Senin, 18 Mei 2015

SKP: SASARAN KERJA PUSTAKAWAN



SKP: SASARAN KERJA PUSTAKAWAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

SKP adalah kepanjangan dari Sasaran Kerja Pegawai. Agar tulisan ini menarik saya membahasakan SKP ini dengan sasaran kerja pustakawan, mengingat pustakawan (dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan, sedangkan kegiatan kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. 

Setiap pustakawan wajib membuat SKP pada awal tahun sebagai dasar atau kontrak kerja yang disepakati bersama antara pustakawan yang bersangkutan dengan atasan langsungnya. Pada akhir tahun SKP tersebut akan dinilai dengan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% yang terdiri dari : Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan Biaya dan penilaian Perilaku Kerja (PK) dengan bobot 40%: yang meliputi: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan dengan membandingkan target atau kontrak kerja dalam SKP dengan realita pekerjaan yang telah dicapai dalam satu tahun.

Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, khususnya pada pasal Pasal 12 dan Pasal 20 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat perlu diadakan penilaian prestasi kerja. Apabila pustakawan lalai dan tidak menyusun dan melaksanakan SKP ini dengan baik maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja Pustakawan (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat.

Jabatan pustakawan adalah jabatan fungsional yang sudah secara terperinci diatur dan ditentukan unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya BAB VI tentang Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit pada pasal 9.

Pustakawan dalam pembuatan SKP harus merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, karena pada peraturan tersebut telah ditentukan rincian kegiatan pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya.

Dalam pembuatan SKP, pustakawan juga dapat membuat atau melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, dan satu tingkat di atas jenjang jabatannya dengan ketetapan angka kredit apabila satu tingkat di bawah jenjang jabatannya Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, dan Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Diharapkan dari SKP ini adalah kualitas kerja, kreativitas pustakawan, dan perilaku kerja yang berkualitas. Untuk itu, pustakawan harus tetap belajar, mengkaji, dan memahami, serta melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, karena dalam aturan tersebut, sudah mencerminkan SKP. Pustakawan tinggal memilah berdasarkan lingkup jabatan dan tugas masing-masing.




6 komentar:

  1. punya aplikasi skp untuk petugas perpustakaan gak ya, klo ada blh mnta aplikasinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Aplikasi SKP Anda dapat menghubungi bag. kepegawaian tempat tugas masing2, atau email saya di andhar.mm@gmail.com

      Hapus
    2. Bisa gak pak lihat contoh SKP Utk Pustakawan. Bisa kirim Email ke saya pak iskandar. perpustakaanpuslitbanghorti17@gmail.com. Terimakasih Pak

      Hapus
  2. Assalammualikum wr. wb. Maaf bisa enggak ya minta Cth SKP Pustakawan Ahli
    dan RKP perbulan yulidawati1606@gmail.com
    Trimakasih.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr.wb.. perkenalkan saya Padli Pustakawan Ahli Madya dari Bangka Belitung, maaf saya pustakawan baru 2020. saya mohon bantuan bapak kiranya dapat mengirimkan contoh SKP dan RKP bulanan Pustakawan Ahli Madya yang Pak Iskandar miliki. kalo bisa tolong dikirim lewat email saja ya pak ke : padli278@gmail.com

    BalasHapus
  4. Mohon yg punya contoh SKP pustakawan ahli madya mohon dibagikan ke mdhawino@gmail.com

    BalasHapus