PENGORGANISASIAN
(ORGANIZING) DI PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Madya Unhas)
Pengorganisasian atau organizing
di perpustakaan merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan agar tujuan
perpustakaan dapat tercapai. Istilah ini sering kita dengar ketika berada di
perpustakaan misalnya pengorganisasian informasi, pengorganisasian staf atau
pustakawan, pengorganisasian koleksi, dan lain-lain.
Pengorganisasian di perpustakaan yang
dimaksud adalah usaha dari pimpinan atau kepala perpustakaan untuk
mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengatur segala sumber daya pustakawan
(SDP) yang ada di dalam perpustakaan agar fungsi, tujuan, visi, dan misi
perpustakaan dapat tercapai.
Tujuan pengorganisasian di perpustakaan
adalah:
- Untuk memudahkan garis komando dan garis koordinasi dengan semua bagian agar setiap pustakawan mengerti dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
- Untuk mengetahui tugas masing-masing bagian (job description) mulai dari level atas sampai level paling bawah. Misalnya di perpustakaan, mulai dari koordinator umum, ketua kelompok, sub ketua kelompok, sampai pada staf atau pustakawan pelaksana.
- Untuk mengetahui gambaran struktur organisasi dari segala aspek pekerjaannya.
- Untuk memudahkan pengambilan keputusan.
- Untuk memudahkan menemukan akar permasalahan jika terjadi permasalahan dalam perpustakaan.
Agar pengorganisasian ini dapat berjalan
dengan baik, setiap bagian yang ada dalam perpustakaan harus mengetahui fungsi
dari pengorganisasian di perpustakaan. Fungsi pengorganisasian di perpustakaan
meliputi:
- Menjelaskan secara rinci tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap bagian yang ada di perpustakaan termasuk tugas perindividu.
- Memberi kewenangan, ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada masing-masing pustakawan
- Menjamin perpustakaan dapat berjalan sesuai alur yang ditentukan dengan tetap berprinsip pada pemberian layanan berkualitas.
- Terlaksananya Visi dan Misi perpustakaan dengan tetap menjalankan seluruh aktivitas pustakawan dengan lancar, dan sesuai dengan harapan.
Kepala perpustakaan perlu menentukan
unsur-unsur dalam pengorganisasian di perpustakaan. Unsur-unsur pengorganisaan
di perpustakaan perlu ditentukan agar tujuan dan fungsi pengorganisasian dapat
tercapai. Unsur-unsur itu meliputi:
- Pembagian tugas (job description) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pustakawan dengan tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku misalnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Penegasan garis komando dan garis koordinasi agar jelas kewenangan pada masing-masing bagian tugas yang ada di perpustakaan.
- Tujuan dan aktivitas kerja diarahkan untuk keberhasilan tugas, wewenang, dan kepuasan pemustaka dengan tetap berbasis pada perkembangan ilmu dan teknologi.
- Kerja sama tim dalam pelaksanaan tugas kepustakawanan menggambarkan bentuk kekompakan dan kekeluargaan.
Untuk itu,
pustakawan perlu memahami, mempelajari, dan menguasai semua hal yang
berhubungan dengan pengorganisaasian (organizing) di perpustakaan, agar
rencana, tujuan, kewenangan, ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab
pustakawan dapat terlaksana dengan baik dengan tetap berprinsip pada
profesionalisme dan etika pustakawan.