TUPOKSI
PUSTAKAWAN UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Keberhasilan kinerja pustakawan sangat tergantung pada sumber daya
pustakawan (SDP), pengetahuan yang luas, keahlian dalam mengelola perpustakaan,
dan sikap yang penuh kreativitas melalui pelaksanaan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pustakawan. Keberhasilan
Tupoksi ini nantinya yang akan dihargai sebagai dasar untuk kenaikan
pangkat/jabatan pustakawan, karena itu
pustakawan perlu mengetahui, mempelajari, menguasai dan merealisasikan
Tupoksinya tersebut dalam tugasnya sehari-hari sebagai pustakawan.
Tugas pokok pustakawan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 9 tahun 2014 yaitu:
A.
Pengelolaan
Perpustakaan, meliputi:
- Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
B.
Pelayanan
Perpustakaan, meliputi:
- Pelayanan teknis; dan
- Pelayanan pemustaka
C.
Pengembangan
Sistem Kepustakawanan, meliputi:
- Pengkajian Kepustakawanan;
- Pengembangan Kepustakawanan;
- Penganalisisan/pengkritisian karya Kepustakawanan; dan
- Penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan
D.
Pengembangan
Sistem Kepustakawanan, meliputi:
- Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain bidang Kepustakawanan; dan
- Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pustakawan.
E.
Penunjang
tugas Pustakawan, meliputi:
- Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan;
- Keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai;
- Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Terkait dengan Tupoksi tersebut maka perlu ditambah dengan penguasaan,
pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam melaksanakan tugas kepustakawanan,
yang dapat ditempuh melalui pendidikan formal dan pendidkan non formal termasuk
pelatihan teknis yang mendukung keberhasilan Tupoksi tersebut. Penguasaan
pustakawan terhadap Tupoksinya membawa keuntungan bagi pemustaka misalnya
pemustaka mengetahui ketersediaan koleksi, kemudahan dalam penelusuran,
pencarian, pemesanan, bahkan permintaan koleksi, pemustaka memperoleh
kenyamanan dan kemudahan dalam layanan, pemustaka mengetahui seluruh informasi
termasuk penggunaannya secara cepat, tepat, dan sesuai harapan.
Untuk
itu, pustakawan perlu menguasai dan mengetahui fungsi-fungsi manajemen.
Tujuannya agar proses pelaksanaan Tupoksi dalam perpustakaan dapat berjalan
dengan baik, terlaksana secara efektif dan efisien. Berikut ini fungsi-fungsi
manajemen menurut Hasibuan (2005), dengan sedikit penyesuaian oleh
penulis dengan keadaan pustakawan:
Perencanaan merupakan suatu fungsi vital dari manajemen, perencanaan
berarti menentukan apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Dengan
demikian perencanaan dapat dianggap sebagai suatu keputusan yang dibuat
sekarang sebagai tindakan-tindakan untuk masa yang akan datang.
Setelah menentukan fungsi-fungsi yang harus dijalankan, maka harus dibentuk
suatu organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian
ini dapat diartikan sebagai penentuan penggolongan dan penyusunan
aktivitas-aktivitas yang diperlukan, penentuan orang-orang yang melaksanakan,
penyediaan alat-alat dan pendelegasian wewenang yang ditugaskan dalam bidang
aktivitas masing-masing.
Jika sudah mempunyai rencana dan organisasi yang akan melaksanakan rencana
tersebut, maka selanjutnya adalah melaksanakan pekerjaan tersebut. Pengarahan
di sini merupakan suatu usaha untuk menggerakkan anggota-anggota kelompok
sehingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai tujuan perpustakaan.
Dengan demikian, pada fungsi ini berarti mengusahakan agar pustakawan mau
bekerja sama dengan lebih efisien, untuk menyukai pekerjaan mereka,
mengembangkan keahlian dan kemampuan dalam rangka mencapai tujuan.
Penyusunan ini meliputi tugas-tugas untuk memajukan dan memanfaatkannya
Sumber Daya Pustakawan yang ada.
Pengawasan merupakan suatu tindakan mengamati dan membandingkan pelaksanaan dengan rencana serta mengoreksinya apabila terjadi penyimpangan dan jika perlu menyesuaikan kembali rencana yang telah dibuat.
Tupoksi pustakawan hanya dapat terealisasi jika setiap
pustakawan dapat bersikap profesional. Untuk itu, perpustakaan perlu melakukan
pengembangan Sumber Daya Pustakawan (SDP) khususnya melatih tenaga pustakawan
dalam bidang layanan, komputer, bahasa Inggris, studi banding ke berbagai
perpustakaan yang lebih maju, mengikutsertakan dalam seminar maupun magang di
bidang ilmu perpustakaan, serta teknologi informasi dan komunikasi, atau
mengikutsertakan pendidikan formal S2 atau S3 bidang ilmu perpustakaan dan
informasi, serta pembekalan atau pelatihan layanan berbasis pemustaka bagi pustakawan.
Diharapkan setelah pustakawan mengetahui, mempelajari,
memahami Tupoksinya kemudian mampu bersikap dan bertindak profesional maka akan
lahir pustakawan yang mampu meningkatkan kinerjanya, mampu memberi layanan yang
maksimal, mampu bersaing dan berkreatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pustakawan, yang berdampak positif bagi pemustaka, termasuk
kepuasan pemustaka terhadap layanan.
Sumber Bacaan:
Hasibuan, Malayu. Manajemen Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar