SKP: SASARAN KERJA PUSTAKAWAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan
Madya Unhas)
SKP adalah kepanjangan dari Sasaran Kerja Pegawai. Agar tulisan ini
menarik saya membahasakan SKP ini dengan sasaran kerja pustakawan, mengingat
pustakawan (dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014) adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
kegiatan kepustakawanan, sedangkan kegiatan kepustakawanan adalah kegiatan
ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Setiap pustakawan wajib membuat SKP pada awal tahun sebagai
dasar atau kontrak kerja yang disepakati bersama antara pustakawan yang bersangkutan
dengan atasan langsungnya. Pada akhir tahun SKP tersebut akan dinilai dengan
penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% yang terdiri dari :
Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan Biaya dan penilaian Perilaku Kerja (PK) dengan
bobot 40%: yang meliputi: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin,
Kerjasama, dan Kepemimpinan dengan membandingkan target atau kontrak
kerja dalam SKP dengan realita pekerjaan yang telah dicapai dalam satu tahun.
Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, khususnya pada pasal Pasal
12 dan Pasal 20 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat perlu diadakan penilaian
prestasi kerja. Apabila pustakawan lalai dan tidak menyusun dan melaksanakan
SKP ini dengan baik maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 angka 12 dan
Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila
pencapaian Sasaran Kerja Pustakawan (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai
antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25%
dikenakan hukuman berat.
Jabatan pustakawan adalah jabatan fungsional yang sudah secara
terperinci diatur dan ditentukan unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan
Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya seperti yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya BAB VI tentang Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian
Angka Kredit pada pasal 9.
Pustakawan dalam pembuatan SKP harus merujuk pada ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya, karena pada peraturan tersebut telah ditentukan rincian kegiatan
pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Dalam pembuatan SKP, pustakawan juga dapat membuat atau
melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, dan satu
tingkat di atas jenjang jabatannya dengan ketetapan angka kredit apabila satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, dan Pustakawan
yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka
Kredit setiap butir kegiatan.
Diharapkan dari SKP ini adalah kualitas kerja, kreativitas
pustakawan, dan perilaku kerja yang berkualitas. Untuk itu, pustakawan harus
tetap belajar, mengkaji, dan memahami, serta melaksanakan tugas-tugas
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, karena dalam aturan
tersebut, sudah mencerminkan SKP. Pustakawan tinggal memilah berdasarkan
lingkup jabatan dan tugas masing-masing.
punya aplikasi skp untuk petugas perpustakaan gak ya, klo ada blh mnta aplikasinya
BalasHapusUntuk Aplikasi SKP Anda dapat menghubungi bag. kepegawaian tempat tugas masing2, atau email saya di andhar.mm@gmail.com
HapusBisa gak pak lihat contoh SKP Utk Pustakawan. Bisa kirim Email ke saya pak iskandar. perpustakaanpuslitbanghorti17@gmail.com. Terimakasih Pak
HapusAssalammualikum wr. wb. Maaf bisa enggak ya minta Cth SKP Pustakawan Ahli
BalasHapusdan RKP perbulan yulidawati1606@gmail.com
Trimakasih.
Assalamualaikum wr.wb.. perkenalkan saya Padli Pustakawan Ahli Madya dari Bangka Belitung, maaf saya pustakawan baru 2020. saya mohon bantuan bapak kiranya dapat mengirimkan contoh SKP dan RKP bulanan Pustakawan Ahli Madya yang Pak Iskandar miliki. kalo bisa tolong dikirim lewat email saja ya pak ke : padli278@gmail.com
BalasHapusMohon yg punya contoh SKP pustakawan ahli madya mohon dibagikan ke mdhawino@gmail.com
BalasHapus