PERAN ETIKA DALAM PROFESI PUSTAKAWAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan
Madya Unhas)
Peran yang dimaksud dalam tulisan singkat ini adalah apa yang harus
dilakukan atau kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh pustakawan yang
berkedudukan sebagai anggota profesi agar tercapai fungsinya. Peran bisa juga
diartikan sebagai sekumpulan fungsi yang dilakukan oleh pustakawan sebagai
bagian dari harapan pemustaka.
Etika bisa dibahasakan sebagai ilmu tentang perbuatan atau tingkah
laku manusia secara baik atau tidak baik. Etika bisa juga berarti melakukan
perbuatan yang dapat dinilai secara positif atau negatif, sehingga ketika
dilakukan perlu pertimbangan atau niat karena akibatnya bisa jadi baik atau
buruk.
Pustakawan perlu memiliki etika dalam menjalankan profesinya, alasannya
diantaranya:
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi yang kadang sangat mempengaruhi perilaku pustawanan yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip etika termasuk kode etik profesi.
- Dalam profesi yang tidak dilandasi oleh etika bisa jadi memungkinkan terjadinya pergeseran nilai, bahkan bisa saja memicu terjadinya konflik.
- Setiap profesi memiliki peran dan fungsi masing-masing sehingga terkadang memicu terjadinya perbedaan persepsi atau sikap kecemburuan sosial.
- Kadang perbedaan pendapat terhadap profesi menimbulkan pertentangan. Pertentangan ini bisa saja terjadi antarbidang atau interbidang.
- Dalam praktiknya, organisasi profesi memiliki kendala-kendala atau hambatan-hambatan yang memicu terjadinya ketidakpuasan anggotanya yang berakibat terjadinya pertikaian, pertengkaran, dan perkelahian.
Untuk itu, peran etika dalam profesi pustakawan harus bisa menjadi
filter untuk mencegah hal-hal negatif dalam profesi pustakawan. Etika dalam
profesi pustakawan misalnya:
- Setiap pustakawan harus dapat mengembangkan diri dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
- Setiap pustakawan harus dapat menggunakan hal-hal baru untuk menunjang keberhasilan tugas profesi;
- Setiap pustakawan harus dapat bersikap, senantiasa melakukan eksperimen, inovatif, bertanggung jawab, dan mampu melakukan kerja sama.
- Setiap pustakawan harus mampu memberikan pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun pandangan politik.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan
- Setiap profesi yang ada di Indonesia harus dapat berkembang dan maju sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
- Mampu mengembangkan diri dengan memberi pelayanan yang prima, melakukan penelitian, dan senantiasa dapat mengubah serta mengembangkan diri.
- Tetap memiliki kepribadian yang mulia, saling hormat menghormati, harga menghargai, dan berpegang tuguh kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- Mengutamakan pengabdian kepada bangsa dan negara.
- Berusaha menahan diri dari perbuatan yang tercela.
Peran etika
dalam profesi pustakawan diharapkan mampu merealisasikan keberhasilan tugas dan
tanggung jawab pustakawan dalam melakukan pekerjaan kepustakawanan yaitu
melakukan pendidikan atau pembelajaran, melakukan pengelolaan perpustakaan, melakukan
pelayanan perpustakaan, melakukan mengembangkan sistem kepustakawanan, melakukan
pengembangan profesi, dan melaksanakan penunjang tugas kepustakawanan.
Peran etika
dalam profesi pustakawan dapat juga berfungsi sebagai tata nilai dan aturan
dasar yang dapat menjamin agar profesi pustakawan dapat berjalan dan berfungsi
dengan baik, dipedomani, menjadi landasan moral, dan menjadi kewajiban utama
setiap pustakawan baik kepada diri sendiri, sesama
pustakawan, kepada pemustaka, masyarakat dan negara.
Untuk itu, setiap pustakawan harus dapat mengetahui,
mempelajari dan mengkaji secara mendalam peran etika dalam profesi pustakawan
agar pustakawan mampu bersikap profesional, mampu memberikan manfaat dan
pemikiran yang positif untuk perkembangan profesi, serta memiliki perbuatan,
sikap, dan tingkah laku yang bermanfaat untuk organisasi/profesi pustakawan.
terima kasih masukannya pak
BalasHapus