Senin, 18 Mei 2015

TUPOKSI PUSTAKAWAN UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN

TUPOKSI PUSTAKAWAN UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Keberhasilan kinerja pustakawan sangat tergantung pada sumber daya pustakawan (SDP), pengetahuan yang luas, keahlian dalam mengelola perpustakaan, dan sikap yang penuh kreativitas melalui pelaksanaan Tupoksi  (Tugas Pokok dan Fungsi) pustakawan. Keberhasilan Tupoksi ini nantinya yang akan dihargai sebagai dasar untuk kenaikan pangkat/jabatan pustakawan, karena itu pustakawan perlu mengetahui, mempelajari, menguasai dan merealisasikan Tupoksinya tersebut dalam tugasnya sehari-hari sebagai pustakawan.

Tugas pokok pustakawan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 9 tahun 2014 yaitu: 

   A.     Pengelolaan Perpustakaan, meliputi:
  1. Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan
  2. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
   B.     Pelayanan Perpustakaan, meliputi:
  1. Pelayanan teknis; dan
  2. Pelayanan pemustaka
   C.     Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi:
  1.  Pengkajian Kepustakawanan;
  2. Pengembangan Kepustakawanan;
  3. Penganalisisan/pengkritisian karya Kepustakawanan; dan
  4. Penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan
    D.     Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi:
  1.  Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain bidang Kepustakawanan; dan
  3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis Jabatan  Fungsional Pustakawan.
     E.     Penunjang tugas Pustakawan, meliputi:
  1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan;
  3. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
 Terkait dengan Tupoksi tersebut maka perlu ditambah dengan penguasaan, pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam melaksanakan tugas kepustakawanan, yang dapat ditempuh melalui pendidikan formal dan pendidkan non formal termasuk pelatihan teknis yang mendukung keberhasilan Tupoksi tersebut. Penguasaan pustakawan terhadap Tupoksinya membawa keuntungan bagi pemustaka misalnya pemustaka mengetahui ketersediaan koleksi, kemudahan dalam penelusuran, pencarian, pemesanan, bahkan permintaan koleksi, pemustaka memperoleh kenyamanan dan kemudahan dalam layanan, pemustaka mengetahui seluruh informasi termasuk penggunaannya secara cepat, tepat, dan sesuai harapan.

Untuk itu, pustakawan perlu menguasai dan mengetahui fungsi-fungsi manajemen. Tujuannya agar proses pelaksanaan Tupoksi dalam perpustakaan dapat berjalan dengan baik, terlaksana secara efektif dan efisien. Berikut ini fungsi-fungsi manajemen menurut Hasibuan (2005), dengan sedikit penyesuaian oleh penulis dengan keadaan pustakawan:

1. Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu fungsi vital dari manajemen, perencanaan berarti menentukan apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Dengan demikian perencanaan dapat dianggap sebagai suatu keputusan yang dibuat sekarang sebagai tindakan-tindakan untuk masa yang akan datang.

2. Pengorganisasian
Setelah menentukan fungsi-fungsi yang harus dijalankan, maka harus dibentuk suatu organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian ini dapat diartikan sebagai penentuan penggolongan dan penyusunan aktivitas-aktivitas yang diperlukan, penentuan orang-orang yang melaksanakan, penyediaan alat-alat dan pendelegasian wewenang yang ditugaskan dalam bidang aktivitas masing-masing.

3.  Pengarahan
Jika sudah mempunyai rencana dan organisasi yang akan melaksanakan rencana tersebut, maka selanjutnya adalah melaksanakan pekerjaan tersebut. Pengarahan di sini merupakan suatu usaha untuk menggerakkan anggota-anggota kelompok sehingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai tujuan perpustakaan. Dengan demikian, pada fungsi ini berarti mengusahakan agar pustakawan mau bekerja sama dengan lebih efisien, untuk menyukai pekerjaan mereka, mengembangkan keahlian dan kemampuan dalam rangka mencapai tujuan.

4.  Penyusunan
Penyusunan ini meliputi tugas-tugas untuk memajukan dan memanfaatkannya Sumber Daya Pustakawan yang ada.

5.  Pengawasan 
Pengawasan merupakan suatu tindakan mengamati dan membandingkan pelaksanaan dengan rencana serta mengoreksinya apabila terjadi penyimpangan dan jika perlu menyesuaikan kembali rencana yang telah dibuat.

Tupoksi pustakawan hanya dapat terealisasi jika setiap pustakawan dapat bersikap profesional. Untuk itu, perpustakaan perlu melakukan pengembangan Sumber Daya Pustakawan (SDP) khususnya melatih tenaga pustakawan dalam bidang layanan, komputer, bahasa Inggris, studi banding ke berbagai perpustakaan yang lebih maju, mengikutsertakan dalam seminar maupun magang di bidang ilmu perpustakaan, serta teknologi informasi dan komunikasi, atau mengikutsertakan pendidikan formal S2 atau S3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi, serta pembekalan atau pelatihan layanan berbasis pemustaka bagi pustakawan.

Diharapkan setelah pustakawan mengetahui, mempelajari, memahami Tupoksinya kemudian mampu bersikap dan bertindak profesional maka akan lahir pustakawan yang mampu meningkatkan kinerjanya, mampu memberi layanan yang maksimal, mampu bersaing dan berkreatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pustakawan, yang berdampak positif bagi pemustaka, termasuk kepuasan pemustaka terhadap layanan.


Sumber Bacaan:

Hasibuan, Malayu. Manajemen Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar