Rabu, 10 Februari 2016

ETIKA PEMANFAATAN INFORMASI DI PERPUSTAKAAN



ETIKA PEMANFAATAN INFORMASI DI PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Tulisan ini merupakan jawaban dari pertanyaan tentang perlukah etika dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan.

Etika yang dimaksud dalam tulisan singkat ini adalah perbuatan yang dapat menimbulkan penilaian dari pihak lain, penilaian itu bisa saja positif atau negatif, tergantung niat kita untuk bertindak atau berbuat. Etika ini biasa juga disebut dengan moral. Etika dapat diartikan sebagai perbuatan yang akan dilaksanakan tetapi harus mempertimbangkan niat baik atau buruknya sebagai akibatnya.

Jadi, etika pemanfaatan informasi yang dimaksud tulisan ini adalah senantiasa menggunakan informasi di perpustakaan secara baik dan benar sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika pemustaka memanfaatkan informasi di perpustakaan secara positif (baik dan benar) berarti itu yang dimaksud sesuai dengan etika, tetapi jika pemanfaatan informasi di perpustakaan negatif (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku), ini yang disebut tidak beretika.

Manfaat menerapkan etika dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan adalah:
  1. Memupuk kejujuran. Kejujuran yang dimaksud artinya senantiasa menunjukkan kebenaran dalam setiap gerak dan langkah baik dalam menjalankan tugas, maupun sebagai pemustaka yang sedang memanfaatkan perpustakaan.
  2. Disiplin. Disiplin artinya patuh terhadap tata tertib perpustakaan, sehingga pemustaka yang meminjam buku dapat menjaga, memelihara dan mengembalikan buku yang dipinjamnya tepat waktu.
  3. Tidak melakukan plagiat (ciplakan). Etika pemanfaatan informasi di perpustakaan salah satunya adalah dengan menghindari plagiat atau ciplakan.
  4. Mampu memanfaatkan sekaligus dapat mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Diharapkan dengan menerapkan etika dalam memanfaatkan informasi di perpustakaan akan menjadikan setiap pemustaka mampu untuk mengembangan ilmu pengetahuannya sesuai dengan keahlian atau bidangnya masing-masing.
  5. Tanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud adalah sikap yang sesuai dengan etika dalam memanfaatkan informasi di perpustakaan, tidak mengelak atau menghindar dari permasalahan jika dia yang berbuat atau melakukan. Artinya berani mengakui kesalahan.
  6. Mengetahui kewajiban. Dengan etika dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan, setiap pemustaka mengetahui kewajibannya dengan baik dan benar.
  7. Memiliki sikap yang baik atau mulia. Sikap ini merupakan sikap yang perlu direalisasikan dalam perpustakaan. Sikap baik atau mulia melambangkan kedewasaan dan ciri orang yang berilmu.
Contoh etika dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah:
  1. Menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
  2. Menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
  3. Menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
  4. Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
  5. Mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
  6. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
 Etika pemanfaatan informasi di perpustakaan harus mampu melindungi hak kepemilikan intelektual dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan. Untuk itu, setiap pustakawan perlu untuk melakukan:
  1. Melaksanakan tugasnya secara baik, disiplin, dan bertanggung jawab
  2. Menjunjung tinggi peraturan dan ketentuan dalam kode etik pustakawan
  3. Bertindak objektif atau tanpa pilih kasih
  4. Senantiasa memelihara kerja sama, persatuan, dan kesatuan
  5. Bertindak secara rasional, obyektif, terbuka, jujur, dan bijaksana
  6. Mengikuti perkembangan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  7. Memberi teladan, membangun kreativitas, dan menghindari pelanggaran etika atau moral.
 Etika pemanfaatan informasi perlu direalisasikan. Untuk itu, dengan diterapkannya etika dalam pemanfaatan informasi di perpustakaan diharapkan tujuan perpustakaan dapat terealisasi, menghindari resiko-risiko akibat dari penggunaan teknologi informasi, dan mampu mengatasi semua masalah yang tidak sesuai dengan etika. 

Sumber Bacaan:

 Perpustakaan Nasional RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar