PRINSIP PELAKSANAAN
PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan
Madya Unhas)
Beberapa hari yang lalu, saya ditanya tentang apakah perpustakaan
juga memiliki prinsip pelaksanaan, karena berdasarkan data, semua organisasi
besar termasuk perusahaan memiliki prinsip pelaksanaan. Tulisan singkat ini
akan menjawab arti pentingnya prinsip pelaksanaan perpustakaan.
Prinsip pelaksanaan perpustakaan bisa diartikan sebagai dasar atau
asas yang merupakan hal yang terpenting dalam pelaksanaan perpustakaan. Dalam
prinsip pelaksanaan perpustakaan ini diharapkan akan menjadi dasar terciptanya
tata hubungan untuk keberhasilan perpustakaan. Prinsip pelaksanaan perpustakaan
juga bisa diartikan sebagai pedoman atau pegangan untuk dapat memberikan
layanan terbaik, mengambil keputusan, melakukan kerjasama, dan penyamaan
persepsi terhadap tujuan yang akan dicapai.
Prinsip
pelaksanaan perpustakaan perlu dipahami oleh seluruh tenaga perpustakaan agar
dapat menjadi pedoman atau standar dalam pelaksanaannya. Berikut ini prinsip
pelaksanaan perpustakaan:
No.
|
Unit
Perpustakaan
|
Prinsip
Pelaksanaan
|
1.
|
KoleksiPerpustakaan
|
Harus
diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan
kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan atau kebutuhan informasi pemustaka dan masyarakat.
|
2.
|
Sarana dan Prasarana
|
Menyediakan
sarana dan prasarana sesuai dengan standar perpustakaan dan dikembangkan
sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat
dimanfaat oleh pemustaka sesuai kebutuhannya.
|
3.
|
Layanan Perpustakaan
|
Layanan
perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan
pemustaka, dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memenuhi kebutuhan pemustaka yang diwujudkan melalui kerja
sama antarperpustakaan dan dilaksanakan melalui jejaring telematika.
|
4.
|
Tenaga Perpustakaan
|
Harus
dapat memberikan layanan prima terhadap pemustaka, mampu menciptakan suasana perpustakaan
yang kondusif, dan dapat memberikan keteladanan, serta menjaga nama baik lembaga
|
5.
|
Penyelenggaraan Perpustakaan
|
Perpustakaan
dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat, karena itu,
perpustakaan harus menyediakan koleksi, sarana dan prasarana, serta pendanaan
yang memadai.
|
6.
|
Pengelolaan Perpustakaan
|
Perlu
diwujudkan sesuai sistem perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis
mendukung pencapaian tujuan perpustakaan dan menjadikan perpustakaan sebagai
pusat sumber belajar masyarakat.
|
Diharapkan prinsip pelaksanaan perpustakaan dapat direalisasikan
agar terjadi peningkatan baik sumber daya, pelayanan, maupun pengelolaan
perpustakaan sehingga pemanfaatan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat dapat terpenuhi dan tujuan pendirian perpustakaan
yaitu memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca,
serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.dapat
diwujudkan.
Sumber Bacaan:
Perpustakaan
Nasional RI, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar