertifikasi atau uji kompetensi, bahkan ada yang merujuk dasar kompetensi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, pada pasal 33 yang bunyinya antara lain, “Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi”.

Ada yang menarik bagi bagi saya yaitu statement dari pustakawan senior tersebut bahwa seharusnya yang namanya pustakawan senior secara otomatis sudah menjadi kompeten. Alasannya mereka sudah memiliki pangkat atau golongan IV dengan jabatan pustakawan Madya, dan masa tugas sebagai pustakawan rata-rata 20 tahunan atau lebih, serta memiliki pendidikan setingkat Magister (S2). Ibarat petani yang telah bertani selama 20 tahun, apakah mereka masih belum berhasil memanen hasil jerih payahnya? Hasil panen itulah realisasi kompetensi.

Menurut pustakawan senior tersebut, yang seharusnya atau yang wajib mengikuti uji kompetensi adalah pegawai yang akan menduduki jabatan pustakawan, dengan pangkat atau golongan III, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, alasannya karena pustakawan “baru” tersebut masih perlu di ‘uji’ kemampuannya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya.

Saya penasaran dengan rujukan tentang uji kompetensi, saya kemudian membuka keputusan yang menjadi rujukan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Bab X tentang Kompetensi pada pasal 33, selengkapnya:

(1)   Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2)   Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan.

Jika merujuk aturan tersebut, khususnya pada ayat 3, saran dari pustakawan senior tersebut ada baiknya dipertimbangkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar