Senin, 01 Februari 2016

PRINSIP PELAKSANAAN PERPUSTAKAAN



PRINSIP  PELAKSANAAN PERPUSTAKAAN

Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)

Beberapa hari yang lalu, saya ditanya tentang apakah perpustakaan juga memiliki prinsip pelaksanaan, karena berdasarkan data, semua organisasi besar termasuk perusahaan memiliki prinsip pelaksanaan. Tulisan singkat ini akan menjawab arti pentingnya prinsip pelaksanaan perpustakaan.

Prinsip pelaksanaan perpustakaan bisa diartikan sebagai dasar atau asas yang merupakan hal yang terpenting dalam pelaksanaan perpustakaan. Dalam prinsip pelaksanaan perpustakaan ini diharapkan akan menjadi dasar terciptanya tata hubungan untuk keberhasilan perpustakaan. Prinsip pelaksanaan perpustakaan juga bisa diartikan sebagai pedoman atau pegangan untuk dapat memberikan layanan terbaik, mengambil keputusan, melakukan kerjasama, dan penyamaan persepsi terhadap tujuan yang akan dicapai.

 Prinsip pelaksanaan perpustakaan perlu dipahami oleh seluruh tenaga perpustakaan agar dapat menjadi pedoman atau standar dalam pelaksanaannya. Berikut ini prinsip pelaksanaan perpustakaan: 

No.
Unit Perpustakaan
Prinsip Pelaksanaan
1.
KoleksiPerpustakaan
Harus diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan atau kebutuhan informasi  pemustaka dan masyarakat.
2.
Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar perpustakaan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat dimanfaat oleh pemustaka sesuai kebutuhannya.
3.
Layanan Perpustakaan
Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka, dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kebutuhan pemustaka yang diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan dan dilaksanakan melalui jejaring telematika.
4.
Tenaga Perpustakaan
Harus dapat memberikan layanan prima terhadap pemustaka, mampu menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, dan dapat memberikan keteladanan, serta menjaga nama baik lembaga
5.
Penyelenggaraan Perpustakaan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat, karena itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang memadai.
6.
Pengelolaan Perpustakaan
Perlu diwujudkan sesuai sistem perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan perpustakaan dan menjadikan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.

Diharapkan prinsip pelaksanaan perpustakaan dapat direalisasikan agar terjadi peningkatan baik sumber daya, pelayanan, maupun pengelolaan perpustakaan sehingga pemanfaatan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat dapat terpenuhi dan tujuan pendirian perpustakaan yaitu memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.dapat diwujudkan.


Sumber Bacaan:

Perpustakaan Nasional RI, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar