PUSTAKAWAN SENIOR DAN UJI KOMPETENSI
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan
Madya Unhas)
Beberapa waktu
yang lalu, ketika beberapa pustakawan senior berkumpul di ruangan saya,
tepatnya di lantai tiga gedung UPT
Perpustakaan Unhas, entah dari mana awalnya, tiba-tiba muncul pembicaraan
tentang uji kompetensi pustakawan.
Pada judul tulisan ini, saya membahasakan “pustakawan senior”
walaupun saya mengetahui bahwa tidak ada satupun literature yang memberi
definisi tentang pengertian “pustakawan senior”, yang ada hanya definisi “pustakawan”.
Pustakawan senior yang saya maksud adalah pusatakawan yang memang sudah senior
yang usianya rata-rata 40 tahun ke atas, dan bekerja menjadi pustakawan rata-rata
telah 20 tahun.
Pustakawan senior tersebut, bercerita tentang mengapa pustakawan
perlu disertifikasi atau uji kompetensi, bahkan ada yang merujuk dasar
kompetensi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya, pada pasal 33 yang bunyinya antara lain, “Pustakawan
yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi”.
Ada yang menarik bagi bagi saya yaitu statement dari
pustakawan senior tersebut bahwa seharusnya yang namanya pustakawan senior
secara otomatis sudah menjadi kompeten. Alasannya mereka sudah memiliki pangkat
atau golongan IV dengan jabatan pustakawan Madya, dan masa tugas sebagai
pustakawan rata-rata 20 tahunan atau lebih, serta memiliki pendidikan setingkat
Magister (S2). Ibarat petani yang telah bertani selama 20 tahun, apakah mereka
masih belum berhasil memanen hasil jerih payahnya? Hasil panen itulah realisasi
kompetensi.
Menurut pustakawan senior tersebut, yang seharusnya atau yang wajib
mengikuti uji kompetensi adalah pegawai yang akan menduduki jabatan pustakawan,
dengan pangkat atau golongan III, dan masa kerja kurang dari 10 tahun,
alasannya karena pustakawan “baru” tersebut masih perlu di ‘uji’ kemampuannya
mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya.
Saya penasaran dengan rujukan tentang uji kompetensi, saya kemudian
membuka keputusan yang menjadi rujukan tersebut yaitu Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Bab X
tentang Kompetensi pada pasal 33, selengkapnya:
(1)
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang
akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2)
Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan.
Jika merujuk aturan tersebut, khususnya pada ayat 3, saran dari
pustakawan senior tersebut ada baiknya dipertimbangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar